Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.Dody Novalita SH MH
2.NANING MARINI SARWO ENDAH, SH
3.A IRMA PURNAMA SARI, SH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
BUDI SANTOSO alias BILANG bin ANTON SUKRISTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-510/M.5.13/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dody Novalita SH MH
2NANING MARINI SARWO ENDAH, SH
3A IRMA PURNAMA SARI, SH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SANTOSO alias BILANG bin ANTON SUKRISTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO alias BILANG BIN ANTON SUKRISTONO pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Pluncing RT. 06 RW. 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Handreas Yulianto (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan dari terdakwa sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap terdakwa
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Pluncing RT. 06 RW. 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti  berupa :
  • 36 (tiga puluh enam) botol plastik warna putih berisikan 36.000 (tiga puluh enam ribu) pil berwarna putih dengan logo LL
  • 1 (satu) buah kardus tempat botol berisikan pil LL yang dibungkus dengan karung berwarna putih
  • 1 (satu) alat hisap narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan sedotan plastik serta pipet kaca
  • 1 (satu) buah korek api gas warna oranye
  • 4 (empat) potongan sedotan plastik bekas bungkus narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna silver dengan karet pengaman warna biru dengan nomor simcard whatsapp 085646760107 whatsapp bisnis 085607437856 dengan nomor IMEI (slot1) 867124052577095 IMEI (slot2) 867124052577087
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah dengan membeli dari  :
  1. Neisa (DPO) dengan nomor whatsapp +66649089701 pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer melalui aplikasi Dana dan narkotika jenis sabu tersebut dikirim dengan cara diranjau/ditempatkan di pinggir jalan Jalan Jombangan Pare Kabupaten Kediri
  2. Handreas Yulianto, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 14.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran dan narkotika jenis sabu tersebut diterimakan langsung dirumah Handreas Yulianto
  3. Handreas Yulianto, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan cara pembayaran secara barter dengan 1 (satu) botol yang berisikan pil LL dirumah Handreas Yulianto
  4. Handreas Yulianto, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran dan narkotika jenis sabu tersebut diterimakan langsung dirumah Handreas Yulianto
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil LL dari Heru alias Keceng (DPO) yang menawarkan untuk mengedarkan pil LL dengan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per koli atau per 100 (seratus) botol dan terdakwa sepakat yang kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 terdakwa mengambil 200 (dua ratus) botol berisikan pil LL di SPBU dekat RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan menyimpan sediaan farmasi tersebut dikamar terdakwa sambil menunggu perintah dari Heru alias Keceng untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut.
  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut yaitu :
  1. Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB meranjau/meletakkan 100 (seratus) botol pil LL didepan rumah terdakwa
  2. Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB meranjau/meletakkan 50 (lima puluh) botol pil LL didekat pabrik rokok Tajimas
  3. Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga             Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  4. Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Codot sebanyak 5 (lima) botol dengan harga                    Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke Heru (DPO) dan pil LL diberikan langsung dirumah terdakwa
  5. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga                      Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  6. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Codot sebanyak 5 (lima) botol dengan harga                        Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke Heru (DPO) dan pil LL diberikan langsung dirumah terdakwa
  7. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menukar / barter sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 1 (satu) botol dengan narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram dari Handreas Yulianto
  8. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga                       Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan sediaan farmasi jenis pil LL sebesar  Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10553/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
  • 33253/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,839 (Satu koma delapan tiga sembilan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO alias BILANG BIN ANTON SUKRISTONO pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Pluncing RT. 06 RW. 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Handreas Yulianto (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan dari terdakwa sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap terdakwa
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Pluncing RT. 06 RW. 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti  berupa :
  • 36 (tiga puluh enam) botol plastik warna putih berisikan 36.000 (tiga puluh enam ribu) pil berwarna putih dengan logo LL
  • 1 (satu) buah kardus tempat botol berisikan pil LL yang dibungkus dengan karung berwarna putih
  • 1 (satu) alat hisap narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan sedotan plastik serta pipet kaca
  • 1 (satu) buah korek api gas warna oranye
  • 4 (empat) potongan sedotan plastik bekas bungkus narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna silver dengan karet pengaman warna biru dengan nomor simcard whatsapp 085646760107 whatsapp bisnis 085607437856 dengan nomor IMEI (slot1) 867124052577095 IMEI (slot2) 867124052577087
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah dengan membeli dari  :
  1. Neisa (DPO) dengan nomor whatsapp +66649089701 pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer melalui aplikasi Dana dan narkotika jenis sabu tersebut dikirim dengan cara diranjau/ditempatkan di pinggir jalan Jalan Jombangan Pare Kabupaten Kediri
  2. Handreas Yulianto, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 14.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran dan narkotika jenis sabu tersebut diterimakan langsung dirumah Handreas Yulianto
  3. Handreas Yulianto, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan cara pembayaran secara barter dengan 1 (satu) botol yang berisikan pil LL dirumah Handreas Yulianto
  4. Handreas Yulianto, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran dan narkotika jenis sabu tersebut diterimakan langsung dirumah Handreas Yulianto
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil LL dari Heru alias Keceng (DPO) yang menawarkan untuk mengedarkan pil LL dengan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per koli atau per 100 (seratus) botol dan terdakwa sepakat yang kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 terdakwa mengambil 200 (dua ratus) botol berisikan pil LL di SPBU dekat RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan menyimpan sediaan farmasi tersebut dikamar terdakwa sambil menunggu perintah dari Heru alias Keceng untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut.
  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut yaitu :
  1. Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB meranjau/meletakkan 100 (seratus) botol pil LL didepan rumah terdakwa
  2. Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB meranjau/meletakkan 50 (lima puluh) botol pil LL didekat pabrik rokok Tajimas
  3. Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga            Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  4. Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Codot sebanyak 5 (lima) botol dengan harga                      Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke Heru (DPO) dan pil LL diberikan langsung dirumah terdakwa
  5. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga                     Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  6. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Codot sebanyak 5 (lima) botol dengan harga                      Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke Heru (DPO) dan pil LL diberikan langsung dirumah terdakwa
  7. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menukar / barter sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 1 (satu) botol dengan narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram dari Handreas Yulianto
  8. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga                      Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan sediaan farmasi jenis pil LL sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10553/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
  • 33253/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,839 (Satu koma delapan tiga sembilan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

--------------ATAU--------------

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO alias BILANG BIN ANTON SUKRISTONO pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Pluncing RT. 06 RW. 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Handreas Yulianto (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan dari terdakwa sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap terdakwa
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Pluncing RT. 06 RW. 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti  berupa :
  • 36 (tiga puluh enam) botol plastik warna putih berisikan 36.000 (tiga puluh enam ribu) pil berwarna putih dengan logo LL
  • 1 (satu) buah kardus tempat botol berisikan pil LL yang dibungkus dengan karung berwarna putih
  • 1 (satu) alat hisap narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan sedotan plastik serta pipet kaca
  • 1 (satu) buah korek api gas warna oranye
  • 4 (empat) potongan sedotan plastik bekas bungkus narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna silver dengan karet pengaman warna biru dengan nomor simcard whatsapp 085646760107 whatsapp bisnis 085607437856 dengan nomor IMEI (slot1) 867124052577095 IMEI (slot2) 867124052577087
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah dengan membeli dari  :
  1. Neisa (DPO) dengan nomor whatsapp +66649089701 pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer melalui aplikasi Dana dan narkotika jenis sabu tersebut dikirim dengan cara diranjau/ditempatkan di pinggir jalan Jalan Jombangan Pare Kabupaten Kediri
  2. Handreas Yulianto, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 14.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran dan narkotika jenis sabu tersebut diterimakan langsung dirumah Handreas Yulianto
  3. Handreas Yulianto, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan cara pembayaran secara barter dengan 1 (satu) botol yang berisikan pil LL dirumah Handreas Yulianto
  4. Handreas Yulianto, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran dan narkotika jenis sabu tersebut diterimakan langsung dirumah Handreas Yulianto
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil LL dari Heru alias Keceng (DPO) yang menawarkan untuk mengedarkan pil LL dengan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per koli atau per 100 (seratus) botol dan terdakwa sepakat yang kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 terdakwa mengambil 200 (dua ratus) botol berisikan pil LL di SPBU dekat RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan menyimpan sediaan farmasi tersebut dikamar terdakwa sambil menunggu perintah dari Heru alias Keceng untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut.
  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut yaitu :
  1. Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB meranjau/meletakkan 100 (seratus) botol pil LL didepan rumah terdakwa
  2. Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB meranjau/meletakkan 50 (lima puluh) botol pil LL didekat pabrik rokok Tajimas
  3. Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga                     Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  4. Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Codot sebanyak 5 (lima) botol dengan harga                      Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke Heru (DPO) dan pil LL diberikan langsung dirumah terdakwa
  5. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga                     Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  6. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Codot sebanyak 5 (lima) botol dengan harga                      Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke Heru (DPO) dan pil LL diberikan langsung dirumah terdakwa
  7. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menukar / barter sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 1 (satu) botol dengan narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram dari Handreas Yulianto
  8. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga                     Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan sediaan farmasi jenis pil LL sebesar  Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10553/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
  • 33253/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,839 (Satu koma delapan tiga sembilan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO alias BILANG BIN ANTON SUKRISTONO pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Pluncing RT. 06 RW. 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Handreas Yulianto (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan dari terdakwa sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap terdakwa
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Pluncing RT. 06 RW. 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti  berupa :
  • 36 (tiga puluh enam) botol plastik warna putih berisikan 36.000 (tiga puluh enam ribu) pil berwarna putih dengan logo LL
  • 1 (satu) buah kardus tempat botol berisikan pil LL yang dibungkus dengan karung berwarna putih
  • 1 (satu) alat hisap narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan sedotan plastik serta pipet kaca
  • 1 (satu) buah korek api gas warna oranye
  • 4 (empat) potongan sedotan plastik bekas bungkus narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna silver dengan karet pengaman warna biru dengan nomor simcard whatsapp 085646760107 whatsapp bisnis 085607437856 dengan nomor IMEI (slot1) 867124052577095 IMEI (slot2) 867124052577087
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah dengan membeli dari  :
  1. Neisa (DPO) dengan nomor whatsapp +66649089701 pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer melalui aplikasi Dana dan narkotika jenis sabu tersebut dikirim dengan cara diranjau/ditempatkan di pinggir jalan Jalan Jombangan Pare Kabupaten Kediri
  2. Handreas Yulianto, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 14.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran dan narkotika jenis sabu tersebut diterimakan langsung dirumah Handreas Yulianto
  3. Handreas Yulianto, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan cara pembayaran secara barter dengan 1 (satu) botol yang berisikan pil LL dirumah Handreas Yulianto
  4. Handreas Yulianto, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran dan narkotika jenis sabu tersebut diterimakan langsung dirumah Handreas Yulianto
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil LL dari Heru alias Keceng (DPO) yang menawarkan untuk mengedarkan pil LL dengan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per koli atau per 100 (seratus) botol dan terdakwa sepakat yang kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 terdakwa mengambil 200 (dua ratus) botol berisikan pil LL di SPBU dekat RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan menyimpan sediaan farmasi tersebut dikamar terdakwa sambil menunggu perintah dari Heru alias Keceng untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut.
  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut yaitu :
  1. Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB meranjau/meletakkan 100 (seratus) botol pil LL didepan rumah terdakwa
  2. Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB meranjau/meletakkan 50 (lima puluh) botol pil LL didekat pabrik rokok Tajimas
  3. Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga                    Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  4. Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Codot sebanyak 5 (lima) botol dengan harga                    Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke Heru (DPO) dan pil LL diberikan langsung dirumah terdakwa
  5. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga                     Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  6. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Codot sebanyak 5 (lima) botol dengan harga                      Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke Heru (DPO) dan pil LL diberikan langsung dirumah terdakwa
  7. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menukar / barter sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 1 (satu) botol dengan narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram dari Handreas Yulianto
  8. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga                     Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan sediaan farmasi jenis pil LL sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10553/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
  • 33253/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,839 (Satu koma delapan tiga sembilan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------

 

--------------DAN--------------

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO alias BILANG BIN ANTON SUKRISTONO pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Pluncing RT. 06 RW. 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Handreas Yulianto (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan dari terdakwa sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap terdakwa
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Pluncing RT. 06 RW. 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti  berupa :
  • 36 (tiga puluh enam) botol plastik warna putih berisikan 36.000 (tiga puluh enam ribu) pil berwarna putih dengan logo LL
  • 1 (satu) buah kardus tempat botol berisikan pil LL yang dibungkus dengan karung berwarna putih
  • 1 (satu) alat hisap narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan sedotan plastik serta pipet kaca
  • 1 (satu) buah korek api gas warna oranye
  • 4 (empat) potongan sedotan plastik bekas bungkus narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna silver dengan karet pengaman warna biru dengan nomor simcard whatsapp 085646760107 whatsapp bisnis 085607437856 dengan nomor IMEI (slot1) 867124052577095 IMEI (slot2) 867124052577087
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah dengan membeli dari  :
  1. Neisa (DPO) dengan nomor whatsapp +66649089701 pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer melalui aplikasi Dana dan narkotika jenis sabu tersebut dikirim dengan cara diranjau/ditempatkan di pinggir jalan Jalan Jombangan Pare Kabupaten Kediri
  2. Handreas Yulianto, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 14.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran dan narkotika jenis sabu tersebut diterimakan langsung dirumah Handreas Yulianto
  3. Handreas Yulianto, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan cara pembayaran secara barter dengan 1 (satu) botol yang berisikan pil LL dirumah Handreas Yulianto
  4. Handreas Yulianto, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB dengan berat 0,32 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran dan narkotika jenis sabu tersebut diterimakan langsung dirumah Handreas Yulianto
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil LL dari Heru alias Keceng (DPO) yang menawarkan untuk mengedarkan pil LL dengan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per koli atau per 100 (seratus) botol dan terdakwa sepakat yang kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 terdakwa mengambil 200 (dua ratus) botol berisikan pil LL di SPBU dekat RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan menyimpan sediaan farmasi tersebut dikamar terdakwa sambil menunggu perintah dari Heru alias Keceng untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut.
  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL tersebut yaitu :
  1. Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB meranjau/meletakkan 100 (seratus) botol pil LL didepan rumah terdakwa
  2. Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB meranjau/meletakkan 50 (lima puluh) botol pil LL didekat pabrik rokok Tajimas
  3. Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga                     Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  4. Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Codot sebanyak 5 (lima) botol dengan harga                      Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke Heru (DPO) dan pil LL diberikan langsung dirumah terdakwa
  5. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga                    Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  6. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Codot sebanyak 5 (lima) botol dengan harga                      Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara pembayaran ditransfer ke Heru (DPO) dan pil LL diberikan langsung dirumah terdakwa
  7. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menukar / barter sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 1 (satu) botol dengan narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram dari Handreas Yulianto
  8. Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil LL kepada Pendik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga                     Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan langsung dirumah terdakwa
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan sediaan farmasi jenis pil LL sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10553/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
  • 33253/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,839 (Satu koma delapan tiga sembilan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya