Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.AHMAD ASHAR, SH., MH.
2.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
ARI SATRIYO Bin SUDJARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-333/M.5.13/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ASHAR, SH., MH.
2RIRIN SUSILOWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI SATRIYO Bin SUDJARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ARI SATRIYO Bin SUDJARI pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 00.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 dan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di daerah persawahan Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan di bawah batu depan warung pinggir jalan Desa Kalangan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Gabungan dari beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan-perbuatan yang berdiri sendiri dan yang menyebabkan terjadinya beberapa kejahatan, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sore hari sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa yang sudah sering mendapatkan shabu dari temannya yang bernama MC DONALD dihubungi melalui pesan Whatt App oleh MC DONALD yang menyuruh terdakwa untuk mengambil paketan shabu secara ranjau di daerah persawahan Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram shabu, selanjutnya MC DONALD mengirimkan peta sharelock ranjauan tersebut dan terdakwa menuju kelokasi untuk mengambil shabu tersebut, dan setelah menguasai shabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram tersebut membawanya ke kosan dan mengambil sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram shabu sedangkan sisanya kurang lebih sebanyak 34,97 (tiga puluh empat koma sembilan puluh tujuh) gram terdakwa atas perintah MC DONALD meranjau kembali shabu tersebut di semak-semak taman Ngronggo Kecamatan Kota Kota Kediri dan setiap pengambilan shabu dan peranjauan shabu tersebut terdakwa mendapatkan upah dari MC DONALD sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) tergantung dengan berat ringanya shabu yang di ambil oleh terdakwa, dan setelah meranjau shabu tersebut terdakwa pulang ke kosan untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya selang 4 (empat) hari kemudian yaitu tanggal 3 September 2025 pukul 15.04 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh MC DONALD bahwa akan mendapatkan kiriman shabu lagi sebanyak berat kotor 80,35 (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram berat bersih 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram di daerah Kabupaten Tulungagung, namun belum sempat mengambil shabu tersebut pada pukul 18.00 Wib datang teman terdakwa saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) ke kos terdakwa dan mengajaknya mengkonsumsi shabu yang sebelumnya sudah dibawa oleh saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah), dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) di rumah kos terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) plastic klip shabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram shabu.
  • 3 (tiga) plastic klip berisi 222 (dua ratus dua puluh dua) butir pil LL dengan rincian 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil LL dan 1 (satu) plastic klip berisi 22 (dua puluh dua) butir Pil LL.
  • Seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu/bong yang terangkai dengan sedotan plastic dan pipet kaca.
  • 1 (satu) timbangan digital Merk ACIS warna silver.
  • 3 (tiga) pack plastic klip kecil.
  • 3 (tiga) sekrop narkotika jenis shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic.
  • 3 (tiga) isolasi plastic yang digunakan membungkus shabu yang diranjau.
  • 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO Tipe A54 warna biru beserta SIMcard.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ternyata pada pukul 20.08 Wib terdakwa kembali dikirimi kembali oleh MC DONALD lokasi peta/map lokasi diranjaunya shabu sebanyak berat kotor 80,35 (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram berat bersih 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram di bawah batu depan warung pinggir jalan Desa Kalangan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan selanjutnya terdakwa bersama saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 00.35 Wib mengambil shabu sebanyak berat kotor 80,35 (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram berat bersih 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram shabu, sehingga akhirnya terdakwa dan saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08664/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Selasa tanggal Dua puluh tiga bulan September tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik ARI SATRIYO Bin SUDJARI DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,050 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat Netto ± 2,085 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ARI SATRIYO Bin SUDJARI pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 18.45 WIB dan pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 00.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 dan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kos Angkasa 3 Kamar H Jl Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan di bawah batu depan warung pinggir jalan Desa Kalangan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Gabungan dari beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan-perbuatan yang berdiri sendiri dan yang menyebabkan terjadinya beberapa kejahatan, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sore hari sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa yang sudah sering mendapatkan shabu dari temannya yang bernama MC DONALD dihubungi melalui pesan Whatt App oleh MC DONALD yang menyuruh terdakwa untuk mengambil paketan shabu secara ranjau di daerah persawahan Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram shabu, selanjutnya MC DONALD mengirimkan peta sharelock ranjauan tersebut dan terdakwa menuju kelokasi untuk mengambil shabu tersebut, dan setelah menguasai shabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram tersebut membawanya ke kosan dan mengambil sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram shabu sedangkan sisanya kurang lebih sebanyak 34,97 (tiga puluh empat koma sembilan puluh tujuh) gram terdakwa atas perintah MC DONALD meranjau kembali shabu tersebut di semak-semak taman Ngronggo Kecamatan Kota Kota Kediri dan setiap pengambilan shabu dan peranjauan shabu tersebut terdakwa mendapatkan upah dari MC DONALD sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) tergantung dengan berat ringanya shabu yang di ambil oleh terdakwa, dan setelah meranjau shabu tersebut terdakwa pulang ke kosan untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya selang 4 (empat) hari kemudian yaitu tanggal 3 September 2025 pukul 15.04 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh MC DONALD bahwa akan mendapatkan kiriman shabu lagi sebanyak berat kotor 80,35 (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram berat bersih 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram di daerah Kabupaten Tulungagung, namun belum sempat mengambil shabu tersebut pada pukul 18.00 Wib datang teman terdakwa saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) ke kos terdakwa dan mengajaknya mengkonsumsi shabu yang sebelumnya sudah dibawa oleh saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah), dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) di rumah kos terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) plastic klip shabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram shabu.
  • 3 (tiga) plastic klip berisi 222 (dua ratus dua puluh dua) butir pil LL dengan rincian 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil LL dan 1 (satu) plastic klip berisi 22 (dua puluh dua) butir Pil LL.
  • Seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu/bong yang terangkai dengan sedotan plastic dan pipet kaca.
  • 1 (satu) timbangan digital Merk ACIS warna silver.
  • 3 (tiga) pack plastic klip kecil.
  • 3 (tiga) sekrop narkotika jenis shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic.
  • 3 (tiga) isolasi plastic yang digunakan membungkus shabu yang diranjau.
  • 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO Tipe A54 warna biru beserta SIMcard.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ternyata pada pukul 20.08 Wib terdakwa kembali dikirimi kembali oleh MC DONALD lokasi peta/map lokasi diranjaunya shabu sebanyak berat kotor 80,35 (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram berat bersih 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram di bawah batu depan warung pinggir jalan Desa Kalangan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan selanjutnya terdakwa bersama saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 00.35 Wib mengambil shabu sebanyak berat kotor 80,35 (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram berat bersih 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram shabu, sehingga akhirnya terdakwa dan saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08664/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Selasa tanggal Dua puluh tiga bulan September tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik ARI SATRIYO Bin SUDJARI DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,050 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat Netto ± 2,085 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

DAN

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ARI SATRIYO Bin SUDJARI pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 18.45 WIB dan pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 20.08  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kos Angkasa 3 Kamar H Jl Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya sekitar akhir bulan Juli 2025 malam hari sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa yang sudah sering mendapatkan Pil LL dari temannya yang bernama MC DONALD dihubungi melalui pesan Whatt App oleh MC DONALD yang menyuruh terdakwa untuk mengambil paketan Pil LL secara ranjau di pinggir jalan Desa Tanjung Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri sebanyak 5 (lima) botol Pil LL, selanjutnya pada malam harinya MC DONALD menyuruh terdakwa untuk meranjau kembali Pil LL tersebut diarea persawahan Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kota Kediri, dan atas upah meranjau Pil LL tersebut maka terdakwa mengambil terlebih dahulu sebanyak 500 (lima ratus) butir Pil LL, yang mana selanjutnya terhadap Pil LL sebanyak 500 (lima ratus) butir Pil LL terdakwa bagi dua yaitu 250 (dua ratus lima puluh) untuk terdakwa simpan dan terdakwa konsumsi sedangkan  sisanya 250 (dua ratus lima puluh) terdakwa berikan kepada saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) untuk di jual kembali oleh saksi saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah), dan setiap penjualan Pil LL tersebut terdakwa mendapat keuntungan dari saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah hingga Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah.
  • Bahwa selanjutnya selang 4 (empat) hari kemudian yaitu tanggal 3 September 2025 pada pukul 17.00 Wib nya terdakwa ditelphon oleh MC DONALD kembali melalui Whatt App mengatakan bahwa sebelum mengambil shabu agar terdakwa mengambil dulu kiriman Pil LL sebanyak 15 (lima belas) botol yang berisi 15.000 (lima belas ribu) butir Pil LL di daerah Desa Sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, namun belum sempat mengambil shabu dan Pil LL tersebut pada pukul 18.00 Wib datang teman terdakwa saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) ke kos terdakwa dan mengajaknya mengkonsumsi shabu yang dibawa oleh saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah), dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran Pil LL di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) di rumah kos terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) plastic klip shabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram shabu.
  • 3 (tiga) plastic klip berisi 222 (dua ratus dua puluh dua) butir pil LL dengan rincian 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil LL dan 1 (satu) plastic klip berisi 22 (dua puluh dua) butir Pil LL.
  • Seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu/bong yang terangkai dengan sedotan plastic dan pipet kaca.
  • 1 (satu) timbangan digital Merk ACIS warna silver.
  • 3 (tiga) pack plastic klip kecil.
  • 3 (tiga) sekrop narkotika jenis shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic.
  • 3 (tiga) isolasi plastic yang digunakan membungkus shabu yang diranjau.
  • 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO Tipe A54 warna biru beserta SIMcard.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ternyata pada pukul 19.43 Wib MC DONALD mengirimi lokasi peta/map lokasi diranjaunya Pil LL yang disimpan dikarung berada di Gudang pinggir jalan Desa Sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dan selanjutnya terdakwa bersama saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA pada pukul 20.07 Wib mengambil Pil LL sebanyak 15 (lima belas) botol yang berisi 15.000 (lima belas ribu) butir Pil LL, sehingga akhirnya terdakwa dan saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08664/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Selasa tanggal Dua puluh tiga bulan September tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik ARI SATRIYO Bin SUDJARI DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,050 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat Netto ± 2,085 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ARI SATRIYO Bin SUDJARI pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 00.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 dan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di daerah persawahan Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan di bawah batu depan warung pinggir jalan Desa Kalangan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sore hari sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa yang sudah sering mendapatkan shabu dari temannya yang bernama MC DONALD dihubungi melalui pesan Whatt App oleh MC DONALD yang menyuruh terdakwa untuk mengambil paketan shabu secara ranjau di daerah persawahan Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram shabu, selanjutnya MC DONALD mengirimkan peta sharelock ranjauan tersebut dan terdakwa menuju kelokasi untuk mengambil shabu tersebut, dan setelah menguasai shabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram tersebut membawanya ke kosan dan mengambil sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram shabu sedangkan sisanya kurang lebih sebanyak 34,97 (tiga puluh empat koma sembilan puluh tujuh) gram terdakwa atas perintah MC DONALD meranjau kembali shabu tersebut di semak-semak taman Ngronggo Kecamatan Kota Kota Kediri dan setiap pengambilan shabu dan peranjauan shabu tersebut terdakwa mendapatkan upah dari MC DONALD sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) tergantung dengan berat ringanya shabu yang di ambil oleh terdakwa, dan setelah meranjau shabu tersebut terdakwa pulang ke kosan untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya selang 4 (empat) hari kemudian yaitu tanggal 3 September 2025 pukul 15.04 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh MC DONALD bahwa akan mendapatkan kiriman shabu lagi sebanyak berat kotor 80,35 (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram berat bersih 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram di daerah Kabupaten Tulungagung, namun belum sempat mengambil shabu tersebut pada pukul 18.00 Wib datang teman terdakwa saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) ke kos terdakwa dan mengajaknya mengkonsumsi shabu yang sebelumnya sudah dibawa oleh saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah), dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) di rumah kos terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) plastic klip shabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram shabu.
  • 3 (tiga) plastic klip berisi 222 (dua ratus dua puluh dua) butir pil LL dengan rincian 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil LL dan 1 (satu) plastic klip berisi 22 (dua puluh dua) butir Pil LL.
  • Seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu/bong yang terangkai dengan sedotan plastic dan pipet kaca.
  • 1 (satu) timbangan digital Merk ACIS warna silver.
  • 3 (tiga) pack plastic klip kecil.
  • 3 (tiga) sekrop narkotika jenis shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic.
  • 3 (tiga) isolasi plastic yang digunakan membungkus shabu yang diranjau.
  • 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO Tipe A54 warna biru beserta SIMcard.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ternyata pada pukul 20.08 Wib terdakwa kembali dikirimi kembali oleh MC DONALD lokasi peta/map lokasi diranjaunya shabu sebanyak berat kotor 80,35 (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram berat bersih 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram di bawah batu depan warung pinggir jalan Desa Kalangan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan selanjutnya terdakwa bersama saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 00.35 Wib mengambil shabu sebanyak berat kotor 80,35 (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram berat bersih 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram shabu, sehingga akhirnya terdakwa dan saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08664/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Selasa tanggal Dua puluh tiga bulan September tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik ARI SATRIYO Bin SUDJARI DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,050 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat Netto ± 2,085 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo  UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ARI SATRIYO Bin SUDJARI pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 18.45 WIB dan pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 00.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 dan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kos Angkasa 3 Kamar H Jl Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan di bawah batu depan warung pinggir jalan Desa Kalangan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sore hari sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa yang sudah sering mendapatkan shabu dari temannya yang bernama MC DONALD dihubungi melalui pesan Whatt App oleh MC DONALD yang menyuruh terdakwa untuk mengambil paketan shabu secara ranjau di daerah persawahan Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram shabu, selanjutnya MC DONALD mengirimkan peta sharelock ranjauan tersebut dan terdakwa menuju kelokasi untuk mengambil shabu tersebut, dan setelah menguasai shabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram tersebut membawanya ke kosan dan mengambil sebanyak 0,30 (nol koma tiga puluh) gram shabu sedangkan sisanya kurang lebih sebanyak 34,97 (tiga puluh empat koma sembilan puluh tujuh) gram terdakwa atas perintah MC DONALD meranjau kembali shabu tersebut di semak-semak taman Ngronggo Kecamatan Kota Kota Kediri dan setiap pengambilan shabu dan peranjauan shabu tersebut terdakwa mendapatkan upah dari MC DONALD sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) tergantung dengan berat ringanya shabu yang di ambil oleh terdakwa, dan setelah meranjau shabu tersebut terdakwa pulang ke kosan untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya selang 4 (empat) hari kemudian yaitu tanggal 3 September 2025 pukul 15.04 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh MC DONALD bahwa akan mendapatkan kiriman shabu lagi sebanyak berat kotor 80,35 (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram berat bersih 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram di daerah Kabupaten Tulungagung, namun belum sempat mengambil shabu tersebut pada pukul 18.00 Wib datang teman terdakwa saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) ke kos terdakwa dan mengajaknya mengkonsumsi shabu yang sebelumnya sudah dibawa oleh saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah), dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) di rumah kos terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) plastic klip shabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram shabu.
  • 3 (tiga) plastic klip berisi 222 (dua ratus dua puluh dua) butir pil LL dengan rincian 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil LL dan 1 (satu) plastic klip berisi 22 (dua puluh dua) butir Pil LL.
  • Seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu/bong yang terangkai dengan sedotan plastic dan pipet kaca.
  • 1 (satu) timbangan digital Merk ACIS warna silver.
  • 3 (tiga) pack plastic klip kecil.
  • 3 (tiga) sekrop narkotika jenis shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic.
  • 3 (tiga) isolasi plastic yang digunakan membungkus shabu yang diranjau.
  • 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO Tipe A54 warna biru beserta SIMcard.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ternyata pada pukul 20.08 Wib terdakwa kembali dikirimi kembali oleh MC DONALD lokasi peta/map lokasi diranjaunya shabu sebanyak berat kotor 80,35 (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram berat bersih 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram di bawah batu depan warung pinggir jalan Desa Kalangan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan selanjutnya terdakwa bersama saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 00.35 Wib mengambil shabu sebanyak berat kotor 80,35 (delapan puluh koma tiga puluh lima) gram berat bersih 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram shabu, sehingga akhirnya terdakwa dan saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 79,70 (tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08664/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Selasa tanggal Dua puluh tiga bulan September tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik ARI SATRIYO Bin SUDJARI DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,050 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat Netto ± 2,085 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa ARI SATRIYO Bin SUDJARI pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 18.45 WIB dan pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 20.08  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kos Angkasa 3 Kamar H Jl Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya sekitar akhir bulan Juli 2025 malam hari sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa yang sudah sering mendapatkan Pil LL dari temannya yang bernama MC DONALD dihubungi melalui pesan Whatt App oleh MC DONALD yang menyuruh terdakwa untuk mengambil paketan Pil LL secara ranjau di pinggir jalan Desa Tanjung Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri sebanyak 5 (lima) botol Pil LL, selanjutnya pada malam harinya MC DONALD menyuruh terdakwa untuk meranjau kembali Pil LL tersebut diarea persawahan Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kota Kediri, dan atas upah meranjau Pil LL tersebut maka terdakwa mengambil terlebih dahulu sebanyak 500 (lima ratus) butir Pil LL, yang mana selanjutnya terhadap Pil LL sebanyak 500 (lima ratus) butir Pil LL terdakwa bagi dua yaitu 250 (dua ratus lima puluh) untuk terdakwa simpan dan terdakwa konsumsi sedangkan  sisanya 250 (dua ratus lima puluh) terdakwa berikan kepada saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) untuk di jual kembali oleh saksi saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah), dan setiap penjualan Pil LL tersebut terdakwa mendapat keuntungan dari saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah hingga Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah.
  • Bahwa selanjutnya selang 4 (empat) hari kemudian yaitu tanggal 3 September 2025 pada pukul 17.00 Wib nya terdakwa ditelphon oleh MC DONALD kembali melalui Whatt App mengatakan bahwa sebelum mengambil shabu agar terdakwa mengambil dulu kiriman Pil LL sebanyak 15 (lima belas) botol yang berisi 15.000 (lima belas ribu) butir Pil LL di daerah Desa Sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, namun belum sempat mengambil shabu dan Pil LL tersebut pada pukul 18.00 Wib datang teman terdakwa saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) ke kos terdakwa dan mengajaknya mengkonsumsi shabu yang dibawa oleh saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah), dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran Pil LL di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) di rumah kos terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) plastic klip shabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram shabu.
  • 3 (tiga) plastic klip berisi 222 (dua ratus dua puluh dua) butir pil LL dengan rincian 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil LL dan 1 (satu) plastic klip berisi 22 (dua puluh dua) butir Pil LL.
  • Seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu/bong yang terangkai dengan sedotan plastic dan pipet kaca.
  • 1 (satu) timbangan digital Merk ACIS warna silver.
  • 3 (tiga) pack plastic klip kecil.
  • 3 (tiga) sekrop narkotika jenis shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic.
  • 3 (tiga) isolasi plastic yang digunakan membungkus shabu yang diranjau.
  • 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO Tipe A54 warna biru beserta SIMcard.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ternyata pada pukul 19.43 Wib MC DONALD mengirimi lokasi peta/map lokasi diranjaunya Pil LL yang disimpan dikarung berada di Gudang pinggir jalan Desa Sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dan selanjutnya terdakwa bersama saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA pada pukul 20.07 Wib mengambil Pil LL sebanyak 15 (lima belas) botol yang berisi 15.000 (lima belas ribu) butir Pil LL, sehingga akhirnya terdakwa dan saksi ONY ALFU RIZKY (dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08664/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Selasa tanggal Dua puluh tiga bulan September tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik ARI SATRIYO Bin SUDJARI DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,050 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat Netto ± 2,085 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya