Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Kdr SUDARMI 1.PEMERINTAH KOTA KEDIRI cq WALI KOTA KEDIRI
2.EKO ENDAR MINTORO
3.INDANG SUPRASTIWI
4.INDAH TRI LESTARI
5.DWI ENDARYANTO
6.ENDANG PUJI ASTUTIK
7.RENI SETYOWATI
8.RONNY AGUNG SETYAWAN
9.RIRIEK ELPRASETYOWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDARMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yon Taufik Hidayat , SHSUDARMI
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA KEDIRI cq WALI KOTA KEDIRI
2EKO ENDAR MINTORO
3INDANG SUPRASTIWI
4INDAH TRI LESTARI
5DWI ENDARYANTO
6ENDANG PUJI ASTUTIK
7RENI SETYOWATI
8RONNY AGUNG SETYAWAN
9RIRIEK ELPRASETYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:

 

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

Menyatakan Penggugat (Sudarmi) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa.

 

Menyatakan bahwa Tergugat I, dan Tergugat II – IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

Menyatakan klaim kepemilikan Tergugat I dan Tergugat II - IX tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

 

Menghukum para Tergugat untuk mengakui hak Penggugat atas tanah objek sengketa.

 

Melarang para Tergugat untuk melakukan tindakan apa pun atas tanah tersebut.

 

Menyatakan Penggugat berhak atas uang ganti kerugian Rp.257.509.458,- (dua ratus lima puluh tujuh  juta lima ratus sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) sebagai ganti kerugian tanah seluas 172 M?2; dari pengadaan jalan tol Kediri Tulungagung sebagaimana dalam Akta C Desa nomor 64, Persil No.23, atas nama Darinem Bejo orang tua Sudarmi/Penggugat yang terletak di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sebagaimana dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri Tulungagung NIS 117, seluas 127 M?2;.

 

Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II – IX untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair:

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak