Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2025/PN Kdr 1.AHMAD ASHAR, SH., MH.
2.ATIK JULIATI, SH.
1.NUNUNG ISNAWATI Binti LAEMAN ISMAIL Alm
2.DJAITUN Binti MUHAMMAD IMAMSYAH
3.MARKAMAH Binti MARIMAN Alm
4.SEPTIAS NAULI SITUMORANG Anak dari HESBON SITUMORANG Alm
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1556/M.5.13/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ASHAR, SH., MH.
2ATIK JULIATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUNUNG ISNAWATI Binti LAEMAN ISMAIL Alm[Penahanan]
2DJAITUN Binti MUHAMMAD IMAMSYAH[Penahanan]
3MARKAMAH Binti MARIMAN Alm[Penahanan]
4SEPTIAS NAULI SITUMORANG Anak dari HESBON SITUMORANG Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa I NUNUNG ISNAWATI Binti LAEMAN ISMAIL Alm bersama-sama dengan terdakwa II DJAITUN Binti MUHAMMAD IMAMSYAH, terdakwa III MARKAMAH Binti MARIMAN Alm dan terdakwa IV SEPTIAS NAULI SITUMORANG Anak dari HESBON SITUMORANG Alm pada pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Golden Swalayan Kediri Jl Hayam Wuruk No 125 Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya terdakwa I NUNUNG ISNAWATI pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB berangkat dari rumahnya dengan mengendari mobil grab online yang sudah disewa untuk tujuan Surabaya Solo menuju ke warkop di Jl Diponegoro Surabaya untuk menjemput teman-teman terdakwa I yaitu terdakwa II DJAITUN, terdakwa III MARKAMAH dan terdakwa IV SEPTIAS NAULI SITUMORANG untuk bersama-sama menuju Solo, selanjutnya para terdakwa berhenti dahulu ke kota Kediri untuk mengambil barang milik orang lain secara tanpa izin secara bersama-sama, dan di dalam mobil grab tersebut para terdakwa sempat berbagi peran dan tugas sesuai dari arahan terdakwa I NUNUNG ISNAWATI, hingga sampai akhirnya para terdakwa berhenti di pusat perbelanjaan Kediri TownSquare dan menyuruh mobil grab online tersebut menunggu diluar sedangkan para terdakwa masuk ke Kediri TownSquare, kemudian berhasil mengambil sebuah dompet dari salah satu pengunjung namun karena ternyata isi dompet tersebut hanya Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) maka terdakwa I NUNUNG ISNAWATI membuang dompet tersebut dan melanjutkan perjalananya ke pusat perbelanjaan lainnya yaitu Golden Swalayan Kediri, kembali para terdakwa menyuruh grab online tersebut menunggu, selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib para terdakwa masuk ke dalam Golden Swalayan Kediri dan kemudian terdakwa I NUNUNG ISNAWATI mengambil tas keranjang warna merah untuk berpura-pura belanja dan mencari pengunjung yang lengah, hingga akhirnya para terdakwa melihat saksi LENY PUSPITASARI bersama anaknya yang masih kecil duduk di dalam troly belanja, maka kemudian para terdakwa mendekati saksi LENY PUSPITASARI tersebut, dan pada saat itulah para terdakwa berbagi peran yaitu terdakwa I NUNUNG ISNAWATI selaku eksekutor langsung saja secara tanpa izin dan sepengetahuan saksi LENY PUSPITASARI mengambil 1 (satu) buah dompet warna Pink yang berisi uang tunai Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) buah ATM Mandiri 2 macam (debit dan kredit) BCA, BRI, 1 (satu) buah KTP atas nama LENY PUSPITASARI, 1 (satu) buah kartu SIM C atas nama LENY PUSPITASARI, 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama LENY PUSPITASARI yang berada dalam tas ransel warna hitam merk Colorful Fox dengan cara sebelumnya terdakwa I NUNUNG ISNAWATI perlahan-lahan membuka resleting tas ransel tersebut, sedangkan terdakwa II DJAITUN dan terdakwa III MARKAMAH mengajak ngobrol dan mengalihkan perhatian saksi LENY PUSPITASARI sehingga tidak fokus terhadap tas ransel dan barang belannjaanya sambil menutupi terdakwa I NUNUNG ISNAWATI sedangkan terdakwa IV SEPTIAS NAULI SITUMORANG mengawasi keadaan sekitar sambil mondar mandir disekitar tempat kejadian, dan setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah dompet tersebut terdakwa I NUNUNG ISNAWATI memasukan dompet warna pink tersebut ke dalam tas keranjang belanja warna merah tersebut dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa setelah menguasai 1 (satu) dompet tersebut para terdakwa kemudian naik kembali ke grab online yang sudah menunggu dari tadi tersebut dan melanjutkan perjalananya menuju kota Madiun, Jogya dan Solo untuk mengulangi perbuatannya lagi yaitu untuk mengambil barang milik orang lain secara tanpa izin, dan setelah itu para terdakwa kembali ke Surabaya dan pada keesokan harinnya terdakwa I NUNUNG ISNAWATI membagi hasil dari perbuatan tersebut yaitu terdakwa I NUNUNG ISNAWATI mendapat bagian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa II DJAITUN mendapat bagian Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa III MARKAMAH mendapat bagian Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa IV SEPTIAS NAULI SITUMORANG juga mendapatkan bagian Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang kesemuanya sudah para terdakwa habiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, namun akhirnya perbuatan para terdakwa diketahui oleh anggota kepolisian saksi YUSI BAGUS dan saksi M FUAT yang sebelumnya melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di Surabaya beserta barang bukti guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa maka saksi LENY PUSPITASARI kehilangan uang sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) buah ATM Mandiri 2 macam (debit dan kredit) BCA, BRI, 1 (satu) buah KTP atas nama LENY PUSPITASARI, 1 (satu) buah kartu SIM C atas nama LENY PUSPITASARI, 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama LENY PUSPITASARI yang kesemuanya ditaksir saksi LENY PUSPITASARI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya