Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Kdr MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum. AHMAD NUR YASIN BIN ALM ALIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-456/M.5.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NUR YASIN BIN ALM ALIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Oktober tahun 2023, bertempat di trotoar yang ada tukang tambal ban di Jl. Untung Suropati Kelurahan Pakelan Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dsn. Ndoro RT. 25 RW. 03 Desa Karangwidoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang naik bus menuju ke Kediri dengan niat melakukan pencurian sepeda motor, lalu sekira pukul 17.00 Wib terdakwa sampai di terminal Tamanan Kediri, setelah itu terdakwa jalan kaki menuju kearah alun-alun Kediri sambil mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya masih menancap namun saat itu terdakwa tidak menemukan sasaran, hingga kemudian terdakwa berjalan kearah utara dan sekira pukul 23.00 Wib terdakwa sampai di Taman Brantas Kota Kediri, lalu dikarenakan tidak membuahkan hasil maka terdakwa memutuskan untuk tidur di taman tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa bangun tidur dan berjalan kearah timur untuk mencari sasaran motor curian lagi, kemudian sekira pukul 05.30 Wib terdakwa melintas di salah satu gang dan melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan kunci masih menancap yang berada didekat tukang tambal ban yang sedang tertidur di atas tempat tidur yang terbuat dari bambu, Kemudian terdakwa mengamati situasi sekitarnya dan pada saat itu situasi sekitar dalam kondisi sepi, lalu terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mendorongnya turun dari trotoar menuju kearah barat hingga kurang lebih 10 meter, kemudian terdakwa menyalakan mesinnya dan mengendarai sepeda motor tersebut tanpa ijin pemiliknya hingga berhenti di lahan kosong yang tidak terdakwa ketahui daerahnya, lalu terdakwa membuka jok sepeda motor tersebut dan terdakwa menemukan 1 ( satu ) dompet warna hitam yang berisi 2 buah KTP yang kemudian terdakwa buang di lahan kosong tersebut, Setelah itu terdakwa memfoto sepeda motor tersebut dan dikirim ke saksi MOHAMMAD CHUDORI CHOLIQ melalui pesan whatsapp, saat itu terdakwa mengirim foto sepeda motor tersebut dan diberi keterangan “ pak, 3 juta kira-kira laku apa tidak”, kemudian saksi MOHAMMAD CHUDORI CHOLIQ menjawab ”ndak bang, 2,5 bang, kuatnya segitu ” lalu terdakwa jawab lagi “ baik bang, kirim sharelok saya tak meluncur “, selanjutnya sekira pukul 07.00 WIb terdakwa sampai dirumah saksi MOHAMMAD CHUDORI CHOLIQ, kemudian saksi MOHAMMAD CHUDORI CHOLIQ mengecek kondisi sepeda motor dan setelah cocok dengan barangnya, lalu saksi MOHAMMAD CHUDORI CHOLIQ memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut beserta 1 (satu) kunci sepeda motor, 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) helm warna hitam, lalu terdakwa meminta saksi MOHAMMAD CHUDORI CHOLIQ mengantarnya ke jalan raya untuk naik Bus dan turun di terminal Tamanan, kemudian terdakwa naik Bus lagi untuk pulang ke Malang;
-    Bahwa terdakwa sudah menjual motor hasil curiannya kepada saksi MOHAMMAD CHUDORI CHOLIQ sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
1.    Sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam merah yang merupakan hasil pencurian di depan sekolahan SDN Tamanan Kec. Mojoroto Kota Kediri;
2.    Sepeda motor Honda Revo type NF11B1D M/T, warna hitam, tahun 2010, No.Pol AG 4324 JR, Noka MH1JBC115AK669663, Nosin JBC1E1661543, STNK atas nama SUHARTINIGSIH;
3.    Sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam yang merupakan hasil pencurian di wilayah Kec. Sumberpucung Kab. Malang;
-    Bahwa terdakwa melakukan pencurian sepeda motor tersebut karena terdakwa membutuhkan uang untuk membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
-    Bahwa akibat kejadian tersebut saksi MUDJIHARTO mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 5.500.000,- ( lima juta lima ratus ribu rupiah );
Perbuatan terdakwa AHMAD NUR YASIN Bin Alm. ALIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya