Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
122/Pdt.P/2025/PN Kdr | DEWI WASITOH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pdt.P/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PETITUM Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pemohon melalui kuasa hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan secara sah menurut hukum bahwa nama DEWI WASITOH lahir pada tanggal 8 Desember 1966, adalah satu dan orang yang sama dengan nama DEWI WASITOH, yang lahir pada tanggal 8 Juli 1968 (pada Buku Nikah) dengan nama ayah SOERATNI yang tercantum dalam dokumen-dokumen terlampir.
Menetapkan secara sah menurut hukum bahwa data yang paling benar, otentik, dan menjadi dasar penyesuaian adalah data yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No: 474.1/99/419.40/2017, Kartu Tanda Penduduk Pemohon No: 3571024812660007, yang mencantumkan tanggal lahir 8 Desember 1966. Karena data ini konsisten dengan data pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
Memerintahkan instansi terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Urusan Agama (KUA), untuk mencatatkan dan menyesuaikan seluruh data identitas Pemohon pada dokumen-dokumen yang bersangkutan agar selaras dengan Penetapan ini.
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |