Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Kdr ARI ISWAHYUNI, S.H., M.H. MISBAKHUL MUNIR Bin Alm. MOH. SHOKEH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-547/M.5.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ISWAHYUNI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISBAKHUL MUNIR Bin Alm. MOH. SHOKEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU 
Bahwa Terdakwa MISBAKHUL MUNIR BIN MOH. SHOKEH (ALM). pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib serta pada Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib. atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di semak –semak dipinggir jalan timur PG Pesantren Kediri dan di sebuah rumah  No.07 Lingkungan Majekan Rt. 025 Rw. 005 Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:     
-Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib menghubungi Sdr. KEPIK melalui Whatsapp dengan nomor 0812-1747-3415 yang diberi nama “Kepik” (DPO) untuk menanyakan ketersedian pil dobel L, setelah mendapatkan jawaban pil dobel L tersedia dengan rincian 1 botol berisi 950 butir pil dobel diberi harga RP. 650.000,00. Selanjutnya, setelah sepakat dengan harga dan jumlah, Terdakwa MISBAKHUL MUNIR BIN MOH. SHOKEH (ALM).   diminta mentransfer uang pembelian ke rekening Bank BCA atas nama HARI SANCOKO (untuk nomornya sudah tidak bisa diingat). Sekira pukul 15.45 WIB., Terdakwa  mentransfer hutang pembelian pil dobel L pada pembelian yang pertama dan mentransfer uang pembelian pil dobel L yang ke dua melalui aplikasi DANA milik Terdakwa ke nomor rekening Bank BCA atas nama HARI SANCOKO sejumlah Rp. 1.300.000,00. Sekira pukul 17.30 WIB., Terdakwa diberitahu oleh Sdr. KEPIK melalui Whatsapp untuk pil dobel L telah dikirim dengan cara diranjau di semak - semak pinggir jalan Dusun Wangkalan Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Sekira pukul 18.00 Wib. Terdakwa mengambil pil dobel L tersebut di tempat ranjau dan membawa ke rumah kost Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut, Terdakwa menjual Pil Dobel L kepada teman-teman dan kenalan  diantaranya yaitu kepada:
a)Sdr. KOHAN terakhir membeli pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib membeli sebanyak 3 (tiga) box berisi 300 butir pil dobel L seharga Rp. 300.000,00 dengan cara tersangka ranjau di semak –semak dipinggir jalan timur PG Pesantren Kediri untuk pembayarannya di transfer melalui aplikasi DANA ke nomor tersangka.
b)Sdri. VENY BINA AGUSTIN sudah membeli pil dobel L sebanyak 2 kali, terakhir membeli pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib., membeli pil dobel L sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,00 dengan cara Sdr. VENY BINA AGUSTIN datang ke rumah kos milik terdakwa yang beralamat di No.07 Lingkungan Majekan Rt. 025 Rw. 005 Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan dibayar secara langsung sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
-Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib petugas kepolisian dari MAPOLRES Kediri Kota menangkap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa:
1.2 (dua) botol pil Dobel L dengan jumlah total keseluruhan 1.400 (seribu empat ratus) butir ditemukan petugas kepolisian dibawah lantai di sebelah lemari kamar kos Terdakwa.
2.1 (satu) buah handphone merk Vivo type Y02 warna biru beserta sim cardnya dengan nomor 0878-6828-5242 di temukan diatas tempat tidur pada saat itu sedang di isi baterai;
-Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena Terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan Pil Double L tersebut.
-Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, NO. LAB : 01171/NOF/2024, Tanggal 16 Februari 2024, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan : 
Nomor : 05352/2024/NOF, berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih Logo ”LL” dengan berat netto ± 1, 711 (Satu koma tujuh ratus sebelas) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------
----------------- ATAU -----------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa MISBAKHUL MUNIR BIN MOH. SHOKEH (ALM). pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib serta pada Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib. atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di semak –semak dipinggir jalan timur PG Pesantren Kediri dan di sebuah rumah  No.07 Lingkungan Majekan Rt. 025 Rw. 005 Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP: Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : 
-Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib menghubungi Sdr. KEPIK melalui Whatsapp dengan nomor 0812-1747-3415 yang diberi nama “Kepik” (DPO) untuk menanyakan ketersedian pil dobel L, setelah mendapatkan jawaban pil dobel L tersedia dengan rincian 1 botol berisi 950 butir pil dobel diberi harga RP. 650.000,00. Selanjutnya, setelah sepakat dengan harga dan jumlah, Terdakwa MISBAKHUL MUNIR BIN MOH. SHOKEH (ALM).   diminta mentransfer uang pembelian ke rekening Bank BCA atas nama HARI SANCOKO (untuk nomornya sudah tidak bisa diingat). Sekira pukul 15.45 WIB., Terdakwa  mentransfer hutang pembelian pil dobel L pada pembelian yang pertama dan mentransfer uang pembelian pil dobel L yang ke dua melalui aplikasi DANA milik Terdakwa ke nomor rekening Bank BCA atas nama HARI SANCOKO sejumlah Rp. 1.300.000,00. Sekira pukul 17.30 WIB., Terdakwa diberitahu oleh Sdr. KEPIK melalui Whatsapp untuk pil dobel L telah dikirim dengan cara diranjau di semak - semak pinggir jalan Dusun Wangkalan Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Sekira pukul 18.00 Wib. Terdakwa mengambil pil dobel L tersebut di tempat ranjau dan membawa ke rumah kost Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut, Terdakwa menjual Pil Dobel L kepada teman-teman dan kenalan  diantaranya yaitu kepada:
a)Sdr. KOHAN terakhir membeli pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib membeli sebanyak 3 (tiga) box berisi 300 butir pil dobel L seharga Rp. 300.000,00 dengan cara tersangka ranjau di semak –semak dipinggir jalan timur PG Pesantren Kediri untuk pembayarannya di transfer melalui aplikasi DANA ke nomor tersangka.
b)Sdri. VENY BINA AGUSTIN sudah membeli pil dobel L sebanyak 2 kali, terakhir membeli pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib., membeli pil dobel L sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,00 dengan cara Sdr. VENY BINA AGUSTIN datang ke rumah kos milik terdakwa yang beralamat di No.07 Lingkungan Majekan Rt. 025 Rw. 005 Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan dibayar secara langsung sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
-Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib petugas kepolisian dari MAPOLRES Kediri Kota menangkap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa:
1.2 (dua) botol pil Dobel L dengan jumlah total keseluruhan 1.400 (seribu empat ratus) butir ditemukan petugas kepolisian dibawah lantai di sebelah lemari kamar kos Terdakwa.
2.1 (satu) buah handphone merk Vivo type Y02 warna biru beserta sim cardnya dengan nomor 0878-6828-5242 di temukan diatas tempat tidur pada saat itu sedang di isi baterai;
-Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena Terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan Pil Double L tersebut.
-Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, NO. LAB : 01171/NOF/2024, Tanggal 16 Februari 2024, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan : 
Nomor : 05352/2024/NOF, berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih Logo ”LL” dengan berat netto ± 1, 711 (Satu koma tujuh ratus sebelas) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras.
-Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Dobel L tersebut tidak memiliki perijinan berusaha dari pejabat berwenang serta perbuatan Terdakwa menyimpan obat keras jenis Pil Dobel L tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagai pedagang kecil maupun pedagang besar yang diakui. Perbuatan terdakwa memiliki Pil dobel L tersebut bukan diperuntukkan pemakaian pribadi.
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya