| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa HERU SULISTIYANTO Alias KENYOT Bin JUMADI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Dsn Tegalrejo Rt.01 Rw.04 Ds Jati Kec. Tarokan Kab. Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 138 ayat (2) : Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Pasal 138 ayat (3) : Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa memesan melalui chat whatsapp memesal pil dobel L terhadap sdr. Boneng (DPO) dengan cara COD di warung angkringan terdakwa beralamat di Dsn Tegalrejo Rt.01 Rw.04 Ds Jati Kec. Tarokan Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 930 (sembilan ratus tiga puluh) butir dengan harga Rp.850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib sdr. Dicky (DPO) datang ke warung angkringan milik terdakwa beralamat di Dsn Tegalrejo Rt.01 Rw.04 Ds Jati Kec. Tarokan Kab. Kediri untuk membeli sebanyak 2 (dua) kit dimana per kit berisi 4 (empat) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib sdr. Dicky membeli lagi dengan cara yang sama datang ke warung angkringan milik terdakwa untuk membeli sebanyak 2 (dua) kit dimana per kit berisi 4 (empat) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Lalu pada hari Senin tanggal 31 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa memesan melalui chat whatsapp memesal pil dobel L terhadap sdr. Boneng (DPO) dengan cara COD di warung angkringan terdakwa beralamat di Dsn Tegalrejo Rt.01 Rw.04 Ds Jati Kec. Tarokan Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 930 (sembilan ratus tiga puluh) butir dengan harga Rp.850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib dengan cara datang ke warung angkringan milik tersangka, lalu sdr. ZIDAN (DPO) membeli pil dobel L sebanyak 5 (lima) kit dan dimana per kit berisi 4 (empat) butir dengan harga kit Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 menjual pil dobel L terhadap orang yang tidak diketahui namanya beralamat di Nganjuk sebenyak 2 (dua) box per boxnya 100 (seratus) butir pil dobel L dengan harga per box sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan tersangka setiap hari mengkonsumsi sebanyak 5 (lima) butir sampai 7 (tujuh) butir setiap hari.
- Namun pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib di depan rumah yang dijadikan warung angkringan yang beralamat di Dsn. Tegalrejo Rt.01 Rw.04 Ds. Jati Kec. Tarokan Kab. Kediri didatangi oleh petugas Kepolisian dilakukan pemeriksaan terkait peredaran pil dobel L, selanjutnya rumah tersangka yang berada di belakang warung angkringan dilakukan penggeledahan didapati 634 (enam ratus tiga puluh empat) butir pil dobel L, 2 (dua) botol plastik warna putih, 1 (satu) pak plastik klip ukuran 5x8 cm, Uang tunai penjualan pil double L sebesar Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri GAQ551056, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri GEY946151, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri UPA287393, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri ZEF235100, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri BOP435095, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri RMG924708, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri FNK681872, 1 (satu) unit handphone android merk oppo A54 warna silver dengan nomor kartu perdana indosat yaitu 0815-5897-8749 dan Nomor IMEI (slot sim 1) 869230050996811 serta nomor IMEI (slot2) 869230050996803 dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 06401/NOF/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,603 gram (20784/2025/NOF) dari HERU SULISTIYANTO Alias Kenyot Bin JUMADI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 25 Juli 2025 Nomor: 06401/NOF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 20784/2025/NOF bahwa tablet tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
- Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa diduga dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu obat keras jenis pil dobel L.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang di dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang farmasi.
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------- |