Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.B/2025/PN Kdr | 1.NURLANDA ADHITAMA MARDI PUTRI 2.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH |
NIA APRILIA Binti SAJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.B/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2011/M.5.13/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU
------- Bahwa terdakwa NIA APRILIA Binti SAJI pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Bank BNI yang beralamat di Jl. Brawijaya No. 17 Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 saksi KUTSY MAULANA FAHMI diajak ketemuan oleh terdakwa hingga akhirnya bertemu di Rocket Chicken daerah Bence Kota Kediri dan terdakwa bercerita ingin sewa ruko dua lantai di pinggir jalan raya di daerah Paron Kabupaten Kediri senilai kurang lebih Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) selama 1 (satu) tahun untuk berjualan ayam geprek dan akhirnya terdakwa minta uang kepada saksi KUTSY MAULANA FAHMI sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB saksi KUTSY MAULANA FAHMI bersama terdakwa pergi bersama ke Bank BNI Kota Kediri untuk melakukan pencairan dana di ATM Bank BNI milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI hingga akhirnya setelah cair uang tersebut dibawa oleh terdakwa karena ATM saksi KUTSY MAULANA FAHMI dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya saksi KUTSY MAULANA FAHMI pulang ke rumah dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI baru mengetahui pada tanggal 25 September 2023 terdapat transaksi transfer/keluar sebanyak 2 (dua) kali transaksi dari rekening BNI saksi KUTSY MAULANA FAHMI ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Kemudian saksi KUTSY MAULANA FAHMI bertanya kepada terdakwa tentang sewa ruko beserta franchise teh poci dan dijawab terdakwa bahwa untuk franchise teh poci masih menunggu dibuatkan dan untuk sewa ruko di daerah Paron masih direnovasi dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI disuruh menunggu sekitar 1 (satu) bulan. Setelah saksi KUTSY MAULANA FAHMI menunggu 1 (satu) bulan berjalan tidak ada kabar dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI mulai curiga hingga akhirnya pada tanggal 29 Oktober 2023 saksi KUTSY MAULANA FAHMI mengajak teman saksi yaitu saksi PRAMUDHO SANTIKO untuk pergi ke warung kopi di daerah Ngasem Kabupaten Kediri untuk mengajak terdakwa bertemu. Setelah bertemu, terdakwa menjelaskan bahwa uang yang buat usaha sewa ruko serta membuka franchise teh poci ternyata dipakai pribadi sendiri oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya yaitu untuk keperluan sehari-hari, membayar hutang, angsuran motor dan membayar nasabah koperasi dan setelah itu saksi KUTSY MAULANA FAHMI dijanjikan oleh terdakwa akan mengembalikan uang milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI dengan membuat surat pernyataan antara terdakwa dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI disaksikan oleh ibu kandung terdakwa yaitu JUMIASIH, saksi PRAMUDHO SANTIKO dan ATKA (istri saksi PRAMUDHO SANTIKO) dan akan dikembalikan pada 31 Januari 2024. Namun setelah jatuh tempo terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI. Akhirnya saksi KUTSY MAULANA FAHMI melaporkan terdakwa ke Polres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut;
.-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa NIA APRILIA Binti SAJI pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Bank BNI yang beralamat di Jl. Brawijaya No. 17 Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 saksi KUTSY MAULANA FAHMI diajak ketemuan oleh terdakwa hingga akhirnya bertemu di Rocket Chicken daerah Bence Kota Kediri dan terdakwa bercerita ingin sewa ruko dua lantai di pinggir jalan raya di daerah Paron Kabupaten Kediri senilai kurang lebih Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) selama 1 (satu) tahun untuk berjualan ayam geprek dan akhirnya terdakwa minta uang kepada saksi KUTSY MAULANA FAHMI sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB saksi KUTSY MAULANA FAHMI bersama terdakwa pergi bersama ke Bank BNI Kota Kediri untuk melakukan pencairan dana di ATM Bank BNI milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI hingga akhirnya setelah cair uang tersebut dibawa oleh terdakwa karena ATM saksi KUTSY MAULANA FAHMI dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya saksi KUTSY MAULANA FAHMI pulang ke rumah dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI baru mengetahui pada tanggal 25 September 2023 terdapat transaksi transfer/keluar sebanyak 2 (dua) kali transaksi dari rekening BNI saksi KUTSY MAULANA FAHMI ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Kemudian saksi KUTSY MAULANA FAHMI bertanya kepada terdakwa tentang sewa ruko beserta franchise teh poci dan dijawab terdakwa bahwa untuk franchise teh poci masih menunggu dibuatkan dan untuk sewa ruko di daerah Paron masih direnovasi dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI disuruh menunggu sekitar 1 (satu) bulan. Setelah saksi KUTSY MAULANA FAHMI menunggu 1 (satu) bulan berjalan tidak ada kabar dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI mulai curiga hingga akhirnya pada tanggal 29 Oktober 2023 saksi KUTSY MAULANA FAHMI mengajak teman saksi yaitu saksi PRAMUDHO SANTIKO untuk pergi ke warung kopi di daerah Ngasem Kabupaten Kediri untuk mengajak terdakwa bertemu. Setelah bertemu, terdakwa menjelaskan bahwa uang yang buat usaha sewa ruko serta membuka franchise teh poci ternyata dipakai pribadi sendiri oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya yaitu untuk keperluan sehari-hari, membayar hutang, angsuran motor dan membayar nasabah koperasi dan setelah itu saksi KUTSY MAULANA FAHMI dijanjikan oleh terdakwa akan mengembalikan uang milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI dengan membuat surat pernyataan antara terdakwa dan saksi KUTSY MAULANA FAHMI disaksikan oleh ibu kandung terdakwa yaitu JUMIASIH, saksi PRAMUDHO SANTIKO dan ATKA (istri saksi PRAMUDHO SANTIKO) dan akan dikembalikan pada 31 Januari 2024. Namun setelah jatuh tempo terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi KUTSY MAULANA FAHMI. Akhirnya saksi KUTSY MAULANA FAHMI melaporkan terdakwa ke Polres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |