Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUMARJIONO Als. JABRIK Bin SUPARNO, pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Ngampel Raya No.39 RT.04 RW 01 Kel. Ngampel, Kec. Mojoroto Kota Kediri , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa mulanya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas anggota polisi Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Mojoroto sering terjadi transaksi dalam jual beli pil dobel L. Dari informasi yang diterimanya tersebut, anggota dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan awal dengan melakukan patroli di wilayah Kecamatan Mojoroto dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa Terdakwa SUMARJIONO Als. JABRIK Bin SUPARNO telah mengedarkan pil dobel L diwilayah Kecamatan Mojoroto, kemudian dari informasi tersebut anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kediri langsung mendatangi Rumah Terdakwa SUMARJIONO Als. JABRIK Bin SUPARNO dan dilakukan Tindakan penangkapan terhadap Terdakwa serta Tindakan hukum lain berupa penggeledahan Rumah, penggeledahan badan dan atau pakaian dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa 1.328 (seribu tiga ratus dua puluh delapan) butir pil berwarna putih dengan logo LL dengan rincian sbb :
- 2 (dua) buah plastik bening berisi 1000 (enam puluh sembilan) butir dan 246 (dua ratus empat puluh enam) butir pil berwarna putih berlogo LL dan
- 15 (lima belas) lintingan kertas warna silver dan kuning emas berisi butiran pil warna putih dengan logo LL total isinya 82 (delapan puluh dua) butir;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam;
- 1 (satu) buah tas kain warna coklat bertuliskan ‘COACH’ sebagai tempat untuk menyimpan pil;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix x6532 warna hitam beserta simcard dengan nomor 0858-0616-2679 dan IMEI (slot1) 357925490564181 IMEI (slot2) 357925490564199
- Bahwa Terdakwa membeli barang berupa pil dobel L dari EFENDI Bin SUNARKO (dalam berkas perkara terpisah) dengan perincian sebagai berikut:
- Pada awal februari Terdakwa membeli kepada EFENDI Bin SUNARKO sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (seribu) pil dobel L seharga seharga Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Pada akhir februari Terdakwa membeli kepada EFENDI Bin SUNARKO sebanyak 2 (dua) botol yang masing- masing berisi 1.000 (seribu) pil dobel L seharga Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah)
- Bahwa transaksi terakhir Terdakwa SUMARJIONO Als. JABRIK Bin SUPARNO terjadi pada tanggal 28 bulan Februari tahun 2025 yang mana Terdakwa dihubungi oleh EFENDI Bin SUNARKO melalui aplikasi whatsapp yang menawarkan pil dobel L. Atas kabar tersebut, Terdakwa membeli pil dobel L tersebut. Setelah bersepakat harga, sekira pukul 18.00 WIB, Saksi EFENDI Bin SUNARKO mendatangi rumah Terdakwa di Kel.Ngampel, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, dengan tujuan mengambil uang pembelian pil dobel L seharga Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Selanjutnya EFENDI Bin SUNARKO pergi menuju rumah saudara SUWANDI alias BANDOT di Kel.Gayam, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, kemudian kembali membawa 1 botol berisi pil dobel L kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengeluarkan pil dobel L dari dalam botol kemudian mengemasnya dalam kemasan lintingan atau kit dengan tujuan menjualnya dengan ukuran eceran yan setiap satu linting berisi 6 (enam) butir seharga Rp. 20.000 (Duapuluh Ribu Rupiah) dan berisi 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah)
- Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 Terdakwa melakukan penjualan barang berupa : pil dobel L kepada Saudara Roni dan Saudara Herman masing-masing satu kit berisi 6 (enam) butir seharga Rp. 20.000 (Duapuluh Ribu Rupiah)
- Bahwa dari penjualan obat sedian farmasi tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang yang kemudian oleh Terdakwa keuntungan tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri;
- Bahwa terdakwa terbukti tidak pernah sekolah kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang dalam menjual/mengedarkan Obat sediaan farmasi;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 02692/NOF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T,., TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md., yaitu terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 07997/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto 2,045 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa SUMARJIONO alias JABRIK bin SUPARNO dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 07997/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
---------Perbuatan terdakwa SUMARJIONO alias JABRIK bin SUPARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ------------------------------------- |