| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MIKEL BIN ALM. ALEX, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di rumah kontrakannya dengan alamat di Jl. Mangga Rt. 004 Rw. 003 Kel. Kaliombo Kec. Kota Kediri, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya terdakwa terlebih dahulu membuka pintu seng yang terpasang diantara tembok belakang rumah dengan gudang yang saat itu tidak terkunci. Setelah membuka pintu seng, kemudian memanjat pintu seng dari sisi bagian dalam dan lubang-lubang ventilasi tembok yang berada didekat pintu dan gudang hingga akhirnya naik ke atas gudang kayu. Setelah itu dari atas gudang kayu memanjat tembok lagi menuju balkon rumah setinggi 2 meter, setelah masuk ke balkon lantai 2 dalam rumah selanjutnya menuju ke toko yang berada di lantai 1, setelah di depan toko ternyata pintu toko terkunci dan posisi gantungan anak kunci terancap di lubang kunci bagian dalam. terdakwa kemudian mencari alat seadanya, dan akhirnya menemukan kikir dan gunting penjepit di ruang garasi. Kikir dan gunting penjepit oleh terdakwa digunakan untuk mengambil atau menarik gantungan anak kunci yang saat itu tertancap di lubang kunci bagian dalam dengan cara kikiri dan gunting penjepit tersebut dimasukkan melalui lubang-lubang pinggiran pintu alumunium hingga akhirnya salah satu anak kunci terlepas dari gantungan karena saya tarik dan keluarkan. Setelah mendapatkan anak kunci pintu, kemudian digunakan untuk membuka pintu toko. Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam toko dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung merk Galaxy A04 dan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang tersimpan di dalam laci meja kasir, dan sebagian di dalam tas slempang yang ada tempat tidur toko kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), kemudian dimasukkan ke saku jaket hoodie yang dipakai. Kemudian terdakwa juga mengambil uang dari tas slempang yang saat itu ditemukan di atas tempat tidur (spring bed) belakang meja kasir. Uang tersebut kemudian juga dimasukkan ke dalam dimasukkan ke saku jaket hoodie yang dipakai terdakwa. Setelah mendapatkan barang curian, kemudian terdakwa keluar rumah melalui pintu garasi yang dibuka dari dalam. Kemudian terdakwa pulang dengan berjalan kaki.
- Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk membuka pintu toko berupa kikir dan gunting penjepit yang sebelumnya ada di garasi. Sedangkan anak kunci didapatkan terdakwa setelah berhasil menarik anak kunci dari lubang kunci pintu bagian dalam di toko milik sdri. ENDAH SUWARNI menggunakan kikir dan gunting penjepit.
- Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatannya posisi pemilik rumah sedang tidur.
- Bahwa terdakwa memiliki niat mencuri di rumah sdri. ENDAH SUWARNI setelah membeli rokok di toko madura (sesaat sebelum kejadian pencurian) karena terdakwa sedang membutuhkan uang dan mengetahui toko milik sdri. ENDAH SUWARNI kondisinya sepi, dan lampu bagian depan mati. Setelah membeli rokok kemudian terdakwa langsung menuju rumah sdri. ENDAH SUWARNI bagian belakang, dan langung melakukan pencurian dirumah milik sdri. ENDAH LESTARI tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone dan uang tunai untuk dimiliki karena membutuhkan uang.
- Bahwa sesampainya terdakwa di rumah, kemudian merestart, melepas SimCard untuk diganti dengan simcard milik terdakwa. Sedangkan Sim Card yang dilepas terdakwa dibuang.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa merestart handphone dan menggantikan kartu simcard milik terdakwa agar data yang ada pada handphone terhapus/ hilang sehingga pemilik tidak mengenali handphone tersebut. Kemudian Hand Phone tersebut dapat digunakan terdakwa. Kartu simcard yang sebelumnya terpasang di handphone diganti kartu simcard milik terdakwa dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan jejak agar pemilik handphone tidak bisa menghubungi dan handphone bisa digunakan terdakwa.
- Bahwa terdakwa membuang kartu simcard yang sebelumnya terpasang di handphone merk Samsung Galaxy A04 pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 06.00 Wib di tempat pembuangan sampah yang ada di depan rumahnya. Kemudian sore harinya lokasi tempat pembuangan sampah telah dibakar orang yang tidak diketahui.
- Bahwa uang yang diambil terdakwa sudah habis untuk membeli pampers dan susu anak maupun untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk judi online. Sedangkan handphone nya telah diamankan petugas Kepolisian.
- Bahwa terdakwa saat mengambil handphone dan uang tidak ijin sdri. ENDAH SUWARNI selaku pemilik.
- Bahwa pakaian yang dipakai terdakwa pada saat melakukan pencurian dirumah sdri. ENDAH SUWARNI berupa jaket hodiee warna hitam dan celana kain pendek warna hitam motif garis kotak-kotak, berikut menggunakan topi warna hitam.
- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, korban pihak Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp. 4.733.500 (empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa MIKEL BIN ALM. ALEX, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di rumah kontrakannya dengan alamat di Jl. Mangga Rt. 004 Rw. 003 Kel. Kaliombo Kec. Kota Kediri, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya terdakwa terlebih dahulu membuka pintu seng yang terpasang diantara tembok belakang rumah dengan gudang yang saat itu tidak terkunci. Setelah membuka pintu seng, kemudian memanjat pintu seng dari sisi bagian dalam dan lubang-lubang ventilasi tembok yang berada didekat pintu dan gudang hingga akhirnya naik ke atas gudang kayu. Setelah itu dari atas gudang kayu memanjat tembok lagi menuju balkon rumah setinggi 2 meter, setelah masuk ke balkon lantai 2 dalam rumah selanjutnya menuju ke toko yang berada di lantai 1, setelah di depan toko ternyata pintu toko terkunci dan posisi gantungan anak kunci terancap di lubang kunci bagian dalam. terdakwa kemudian mencari alat seadanya, dan akhirnya menemukan kikir dan gunting penjepit di ruang garasi. Kikir dan gunting penjepit oleh terdakwa digunakan untuk mengambil atau menarik gantungan anak kunci yang saat itu tertancap di lubang kunci bagian dalam dengan cara kikiri dan gunting penjepit tersebut dimasukkan melalui lubang-lubang pinggiran pintu alumunium hingga akhirnya salah satu anak kunci terlepas dari gantungan karena saya tarik dan keluarkan. Setelah mendapatkan anak kunci pintu, kemudian digunakan untuk membuka pintu toko. Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam toko dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung merk Galaxy A04 dan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang tersimpan di dalam laci meja kasir, dan sebagian di dalam tas slempang yang ada tempat tidur toko kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), kemudian dimasukkan ke saku jaket hoodie yang dipakai. Kemudian terdakwa juga mengambil uang dari tas slempang yang saat itu ditemukan di atas tempat tidur (spring bed) belakang meja kasir. Uang tersebut kemudian juga dimasukkan ke dalam dimasukkan ke saku jaket hoodie yang dipakai terdakwa. Setelah mendapatkan barang curian, kemudian terdakwa keluar rumah melalui pintu garasi yang dibuka dari dalam. Kemudian terdakwa pulang dengan berjalan kaki.
- Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk membuka pintu toko berupa kikir dan gunting penjepit yang sebelumnya ada di garasi. Sedangkan anak kunci didapatkan terdakwa setelah berhasil menarik anak kunci dari lubang kunci pintu bagian dalam di toko milik sdri. ENDAH SUWARNI menggunakan kikir dan gunting penjepit.
- Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatannya posisi pemilik rumah sedang tidur.
- Bahwa terdakwa memiliki niat mencuri di rumah sdri. ENDAH SUWARNI setelah membeli rokok di toko madura (sesaat sebelum kejadian pencurian) karena terdakwa sedang membutuhkan uang dan mengetahui toko milik sdri. ENDAH SUWARNI kondisinya sepi, dan lampu bagian depan mati. Setelah membeli rokok kemudian terdakwa langsung menuju rumah sdri. ENDAH SUWARNI bagian belakang, dan langung melakukan pencurian dirumah milik sdri. ENDAH LESTARI tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone dan uang tunai untuk dimiliki karena membutuhkan uang.
- Bahwa sesampainya terdakwa di rumah, kemudian merestart, melepas SimCard untuk diganti dengan simcard milik terdakwa. Sedangkan Sim Card yang dilepas terdakwa dibuang.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa merestart handphone dan menggantikan kartu simcard milik terdakwa agar data yang ada pada handphone terhapus/ hilang sehingga pemilik tidak mengenali handphone tersebut. Kemudian Hand Phone tersebut dapat digunakan terdakwa. Kartu simcard yang sebelumnya terpasang di handphone diganti kartu simcard milik terdakwa dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan jejak agar pemilik handphone tidak bisa menghubungi dan handphone bisa digunakan terdakwa.
- Bahwa terdakwa membuang kartu simcard yang sebelumnya terpasang di handphone merk Samsung Galaxy A04 pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 06.00 Wib di tempat pembuangan sampah yang ada di depan rumahnya. Kemudian sore harinya lokasi tempat pembuangan sampah telah dibakar orang yang tidak diketahui.
- Bahwa uang yang diambil terdakwa sudah habis untuk membeli pampers dan susu anak maupun untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk judi online. Sedangkan handphone nya telah diamankan petugas Kepolisian.
- Bahwa terdakwa saat mengambil handphone dan uang tidak ijin sdri. ENDAH SUWARNI selaku pemilik.
- Bahwa pakaian yang dipakai terdakwa pada saat melakukan pencurian dirumah sdri. ENDAH SUWARNI berupa jaket hodiee warna hitam dan celana kain pendek warna hitam motif garis kotak-kotak, berikut menggunakan topi warna hitam.
- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, korban pihak Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp. 4.733.500 (empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |