Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2025/PN Kdr 1.ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH
2.NOVAN SOFYAN, SH. MH
ANGGIE SULASMOKO Bin ANGGORO WIJAYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2428/M.5.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH
2NOVAN SOFYAN, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGIE SULASMOKO Bin ANGGORO WIJAYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANGGIE SULASMOKO BIN ANGGORO WIJAYANTO pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 23.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pos Lalu Lintas 12.01 Sumur Bor Jl. Dhoho, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri telah “mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hará, pemberontakan atau bahaya perang”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

 

            ---------- Bahwa terdakwa ANGGIE SULASMOKO BIN ANGGORO WIJAYANTO pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 19.30 wib pada saat berada di rumah Dsn. Babal Rt.001/ 004, Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri melihat media Online “Tik Tok” yang Live atau menyiarkan secara langsung kejadian kerusuhan unjuk rasa di Mapolres Kediri Kota, Kantor DPRD Kota Kediri dan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri kemudian terdakwa mengajak Sdr. M. HARIS MAULANA (adik iparnya) untuk melihat kerusuhan unjuk rasa tersebut lalu sekira pukul 19.45 wib terdakwa dan Sdr. M. HARIS MAULANA berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy langsung menuju ke Kantor DPRD Kota Kediri dengan melewati Gor Joyoboyo Kota Kediri dan Mapolres Kediri Kota dengan posisi terdakwa membonceng Sdr. M. HARIS MAULANA dan sesampainya di Kantor DPRD Kota Kediri terdakwa menghentikan sepeda motornya di depan Kantor DPRD Kota Kediri kemudian dari atas sepeda motor tersebut terdakwa melihat Kantor DPRD Kota Kediri masih dalam kondisi terbakar seperti yang terdakwa melihat siaran langsung Media Sosial ” Tik tok” kemudian sebagian orang yang ramai di tempat tersebut ada yang melakukan pengerusakan di Pos Depan Gedung DPRD Kota Kediri selanjutnya terdakwa sempat melihat ada beberapa orang masuk di Gedung DPRD Kota Kediri yang belum terbakar dan mengambil barang- barang berupa kulkas, ac, korden dan ada yang merusak lemari, sedangkan terdakwa sendiri sempat masuk ke kamar mandi dan mengambil gayung yang ada di dalam kamar mandi lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa pergi dari Kantor DPRD Kota Kediri menuju ke Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri kemudian terdakwa melewati pertigaan Kantor Pos ke timur, pertigaan Makodim 0809/ Kediri menuju ke arah utara kemudian perempatan Tepus ke arah timur hingga sampai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri sekira pukul 20.00 wib terdakwa dan Sdr. M. HARIS MAULANA tiba di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri dan disana sudah banyak sekali orang yang melakukan penjarahan dan pengerusakan di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri maupun di museum, serta kondisi Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri saat itu sudah dalam keadaan terbakar lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa mengajak Sdr. M. HARIS MAULANA untuk pulang dan pada saat di perjalanan pulang terdakwa lewat depan Taman Makam Pahlawan Kota Kediri menuju ke arah barat dan sesampainya di perempatan Bank Indonesia Kota Kediri terdakwa belok ke arah kiri lewat Jalan Dhoho Kota Kediri kemudian sekira pukul 21.00 wib dan sesampainya di Pos Lalu Lintas 12.01 Sumur Bor Jl. Dhoho, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri yang berada di sebelah timur jalan lalu terdakwa melihat ada banyak orang yang melakukan pengerusakan dan penjarahan di Pos Lalu Lintas 12.01 Sumur Bor Jl. Dhoho, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri terdapat barang- barang yang berserakan dan kondisi kaca Pos Polisi tersebut pecah dan mengetahui hal tersebut terdakwa menghentikan dan memarkir sepeda motor Honda Scopopy di seberang selatan Pos Lalu Lintas 12.01 Sumur Bor Jl. Dhoho, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri tersebut lalu terdakwa turun dari sepeda motor merk Honda Scoopy dan berjalan menuju ke arah dalam Pos Polisi tersebut bertujuan untuk melihat kondisi di dalamnya, sedangkan Sdr. MUHAMAD HARIS MAULANA saat itu terdakwa tinggal dan masih berada di atas sepeda motor tersebut yang mana terdakwa melihat di dalam Pos Lalu Lintas 12.01 Sumur Bor Jl. Dhoho, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri dalam kondisi berantakan dan terdapat bekas pecahan kaca serta ada banyak orang yang berkumpul di sekitaran Pos Polisi lalu pada saat terdakwa masuk ke dalam Pos Lalu Lintas 12.01 Sumur Bor Jl. Dhoho, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri terdakwa melihat 1 (satu) Set Radio Rig merk Motorolla type XTL 2500 dengan seri No. 514TLX0166 warna hitam yang berada di atas lantai lalu terdakwa mengambil 1 (satu) set Radio Rig tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu pihak Polres Kediri Kota lalu terdakwa mengeceknya karena tidak tahu kegunaan barang tersebut kemudian ada salah satu orang dari massa sambil membawa pompa air merk Sanyo yang berada di dalam Pos Lalu Lintas 12.01 Sumur Bor Jl. Dhoho, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan berkata kepada terdakwa “wes jipuken ae mas” sudah ambil saja mas dan melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambil tanpa seijin dari pemiliknya 1 (satu) Set Radio Rig tersebut menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa bawa ke seberang selatan jalan ke tempat terdakwa memarkir sepeda motor lalu terdakwa memasukkan ke dalam jok sepeda motor tersebut dan pada saat itu terdakwa masih berada di tempat tersebut sambil melihat situasi di sekitar tempat kejadian lalu sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mengetahui ada rombongan sepeda motor lain dari arah utara dan berhenti di sekitar Pos Lalu Lintas 12.01 Sumur Bor Jl. Dhoho, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan sebagian rombongan sekitar 20 (dua puluh) orang ada yang masuk ke dalam Pos Polisi tersebut lalu membawa kursi kayu panjang dan langung dibawa ke tikungan dan dibakar lalu sebagian ada yang masuk ke gudang Pos Lalu Lintas 12.01 Sumur Bor Jl. Dhoho, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan mengeluarkan 4 (empat) unit sepeda motor dan sebagian ada yang menarik- narik gas sepeda motor dan setelah kursi panjang terbakar kemudian 2 (dua) unit sepeda motor juga dibakar lau sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa meninggalkan tempat tersebut untuk pulang dan mengendarai sepeda motor dengan posisi terdakwa membonceng Sdr. M. HARIS MAULANA dan sekira pukul 21.30 wib terdakwa tiba di rumah kontrakannya dan langsung mengeluarkan 1 (satu) set Radio Rig merk Motorolla type XTL 2500 dengan seri No. 514TLX0166 warna hitam dari dalam jok lalu terdakwa membawa masuk ke dalam rumah kontrakannya selanjutnya pada hari Senin, tanggal 01 September 2025 terdakwa bersama dengan istrinya berangkat ke Kota Mojokerto serta membawa 1 (satu) set Radio Rig merk Motorolla type XTL 2500 dengan seri No. 514TLX0166 warna hitam kemudian terdakwa menjual 1 (satu) set Radio Rig merk Motorolla type XTL 2500 dengan seri No. 514TLX0166 warna hitam dijual di postingan Facebook milik terdakwa yaitu Akun media sosial Facebook yang digunakan terdakwa ANGGIE SULASMOKO memposting 1 (satu) Set Radio Rig tersebut atas nama  ” Anggie Sulasmoko “ kemudian pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025, sekira pukul 18.30 wib saksi DEDI SUSANTO Bin Alm. ADI SANTOSO mendatangi terdakwa bertujuan membeli 1 (satu) set Radio Rig merk Motorolla type XTL 2500 dengan seri No. 514TLX0166 warna hitam dari terdakwa lalu melakukan transaksi dengan harga jual senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi kwitansi pembelian, doos book dan buku petunjuk bertempat di rumah kontrakan terrdakwa di Kelurahan Gayaman, Rt.001/ Rw. 002, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto ;

            Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, maka pihak Polres Kediri Kota mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; --------------------------------------

           ---------- Perbuatan terdakwa ANGGIE SULASMOKO BIN ANGGORO WIJAYANTO sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 2 KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya