Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Kdr 2.DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
3.SAVIRA HARDIYANTI, SH
AGRESTEYAN YONGKY WIJAYANA BIN ALM. JOKO WIJAYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2435/M.5.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
2SAVIRA HARDIYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGRESTEYAN YONGKY WIJAYANA BIN ALM. JOKO WIJAYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGRESTEYAN YONGKY WIJAYANA BIN (ALM.) JOKO WIJAYANA, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di kantor Polres Kediri Kota Jl. KDP Slamet No. 02 Kota Kediri, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wib. terdakwa pulang kampung dari Sidoarjo menaiki Bis dari Terrminal Bungurasih, Surabaya. Pada saat di perjalanan, terdakwa melihat media social Tiktok bahwa sedang ada demo (Huru hara) yang terjadi di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri. Lalu terdakwa berencana setelah sampai rumah, terdakwa ingin melihat demo tersebut di Kantor Polres Kediri Kota yang beralamat di Jln. KDP Slamet No. 02 Kota Kediri. Sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa sampai rumah dan bersih- bersih diri. Sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa mengajak Istri terdakwa dan anak terdakwa untuk melihat Demo. terdakwa berangkat membonceng anak dan Istri terdakwa menggunakan Motor NMAX dengan rute keluar dari gang belok ke timur. Setelah itu ada Simpang Empat jalan besar terdakwa menyebrang ke timur hingga ada pertigaan belok ke Selatan hingga Café Bandarlatte. Lalu terdakwa berjalan melawan arus ke utara lalu berputar baluk ke arah selatan dan berhenti di pinggir jalan Lapangan Tenis untuk melihat mobil dibakar. Selang beberapa menit kemudian, ada segerombolan massa dari arah utara menuju keselatan. Anak terdakwa ketakutan, lalu terdakwa berinisiatif untuk pulang namun jalan dihadang oleh masa. Setelah itu terdakwa terpaksa mengambil arah keselatan menuju kea rah Kantor Polres Kediri Kota. Setelah itu terdakwa berhenti di pinggir jalan. melihat beberapa orang melakukan aksi penjarahan. Lalu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk RX King warna hitam yang tergeletak di bawah plang besi parkiran Kantor Polres Kediri Kota. Selanjutnya terdakwa berniat dan mengambil kesempatan untuk mengambil Sepeda motor tersebut. Lalu istri terdakwa sempat melarang terdakwa untuk ikut melakukan penjarahan. Namun terdakwa bersikeras untuk mengambil Sepeda Motor RX King tersebut. Setelah itu istri terdakwa dan anak terdakwa meninggalkan terdakwa ditempat. Lalu terdakwa mengambil motor tersebut dan menuntun motor tersebut kearah selatan melewati Bank Sampah timurnya Pasar Bandar. Lalu kearah Selatan lalu ada pertigaan kearah Barat. Lalu terdakwa belok Kearah barat hingga ada pertigaan Gober Bandar kidul. Lalu terdakwa belok keselatan hingga ada pertigaan ke arah Barat. Lalu terdakwa belok kearah Barat Hingga ketemu simpang empat Mitos (Mini Town Square). Lalu terdakwa mengambil kearah Utara hingga Simpang Empat Jalan Kawi. Setelah itu terdakwa menuju kearah barat hingga ada pertigaan. Lalu terdakwa belok ke utara. Lalu ada pertigaan belok barat hingga gg rumah terdakwa. Lalu terdakwa belok ke gg kecil tersebut dan sampai dirumah terdakwa. Setelah itu terdakwa sempat memperbaiki motor tersebut agar bisa dipakai terdakwa sendiri. Pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Kediri Kota. Pada saat itu terdakwa sedang tidur dirumah terdakwa. Lalu barang barang yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna krem. 1 (Satu) pasang sandal warna hitam dan 1 (satu) pasang Plat nomor AG-5373-BB. Lalu terdakwa dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa masuk ke parkiran Kantor Polres Kediri Kota tersebut yaitu dengan cara terdakwa sudah mengetahui bahwa pada hari itu ada demo hingga merusak kantor polisi yang ada di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri, terdakwa melihat Kantor Polres Kediri kota tersebut sudah dalam keadaan rusak (kaca- kaca pecah) dan pintu palang parkiran sudah dalam keadaan terbuka, bekas api terbakar. Dengan adanya hal tersebut terdakwa berniat mengambil kesempatan untuk masuk ke Parkiran Polres Kediri kota lalu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha RX King warna hitam tergeletan di dekat palang besi parkiran kantor Polres Kediri Kota yang tergeletak. Akhirnya terdakwa mengambil motor tersebut dan terdakwa dorong hingga sampai dirumah terdakwa.
  • Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang tersebut agar mendapatkan barang tersebut yang kemudian bisa terdakwa miliki.
  • Bahwa Pada saat terdakwa mengambil barang tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya