Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2025/PN Kdr 2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
3.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
MUCHAMMAD SYAFIE Alias SAPES Bin SJAIFUDDIN ZUHRI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2414/M.5.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
2WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMMAD SYAFIE Alias SAPES Bin SJAIFUDDIN ZUHRI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD SYAFIE Alias SAPES Bin SJAIFUDDIN ZUHRI pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raung Gg. VII Muning No.15 Lirboyo Rt.02 Rw.06 Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

- Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa membeli pil dobel L dengan cara menghubungi whatsapp ke nomor +212783808559 yang disimpan di handphone terdakwa dengan nama “Belum tersimpan”  untuk memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol dengan transfer terlebih dahulu ke rekening BRI  078101048956532 atas nama Ailsha Valdisandriya dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengambil ranjauan di bawah tiang beton selatan hotel Insumo Kota Kediri dari nama “Belum Tersimpan” (tidak diketahui namanya) (DPO) di Jl. Urip Sumoharjo No.90, Kaliombo, Kec. Kota, Kota Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 930 (sembilan ratus tiga puluh) butir.

- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 pada malam hari ada pembeli sdr. Fajar datang ke kosan terdakwa beralamat di Jl. Raung Gg. VII Muning No.15 Lirboyo Rt.02 Rw.06 Kec. Mojoroto Kota Kediri membeli 100 (seratus butir) dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).

  • Namun pada hari Senin tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib di kosan Jl. Raung Gg. VII Muning No.15 Lirboyo Rt.02 Rw.06 Kec. Mojoroto Kota Kediri didatangi oleh petugas Kepolisian dilakukan pemeriksaan terkait peredaran pil dobel L, kemudian dilakukan penggeledahan didapati 255 (dua ratus lima puluh lima) butir pil double L dengan rincian :100 (seratus) butir di dalam plastik bening, 80 (delapan puluh) butir di dalam plastik bening, 70 (tujuh puluh) butir di dalam plastik bening, 5 (lima) butir di dalam plastik bening, 3 (tiga) botol, polos warna putih kosong, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 4x6, Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), (satu) unit handphone android merk REDMI 14C warna hitam No. Imei 863464070619766 beserta no. Simcard 083188287311dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Lab Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor: 06400/NOF/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo dobel L dengan berat netto 1,787 gram adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak maupun kewenangan untuk mengadakan, menyimpan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L dengan kemasan plastik yang sudah dalam keadaan diluar kemasan aslinya yang tanpa pelabelan yang memuat nama obat, petunjuk pemakaian maupun masa berlaku penggunaan obat tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang di dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang farmasi.

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya