Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
Bahwa terdakwa ROBIYAL PADELI Als ROBI Bin PRIYANTO pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Dusun Kerep RT 001 RW 001 Desa Kerep Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saksi PUTRA PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) patungan uang untuk membeli shabu yaitu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah uang terkumpul kemudian saksi PUTRA PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk mencarikan shabu, selanjutnya terdakwa mencarikan shabu dengan menghubungi temannya DENI (DPO) dan selanjutnya shabu tersebut terdakwa ambil dengan cara ranjau di area persawahan Desa Pamenang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri dalam bentuk paket supra dan setelah menguasai shabu paket supra tersebut terdakwa datang kerumah saksi PUTRA PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) dan mengonsumsi shabu tersebut secara bersama-sama dengan saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) diruang tamu rumah saksi PUTRA PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) sebagai upah karena terdakwa sudah mencarikan shabu tersebut, dan selang dua hari kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILIAN BIMANTARA selaku anggota kepolisian setelah memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kediri, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 pukul 08.00 Wib kedua orang saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) pertama kali selanjutnya dilakukan pengembangan dan kedua berhasil menangkap saksi PUTRA PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) dan dilakukan pengembangan lagi ketiga dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terhadap penangkapan terdakwa saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa :
Saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) dirumahnya ditemukan sejumlah barang bukti :
- 132 (seratus tiga puluh dua) butir Pil LL, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Merk Roekon,
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y 16 warna abu-abu,
Saksi PUTRA PRATAMA ditemukan sejumlah barang bukti :
- 1 (satu) buah plastic klip shabu berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram,
- potongan sedotan warna biru,
- 1 (satu) buah plastic klip berisi Pil LL sebanyak 52 (lima puluh dua) butir,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam,
- 1 (satu) pembersih pipet kaca,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) pack plastic klip ukuran 5x8 cm,
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih,
- 1 (satu) Handhone Merk VIVO Y 125 warna biru dongker
Terdakwa (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan sejumlah barang bukti :
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type A79 warna hitam.
- 5 (lima) botol Pil LL perbotol berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Pil LL sehingga total 4750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) butir Pil LL.
- 1 (satu) kantong plastic kresek warna hitam putih.
Sehingga akhirnya terdakwa saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-02686/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si., Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik PUTRA PRATAMA Als PUTRA Bin SUWARNO : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,027 gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,815 gram benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ROBIYAL PADELI Als ROBI Bin PRIYANTO pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Dusun Kerep RT 001 RW 001 Desa Kerep Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saksi PUTRA PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) patungan uang untuk membeli shabu yaitu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah uang terkumpul kemudian saksi PUTRA PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk mencarikan shabu, selanjutnya terdakwa mencarikan shabu dengan menghubungi temannya DENI (DPO) dan selanjutnya shabu tersebut terdakwa ambil dengan cara ranjau di area persawahan Desa Pamenang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri dalam bentuk paket supra dan setelah menguasai shabu paket supra tersebut terdakwa datang kerumah saksi PUTRA PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) dan mengonsumsi shabu tersebut secara bersama-sama dengan saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) diruang tamu rumah saksi PUTRA PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) sebagai upah karena terdakwa sudah mencarikan shabu tersebut, dan selang dua hari kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILIAN BIMANTARA selaku anggota kepolisian setelah memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kediri, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 pukul 08.00 Wib kedua orang saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) pertama kali selanjutnya dilakukan pengembangan dan kedua berhasil menangkap saksi PUTRA PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) dan dilakukan pengembangan lagi ketiga dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terhadap penangkapan terdakwa saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa :
Saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) dirumahnya ditemukan sejumlah barang bukti :
- 132 (seratus tiga puluh dua) butir Pil LL, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Merk Roekon,
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y 16 warna abu-abu,
Saksi PUTRA PRATAMA ditemukan sejumlah barang bukti :
- 1 (satu) buah plastic klip shabu berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram,
- potongan sedotan warna biru,
- 1 (satu) buah plastic klip berisi Pil LL sebanyak 52 (lima puluh dua) butir,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam,
- 1 (satu) pembersih pipet kaca,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) pack plastic klip ukuran 5x8 cm,
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih,
- 1 (satu) Handhone Merk VIVO Y 125 warna biru dongker
Terdakwa (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan sejumlah barang bukti :
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type A79 warna hitam.
- 5 (lima) botol Pil LL perbotol berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Pil LL sehingga total 4750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) butir Pil LL.
- 1 (satu) kantong plastic kresek warna hitam putih.
Sehingga akhirnya terdakwa saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-02686/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si., Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik PUTRA PRATAMA Als PUTRA Bin SUWARNO : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,027 gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,815 gram benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa ROBIYAL PADELI Als ROBI Bin PRIYANTO pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Angkringan wilayah Desa Becek Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) patungan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli Pil LL sebanyak 800 (delapan) ratus butir Pil LL, selanjutnya yaitu saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa dan setelah sepakat kemudian terdakwa menghubungi DENI (DPO) untuk membeli Pil LL tersebut, dan selanjutnya DENI (DPO) menyuruh menyuruh terdakwa agar saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan pembayaran pembayaran dengan cara tranfer ke Agen BRI LINK ke rekening DENI (DPO) sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari yang sama pukul 22.00 WIB DENI (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil Pil LL dengan sistem ranjau di Area Simpang Lima Ngumul Kabupaten Kediri sebanyak 1 (satu) botol isi 800 (delapan ratus butir) Pil LL dan setelah itu membawanya ke Angkringan wilayah Desa Becek Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, dan setelah itu terdakwa menghubungi kembali saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil Pil LL di Angkringan wilayah Desa Becek Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, kemudian saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) datang dan pada saat itu terdakwa menyerahkan kunci sepeda motornya untuk mengambil Pil LL tersebut yang sudah disimpan di dalam Jok sepeda motornya dan setelah menguasai sejumlah Pil LL sebanyak 800 (delapan) ratus butir Pil LL tersebut saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) meninggalkan tempat kejadian dan sesampainya dirumah saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) Pil LL tersebut dibagi berdua masing-masing sebanyak 400 (empat ratus) butir Pil LL, dan selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILIAN BIMANTARA selaku anggota kepolisian setelah memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kediri, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 pukul 08.00 Wib kedua orang saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) pertama kali selanjutnya dilakukan pengembangan dan kedua berhasil menangkap saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan dilakukan pengembangan lagi ketiga dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terhadap penangkapan terdakwa saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa :
Saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) dirumahnya ditemukan sejumlah barang bukti :
- 132 (seratus tiga puluh dua) butir Pil LL, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Merk Roekon,
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y 16 warna abu-abu,
Saksi PUTRA PRATAMA ditemukan sejumlah barang bukti :
- 1 (satu) buah plastic klip shabu berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram,
- potongan sedotan warna biru,
- 1 (satu) buah plastic klip berisi Pil LL sebanyak 52 (lima puluh dua) butir,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam,
- 1 (satu) pembersih pipet kaca,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) pack plastic klip ukuran 5x8 cm,
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih,
- 1 (satu) Handhone Merk VIVO Y 125 warna biru dongker
Terdakwa ROBI (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan sejumlah barang bukti :
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type A79 warna hitam.
- 5 (lima) botol Pil LL perbotol berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Pil LL sehingga total 4750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) butir Pil LL.
- 1 (satu) kantong plastic kresek warna hitam putih.
Sehingga akhirnya terdakwa saksi BAYU (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan sejumlah Pil LL dari DENI (DPO) untuk terdakwa jual kembali tersebut yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir Pil LL yang terdakwa ambil dengan cara ranjau di Area Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri selanjutnya terdakwa antar ke rumah saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dengan uang pembayaran saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) tranfer ke rekening DENI (DPO), kedua pada hari rabu tanggal 12 Pebruari 2025 sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 1 (satu) botol berisi 800 (delapan ratus) butir Pil LL yang terdakwa ambil dengan cara ranjau di Area Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri selanjutnya terdakwa antar ke Angkringan wilayah Desa Becek Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dengan uang pembayaran saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) tranfer ke rekening DENI (DPO), ketiga pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 5 (lima) botol berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Pil LL dan terakhir keempat pada saat penangkapan yaitu hari sabtu tanggal 8 Maret 2025 pukul 19.45 Wib dengan ranjauan Area Simpang Lima Ngumul ditemukan sebanyak 5 (lima) botol masing-masing berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Pil LL sehingga total 4750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) butir Pil LL namun belum sempat menjual semua Pil LL tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota kepolisian saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILIAN BIMANTARA dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, atas penjualan Pil LL tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan upah dari DENI (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap kali terdakwa meranjau Pil LL tersebut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-02690/NOF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si., Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik ROBIYAL PADELI Als ROBI Bin PRIYANTO : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,896 gram benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |