Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.DITA SANGKA ROLINA, SH
JOFI HERFIANDA bin SUHARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1895 /M.5.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2DITA SANGKA ROLINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOFI HERFIANDA bin SUHARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa Terdakwa JOFI HERFIANDA Bin SUHARIYANTO pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Bulan Juni Tahun 2025 bertempat di pintu masuk Pondok Lirboyo Kediri Jl. Dr. Sahardjo Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut::----------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira sore hari, Terdakwa mendapat pesan chat dari sdr. JEPEX (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk meminta tolong kepada Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan imbalan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah mahgrib terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kantong kresek warna hitam dibawah kayu bakar yang terletak dipinggir jalan Gang Masjid Assalam yang terletak di Jalan Veteran Kelurahan Mojoroto Kota Kediri lalu terdakwa membawa paket tersebut ke rumah orangtua terdakwa yang beralamat di Jl Anjasmoro Gg IV kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan terdakwa membuka paket tersebut yang berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital dan plastik klip kecil.
  • Bahwa sekira pukul 18.45 wib sdr. JEPEX (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp agar memecah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7 (tujuh) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7 (tujuh) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7 (tujuh) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram;
  • Selanjutnya setelah terdakwa memecah sabu sesuai dengan instruksi dari Sdr. Jepex (DPO) tersebut, terdakwa dihubungi oleh sdr. JEPEX (DPO) untuk meranjau paket sabu sesuai dengan titik lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. Jepex (DPO) yakni sebagai berikut:
  1. Pertama, sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa meletakkan sebanyak 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7 (tujuh) gram di bawah pohon pinggir jalan Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,
  2. Kedua, sekira pukul 20.10 Wib Terdakwa meletakkan sebanyak 1 (sebanyak) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7 (tujuh) gram di bawah pagar pinggir jalan depan balai desa Desa Bujel Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,
  3. Ketiga, sekira pukul 20.45 Wib Terdakwa meletakkan sebanyak 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7 (tujuh) gram di bawah pohon pinggir Jalan Anjasmoro Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
  • Setelah itu, Terdakwa berinisiatif sendiri pergi meletakkan timbangan digital dan sisa plastik klip yang telah Terdakwa pergunakan sebelumnya di bawah Gapura depan gang yang beralamat di Jalan Begedang Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Namun Terdakwa saat itu hanya meletakkan saja dan tidak mengetahui siapa selanjutnya yang mengambil timbangan digital beserta sisa plastik klip bening tersebut.
  • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 13 Juni 2025 Terdakwa pergi ke Kota Surabaya menaiki bus untuk mencari pekerjaan dengan membawa Sisa Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) paket masing-masing dengan berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang terdakwa simpan di dalam kantong celana, kemudian sesampainya di Surabaya terdakwa dihubungi oleh Sdr Jepex (DPO) dengan tujuan menagih sisa sabu miliknya serta meminta terdakwa untuk meranjau 4 paket tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa merusak dan membuang Handphone milik terdakwa, lalu Terdakwa kembali ke Kota Kediri dengan menaiki bus dan turun di pintu masuk Pondok Lirboyo Kediri yang beralamat di Jalan Dr. Suhardjo Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Sekira pukul 16.45 wib Terdakwa berencana masuk ke dalam lingkungan Pondok Lirboyo Kediri dengan alasan ingin shalat di Masjid Pondok Lirboyo Kediri. Akan tetapi saat Terdakwa baru akan melintasi pintu masuk Pondok Lirboyo Kediri, Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD YUSUF selaku santri pada Pondok Lirboyo Kediri yang bertugas sebagai petugas keamanan saat itu, melakukan pemeriksaan identitas Terdakwa dengan cara meminta agar Terdakwa menunjukkan Kartu Identitas Penduduk (KTP). Kemudian sesuai ketentuan yang ada dalam Pondok Lirboyo Kediri, saksi MUHAMMAD YUSUF juga melakukan penggeledahan atas diri Terdakwa dan saksi MUHAMMAD YUSUF menemukan barang yang mencurigakan yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang ditemukan di dalam kantong celana pendek sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa, lalu saksi menanyakan kepada terdakwa terkait barang yang ditemukan dikantong celana terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah sabu, sehingga saksi MUHAMMAD YUSUF menghubungi pihak kepolisian.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 wib datang saksi PRIMA SETIAWAN,S.E. dan Saksi BRILLIANT BIMANTARA Y.P. beserta Tim dari Satresnarkoba Polresta Kediri melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  1. 4 (empat) Plastik klip berisi serbuk kristal warna bening berupa Narkotika jenis Sabu pada kantong celana pendek warna hitam biru sebelah kanan.
  2. 4 (empat) pembungkus sabu yang terbuat dari potongan Plastik warna biru dan potongan kertas
  • Bahwa Terdakwa telah menerima upah dari sdr. JEPEX (DPO) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) dengan cara ditransfer oleh sdr. JEPEX (DPO) ke nomor aplikasi DANA milik Terdakwa yang nomornya Terdakwa sudah lupa sedangkan untuk upah Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh gram) telah habis Terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mau menjadi perantara narkotika jenis sabu dari sdr. JEPEX (DPO) karena ingin membalas budi terhadap sdr. JEPEX (DPO) karena sebelumnya Terdakwa merupakan narapidana di Lapas Kota Kediri dalam perkara penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang baru keluar dari Lapas pada tanggal 02 Juni 2025, yang mana selama di dalam Lapas, Terdakwa bertemu dengan sdr. JEPEX (DPO) dan Terdakwa sering dibelikan makanan dan rokok oleh sdr. JEPEX (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian tertanggal 17 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Kediri atas nama Anas Sulistyo dengan penaksi atas nama Nazarudin Anwar didapat hasil barang bukti sebagai berikut :

Jenis Barang

Sita awal

Sidang

Ket

Berat kotor

Berat bungkus

Berat bersih

 

1 (satu) plastik klip berisi sabu

1,06

0,17

0,89

gram

1 (satu) plastik klip berisi sabu

1,06

0,17

0,89

gram

1 (satu) plastik klip berisi sabu

1,06

0,17

0,89

gram

1 (satu) plastik klip berisi sabu

1,06

0,17

0,89

gram

Jumlah

4,24

0,68

3,56

 

Dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

  • 4 (empat) Plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,24(empat koma dua puluh empat) gram dikurangi seluruh Plastik klip pembungkusnya sebesar 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram menjadi berat bersih 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram selanjutnya dikurangi penyisihan untuk diperiksa di laboratorium Forensik Polda Jatim sebanyak berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram sehingga berat bersih 3,51 (nol koma lima puluh satu) gram sebagai bukti dalam persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab 05794/NNF/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh sdr. HANDI PURWANTO,S.T. dan sdr. TITIN, sdri. FILANTARI CAHYANl,A.Md., selaku pemeriksa pada sub bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik pada kantor Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto + 0,058 gram yang berlak segel, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti 17708/2625/NNF, dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Methamphetamine terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika (Sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboris kriminalistik sebesar 0,038 gram)
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan Oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang.R.I Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------

 

Subsidiair

---------- Bahwa terdakwa JOFI HERFIANDA Bin SUHARIYANTO pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu Iain yang masih termasuk bulan Juni tahun 2025 bertempat di Pintu masuk Pondok Lirboyo Kediri JI. Dr. Sahardjo Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira sore hari, Terdakwa mendapat pesan chat dari sdr. JEPEX (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk meminta tolong kepada Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan imbalan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah mahgrib terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kantong kresek warma hitam dibawah kayu bakar yang terletak dipinggir jalan Gang Masjid Assalam yang terletak di Jalan Veteran Kelurahan Mojoroto Kota Kediri lalu terdakwa membawa paket tersebut ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di JI Anjasmoro Gg IV kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan terdakwa membuka paket tersebut yang berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital dan Plastik klip kecil.
  • Bahwa sekira pukul 18.45 wib sdr. JEPEX (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp agar memecah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7 (tujuh) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7 (tujuh) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7 (tujuh) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram;
  • Selanjutnya setelah terdakwa memecah sabu sesuai dengan instruksi dari Sdr Jepex (DPO) tersebut, terdakwa dihubungi oleh sdr. JEPEX (DPO) untuk meranjau paket sabu sesuai dengan titik lokasi yang dikirimkan oleh Sdr jepex (DPO) yakni sebagai berikut:
  1. Pertama, sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa meletakkan sebanyak 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7 (tujuh) gram di bawah pohon pinggir jalan Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,
  2. Kedua, sekira pukul 20.10 Wib Terdakwa meletakkan sebanyak 1 (sebanyak) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7 (tujuh) gram di bawah pagar pinggir jalan depan balai de?a De?a Bujel Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,
  3. Ketiga, sekira pukul 20.45 Wib Terdakwa meletakkan sebanyak 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7 (tujuh) gram di bawah pohon pinggir jalan Jalan Anjasmoro Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
  • Setelah itu, Terdakwa berinisiatif sendiri pergi meletakkan timbangan digital dan sisa plastik klip yang telah Terdakwa pergunakan sebelumnya di bawah Gapura depan gang yang beralamat di Jalan Begedang Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Namun Terdakwa saat itu hanya meletakkan saja dan tidak mengetahui siapa selanjutnya yang mengambil timbangan digital beserta sisa plastik klip bening tersebut.
  • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 13 Juni 2025 Terdakwa pergi ke Kota Surabaya menaiki bus untuk mencari pekerjaan dengan membawa Sisa Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) paket masing-masing dengan berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang terdakwa simpan di dalam kantong celana, kemudian sesampainya di Surabaya terdakwa dihubungi oleh Sdr Jepex (DPO) dengan tujuan menagih Sisa sabu miliknya serta meminta terdakwa untuk meranjau 4 paket tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa merusak dan membuang Handphone milik terdakwa, lalu Terdakwa kembali ke Kota Kediri dengan menaiki bus dan turun di pintu masuk Pondok Lirboyo Kediri yang beralamat di Jalan Dr. Suhardjo Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Sekira pukul 16.45 wib Terdakwa berencana ma?uk ke dalam lingkungan Pondok Lirboyo Kediri dengan alasan ingin shalat di Masjid Pondok Lirboyo Kediri. Akan tetapi saat Terdakwa baru akan melintasi pintu ma?uk Pondok Lirboyo Kediri, Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD YUSUF selaku santri pada Pondok Lirboyo Kediri yang bertugas sebagai petugas keamanan saat itu, melakukan pemeriksaan identitas Terdakwa dengan cara meminta agar Terdakwa menunjukkan Kartu Identitas Penduduk (KTP). Kemudian sesuai ketentuan yang ada dalam Pondok Lirboyo Kediri, saksi MUHAMMAD YUSUF juga melakukan penggeledahan atas diri Terdakwa dan saksi MUHAMMAD YUSUF menemukan barang yang mencurigakan yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang ditemukan di dalam kantong celana pendek sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa, lalu saksi menanyakan kepada terdakwa terkait barang yang ditemukan dikantong celana terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah sabu, sehingga saksi Muhammad Yusuf menghubungi pihak kepolisian.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 wib datang saksi PRIMA SETIAWAN,S.E. dan saksi BRILLIANT BIMANTARA Y.P. beserta Tim dari Satresnarkoba Polresta Kediri melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  1. 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening berupa Narkotika jenis Sabu pada kantong celana pendek warna hitam biru sebelah kanan.
  2. 4 (empat) pembungkus sabu yang terbuat dari potongan plastik warna biru dan potongan kertas
  • Bahwa Terdakwa telah menerima upah dari sdr. JEPEX (DPO) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) dengan cara ditransfer oleh sdr. JEPEX (DPO) ke nomor aplikasi DANA milik Terdakwa yang nomomya Terdakwa sudah lupa sedangkan upah Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh gram) yang telah habis Terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa alasan terdakwa melakukan perbuatannya adalah karena ingin membalas budi terhadap sdr. JEPEX (DPO) karena sebelumnya Terdakwa merupakan narapidana di Lapas Kota Kediri dalam perkara penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang baru keluar dari Lapas pada tanggal 02 Juni 2025, yang mana selama di dalam Lapas, Terdakwa bertemu dengan sdr. JEPEX (DPO) dan Terdakwa sering dibelikan makanan dan rokok oleh sdr. JEPEX (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian tertanggal 17 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Kediri atas nama Anas Sulistyo, dengan penaksi atas nama Nazarudin Anwar didapat hasil barang bukti sebagai berikut :

Jenis Barang

Sita awal

Sidang

Ket

Berat kotor

Berat bungkus

Berat bersih

 

1 (satu) plastik klip berisi sabu

1,06

0,17

0,89

gram

1 (satu) plastik klip berisi sabu

1,06

0,17

0,89

gram

1 (satu) plastik klip berisi sabu

1,06

0,17

0,89

gram

1 (satu) plastik klip berisi sabu

1,06

0,17

0,89

gram

Jumlah

4,24

0,68

3,56

 

Dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

  • 4 (empat) Plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,24(empat koma dua puluh empat) gram dikurangi seluruh Plastik klip pembungkusnya sebesar 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram menjadi berat bersih 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram selanjutnya dikurangi penyisihan untuk diperiksa di laboratorium Forensik Polda Jatim sebanyak berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram sehingga berat bersih 3,51 (nol koma lima puluh satu) gram sebagai bukti dalam persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab 05794/NNF/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh sdr. HANDI PURWANTO,S.T. dan sdr. TITIN,  sdri. FILANTARI CAHYANl,A.Md., selaku pemeriksa pada sub bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik pada kantor Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong Plastik berisikan kristal warna putuh dengan berat Netto ± 0,058 gram yang berlak segel, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti 17708/2025/NNF, dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Methamphetamine terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika (Sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboris kriminalistik sebesar 0, 038 gram)
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang.R.I Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya