INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
84/Pdt.P/2025/PN Kdr | PUTRI DIAN PRATIWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.P/2025/PN Kdr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Pembetulan Kesalahan pada Akta Kelahiran yang awalnya tertulis dan terbaca Ayah dari anak Pemohon yakni MEGOWARNO sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3571-LT-02012023-0008 dihapus menjadi hanya tertulis dan terbaca Pemohon sebagai Ibu dari anak Pemohon yang Bernama AROYAN DILAN ALFA RIZKY;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang Pembetulan Kesalahan pada Akta Kelahiran, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |