Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2022/PN Kdr PERUMDA BPR BANK KOTA KEDIRI 1.Syamsu Huda Ila Moestakim
2.Tri Utami Widjajanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2022/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 28 Sep. 2022
Nomor Surat 600776.001/1137/419.701/2022
Penggugat
NoNama
1PERUMDA BPR BANK KOTA KEDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syamsu Huda Ila Moestakim
2Tri Utami Widjajanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.172.698,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I&II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum TERGUGAT I&II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar 145.172.698,- ( Seratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).  Apabila TERGUGAT I&II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga ) kepada PENGGUGAT, maka terhadap bukti kepemilikan Asli SHM No: 2339 Luas 184 M2 Tgl SU: 18-02-2015 No SU: 67/Tosaren/2015 atas nama Syamsu Huda Ila Moestakim yang berlokasi di Kel. Tosaren Kec. Pesantren yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit kepada Penggugat dan apabila hasil penjualan tidak mencukupi dalam pelunasan hutang, maka TERGUGAT I&II wajib menyerahkan barang lain yang menjadi hak miliknya sendiri sampai terpenuhi kewajibannya kepada Pihak PENGGUGAT (sebagaimana dalam Pasal 3 Perjanjian Pinjaman);
Menghukum TERGUGAT I&II untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak