Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2025/PN Kdr 2.LISTYA WAHYUDI, SH
3.YUDO WAHONO, SH.
1.FIO GHAZA ARDIAN Bin SABIKIN
2.BAGAS IQBAL ZAMZAMI RAMADAN Bin NARNO
3.ARDIKA JESEN PRATAMA Bin ARIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 157/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2440 /M.5.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LISTYA WAHYUDI, SH
2YUDO WAHONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIO GHAZA ARDIAN Bin SABIKIN[Penahanan]
2BAGAS IQBAL ZAMZAMI RAMADAN Bin NARNO[Penahanan]
3ARDIKA JESEN PRATAMA Bin ARIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  mereka terdakwa 1.  FIO GHAZA ARDIAN Bin SABIKIN 2. BAGAS IQBAL ZAMZANI RAMADAN Bin NARNO 3. ARDIKA JESEN PRATAMA Bin ARIADI pada hari  Sabtu tanggal 30 Agustus 2025  kira kira  pukul 16.00. WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Kantor Polres Kediri Kota jalan KDP Slamet No. 2 Ke. Bandar Lor Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kediri yang berwenang mengadili, telah dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama dimuka umum melakukan kekerasan fisik terhadap orang atau barang, adapun perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal melihat unggahan dari media sosial TIK – TOK yang ramai tentang adanya rencana unjuk rasa dikantor Polres Kediri Kota dan Kantor DPRD Kota Kediri sehingga para terdakwa terdorong untuk mengikuti demo/unjuk rasa tersebut, untuk itu terdakwa  FIO GHAZA ARDIAN Bin SABIKIN bersama dengan terdakwa FIKO ANANDA PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berangkat dari rumahnya di Desa Sumberejo Kec. Kandat Kab. Kediri kira kira pukul 14.40 Wib.menuju bundaran taman Sekartaji Kec. Mojoroto Kota Kediri sebagai titik kumpul massa/para pengunjuk rasa, sementara itu terdakwa ARDIKA JESEN PRATAMA Bin ARIADI yang bekerja sebagai Satpam/Security dikampus UIN (Universitas Islam Negeri Syekh Wasil) setelah melaksanakan pekerjaanya sebagai Satpam di Kampus UIN Kota Kediri mengendarai sepeda motor pulang ke rumahnya di jalan Merbabu Gang IV No. 17 Rt 005 Rw 001 Kel. Dermo Kec. Mojoroto Kota Kediri untuk berganti baju, selanjutnya berangkat menuju titik kumpul pengunjuk rasa/pendemo di bundaran taman Sekartaji dan bergabung bersama para pengunjuk rasa yang lainya, dan beberapa saat kemudian pengunjuk rasa sudah sampai didepan Kantor Polres Kediri Kota dan melakukan Orasi didepan Mapolres Kediri Kota melalui oratornya dan tidak lama setelah itu situasi semakin memanas maka terjadilan perbuatan anarkis dari para pengunjuk rasa dengan cara mendorong pagar kantor hingga roboh, melempari bangunan gedung, kaca pintu dan candela kantor hingga pecar berantakan, merusak fasilitas yang lainya seperi membalikkan beberapa mobil dan beberapa sepeda motor serta merusak dan  dan membakarnya, adapun dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan ini terdakwa FIO GHAZA ARDIAN SABIKIN yang tampak pada foto yang diambil oleh beberapa petugas kepolisian yang mengamati kejadian tersebut telah ikut merusak gedung kantor Polres Kediri Kota dengan cara melempari dengan batu sebesar genggaman orang dewasa yang diambil dari pinggir jalan ditempat itu sebanyak 2 kali berturut turut mengenai tembok, candela dan pintu kaca  hingga pecah, adapun terdakwa BAGAS IQBAL ZAMZANI RAMADAN Bin NARNO mengambil 2 (dua) buah batu yang ada dipinggir jalan tempat itu yang pertama dilemparkan kearah depan bangunan masuk kearah bangunan kantor Gedung polres Kediri Kota mengenai bangunan utama, lemparan ke 2 (dua) kearah bagian ruangan SPK bawah dan ikut menarik lampu hias  yang menempel pada pagar  kantor Polres Kediri Kota  hingga putus dan rusak setelah itu terdakwa letakkan dibawah pagar sebelah Selatan Kantor Polres, dan terdakwa ARDIKA JESEN PRATAMA Bin ARIADI mengambil sebanyak 3 (tiga) buah batu sebesar kepalan orang dewasa yang dipungut dijalan kemudian dilemparkan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali lemparan batu mengenai kaca atas ruangan SPKT dan 1 (satu) kali lemparan batu mengenai tembok ruangan SPKT Polres Kediri Kota hingga menimbulkan kerusakan yang semakin parah.  

            Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP  

Pihak Dipublikasikan Ya