INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
70/Pdt.P/2025/PN Kdr | ACH. CHOLIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.P/2025/PN Kdr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
Menetapkan bahwa nama Pemohon ACH. CHOLIL, sebagaimana data kependudukan, dengan ACHMAD SUBAGIJO sebagaimana tertera dalam data dokumen pada Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Tanah Nasional Nomor 1785 adalah satu orang yang sama yaitu dengan nama Pemohon ACH. CHOLIL;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Badan Tanah Nasional tentang Nama Pemohon pada Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Tanah Nasional Nomor 1785, sekaligus mencatat kedalam register yang diperlukan;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |