Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Kdr 1.NURLANDA ADHITAMA MARDI PUTRI
2.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
NIA APRILIA Binti SAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2011/M.5.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURLANDA ADHITAMA MARDI PUTRI
2Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIA APRILIA Binti SAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa terdakwa NIA APRILIA Binti SAJI pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Bank BNI yang beralamat di Jl. Brawijaya No. 17 Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa sekira tahun 2017 saksi KUTSY MAULANA FAHMI kenal dengan terdakwa karena teman kuliah di kampus UNISKA Kota Kediri. Selanjutnya sampai tahun 2019 sudah tidak berhubungan atau berkomunikasi lagi dan hingga akhirnya sekira bulan Agustus 2023 saksi KUTSY MAULANA FAHMI berhubungan lagi dengan terdakwa yang berawal dari Facebook dan akhirnya berbagi nomor WA  dan berlanjut dengan WA selanjutnya hingga setiap hari berkomunikasi hingga pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 terdakwa merayu saksi KUTSY MAULANA FAHMI untuk membuka usaha bersama dengan uang modal dari saksi KUTSY MAULANA FAHMI dan meminta uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk membuka franchise teh poci di depan Pasar Bendo Pare.  Selanjutnya keesokan harinya Senin tanggal 18 September 2023 saksi KUTSY MAULANA FAHMI diajak terdakwa ketemuan di Indomaret Gurah dan setelah ketemu sepeda motor terdakwa di parkiran Indomaret dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI berboncengan menggunakan sepeda motornya untuk diajak terdakwa pergi ke daerah depan Pasar Bendo Pare untuk melihat tempat yang akan dibuat usaha franchise teh poci. Setelah sampai di depan Pasar Bendo Pare saksi KUTSY MAULANA FAHMI bersama terdakwa  pergi ke Bank BNI yang beralamat di Jl. Brawijaya Kota Kediri dan setelah sampai di Bank BNI sekira pukul 11.00 WIB saksi KUTSY MAULANA FAHMI mencairkan deposito sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di ATM BNI dengan nomor rekening 0455473424 atas nama KUTSY MAULANA FAHMI dengan menarik tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian saksi KUTSY MAULANA FAHMI serahkan tunai kepada terdakwa dan untuk uang sejumlah Rp. 15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi KUTSY MAULANA FAHMI taruh di ATM milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI karena kebutuhan untuk membuka franchise teh poci kurang lebih sekitar R. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan untuk uang sisa sekira Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk kebutuhan lain-lain jika ada kekurangan. Setelah itu saksi KUTSY MAULANA FAHMI kasihkan ATM milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI beserta pin ATM kepada terdakwa dengan alasan untuk operasional atau kebutuhan selama usaha franchise teh poci tersebut. Selanjutnya saksi KUTSY MAULANA FAHMI mengantar terdakwa ke Indomaret Gurah dan selanjutnya pulang ke rumah masing-masing.

     Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 saksi KUTSY MAULANA FAHMI diajak ketemuan oleh terdakwa hingga akhirnya bertemu di Rocket Chicken daerah Bence Kota Kediri dan terdakwa bercerita ingin sewa ruko dua lantai di pinggir jalan raya di daerah Paron Kabupaten Kediri senilai kurang lebih Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) selama 1 (satu) tahun untuk berjualan ayam geprek dan akhirnya terdakwa minta uang kepada saksi KUTSY MAULANA FAHMI sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB saksi KUTSY MAULANA FAHMI bersama terdakwa pergi bersama ke Bank BNI Kota Kediri untuk melakukan pencairan dana di ATM Bank BNI milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI hingga akhirnya setelah cair uang tersebut dibawa oleh terdakwa karena ATM saksi KUTSY MAULANA FAHMI dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya saksi KUTSY MAULANA FAHMI pulang ke rumah dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI baru mengetahui pada tanggal 25 September 2023 terdapat transaksi transfer/keluar sebanyak 2 (dua) kali transaksi dari rekening BNI saksi KUTSY MAULANA FAHMI ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Kemudian saksi KUTSY MAULANA FAHMI bertanya kepada terdakwa tentang sewa ruko beserta franchise teh poci dan dijawab terdakwa bahwa untuk franchise teh poci masih menunggu dibuatkan dan untuk sewa ruko di daerah Paron masih direnovasi dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI disuruh menunggu sekitar 1 (satu) bulan. Setelah saksi KUTSY MAULANA FAHMI menunggu 1 (satu) bulan berjalan tidak ada kabar dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI mulai curiga hingga akhirnya pada tanggal 29 Oktober 2023 saksi KUTSY MAULANA FAHMI mengajak teman saksi yaitu saksi PRAMUDHO SANTIKO untuk pergi ke warung kopi di daerah Ngasem Kabupaten Kediri untuk mengajak terdakwa bertemu. Setelah bertemu, terdakwa menjelaskan bahwa uang yang buat usaha sewa ruko serta membuka franchise teh poci ternyata dipakai pribadi sendiri oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya yaitu untuk keperluan sehari-hari, membayar hutang, angsuran motor dan membayar nasabah koperasi dan setelah itu saksi KUTSY MAULANA FAHMI dijanjikan oleh terdakwa akan mengembalikan uang milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI  dengan membuat surat pernyataan antara terdakwa dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI  disaksikan oleh ibu kandung terdakwa yaitu JUMIASIH, saksi PRAMUDHO SANTIKO  dan ATKA (istri saksi PRAMUDHO SANTIKO) dan akan dikembalikan pada 31 Januari 2024. Namun setelah jatuh tempo terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI. Akhirnya saksi KUTSY MAULANA FAHMI  melaporkan terdakwa ke Polres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa saksi KUTSY MAULANA FAHMI memberikan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan yang diambil melalui rekening milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI sejumlah Rp. 55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak melakukan usaha dan menjalankan bisnis apapun dan semuanya hanya fiktif;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi KUTSY MAULANA FAHMI mengalami kerugian sejumlah Rp. 70.200.000,- (tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah).-------------------------------

.-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa NIA APRILIA Binti SAJI pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Bank BNI yang beralamat di Jl. Brawijaya No. 17 Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira tahun 2017 saksi KUTSY MAULANA FAHMI kenal dengan terdakwa karena teman kuliah di kampus UNISKA Kota Kediri. Selanjutnya sampai tahun 2019 sudah tidak berhubungan atau berkomunikasi lagi dan hingga akhirnya sekira bulan Agustus 2023 saksi KUTSY MAULANA FAHMI berhubungan lagi dengan terdakwa yang berawal dari Facebook dan akhirnya berbagi nomor WA  dan berlanjut dengan WA selanjutnya hingga setiap hari berkomunikasi hingga pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 terdakwa merayu saksi KUTSY MAULANA FAHMI untuk membuka usaha bersama dengan uang modal dari saksi KUTSY MAULANA FAHMI dan meminta uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk membuka franchise teh poci di depan Pasar Bendo Pare.  Selanjutnya keesokan harinya Senin tanggal 18 September 2023 saksi KUTSY MAULANA FAHMI diajak terdakwa ketemuan di Indomaret Gurah dan setelah ketemu sepeda motor terdakwa di parkiran Indomaret dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI berboncengan menggunakan sepeda motornya untuk diajak terdakwa pergi ke daerah depan Pasar Bendo Pare untuk melihat tempat yang akan dibuat usaha franchise teh poci. Setelah sampai di depan Pasar Bendo Pare saksi KUTSY MAULANA FAHMI bersama terdakwa  pergi ke Bank BNI yang beralamat di Jl. Brawijaya Kota Kediri dan setelah sampai di Bank BNI sekira pukul 11.00 WIB saksi KUTSY MAULANA FAHMI mencairkan deposito sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di ATM BNI dengan nomor rekening 0455473424 atas nama KUTSY MAULANA FAHMI dengan menarik tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian saksi KUTSY MAULANA FAHMI serahkan tunai kepada terdakwa dan untuk uang sejumlah Rp. 15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi KUTSY MAULANA FAHMI taruh di ATM milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI karena kebutuhan untuk membuka franchise teh poci kurang lebih sekitar R. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan untuk uang sisa sekira Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk kebutuhan lain-lain jika ada kekurangan. Setelah itu saksi KUTSY MAULANA FAHMI kasihkan ATM milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI beserta pin ATM kepada terdakwa dengan alasan untuk operasional atau kebutuhan selama usaha franchise teh poci tersebut. Selanjutnya saksi KUTSY MAULANA FAHMI mengantar terdakwa ke Indomaret Gurah dan selanjutnya pulang ke rumah masing-masing.

     Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 saksi KUTSY MAULANA FAHMI diajak ketemuan oleh terdakwa hingga akhirnya bertemu di Rocket Chicken daerah Bence Kota Kediri dan terdakwa bercerita ingin sewa ruko dua lantai di pinggir jalan raya di daerah Paron Kabupaten Kediri senilai kurang lebih Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) selama 1 (satu) tahun untuk berjualan ayam geprek dan akhirnya terdakwa minta uang kepada saksi KUTSY MAULANA FAHMI sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB saksi KUTSY MAULANA FAHMI bersama terdakwa pergi bersama ke Bank BNI Kota Kediri untuk melakukan pencairan dana di ATM Bank BNI milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI hingga akhirnya setelah cair uang tersebut dibawa oleh terdakwa karena ATM saksi KUTSY MAULANA FAHMI dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya saksi KUTSY MAULANA FAHMI pulang ke rumah dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI baru mengetahui pada tanggal 25 September 2023 terdapat transaksi transfer/keluar sebanyak 2 (dua) kali transaksi dari rekening BNI saksi KUTSY MAULANA FAHMI ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Kemudian saksi KUTSY MAULANA FAHMI bertanya kepada terdakwa tentang sewa ruko beserta franchise teh poci dan dijawab terdakwa bahwa untuk franchise teh poci masih menunggu dibuatkan dan untuk sewa ruko di daerah Paron masih direnovasi dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI disuruh menunggu sekitar 1 (satu) bulan. Setelah saksi KUTSY MAULANA FAHMI menunggu 1 (satu) bulan berjalan tidak ada kabar dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI mulai curiga hingga akhirnya pada tanggal 29 Oktober 2023 saksi KUTSY MAULANA FAHMI mengajak teman saksi yaitu saksi PRAMUDHO SANTIKO untuk pergi ke warung kopi di daerah Ngasem Kabupaten Kediri untuk mengajak terdakwa bertemu. Setelah bertemu, terdakwa menjelaskan bahwa uang yang buat usaha sewa ruko serta membuka franchise teh poci ternyata dipakai pribadi sendiri oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya yaitu untuk keperluan sehari-hari, membayar hutang, angsuran motor dan membayar nasabah koperasi dan setelah itu saksi KUTSY MAULANA FAHMI dijanjikan oleh terdakwa akan mengembalikan uang milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI  dengan membuat surat pernyataan antara terdakwa dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI  disaksikan oleh ibu kandung terdakwa yaitu JUMIASIH, saksi PRAMUDHO SANTIKO  dan ATKA (istri saksi PRAMUDHO SANTIKO) dan akan dikembalikan pada 31 Januari 2024. Namun setelah jatuh tempo terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI. Akhirnya saksi KUTSY MAULANA FAHMI  melaporkan terdakwa ke Polres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa saksi KUTSY MAULANA FAHMI memberikan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan yang diambil melalui rekening milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI sejumlah Rp. 55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak melakukan usaha dan menjalankan bisnis apapun dan semuanya hanya fiktif;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi KUTSY MAULANA FAHMI mengalami kerugian sejumlah Rp. 70.200.000,- (tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah).-------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya