Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.Sus/2025/PN Kdr | 1.A IRMA PURNAMA SARI, SH. 2.DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH. |
ANGGER FEBY LILIAN NATA Bin SISWO SUPARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2025/PN Kdr | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 777/M.5.13/Enz.2/05/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Dakwaan | KESATU :
PRIMAIR : Bahwa ia Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA BIN SISWO SUPARTO pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Dusun Glemboh Rt.001 Rw.003 Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Kediri untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa ijin dari yang berwenang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal ketika saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan rekannya dari Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu serta obat keras jenis pil dobel L di Kec. Semen, Kab Kediri. selanjutnya saksi DAMAR dan rekan melakukan penyidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Glemboh, Rt.001 Rw.003, Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, saksi DAMAR dan rekan mengamankan Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah serta badan Terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 4,23 gram dan berat bersih 4,03 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,88 gram dan berat bersih 0,74 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,13 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,07 gram, 616 (enam ratus enam belas) butir pil dobel L, 2 (dua) unit timbangan digital tanpa merk, seperangkat alat hisap shabu atau bong berupa botol plastik yang terangkai dengan sedotan serta pipet kaca, 75 (tujuh puluh lima) pipet kaca, 1 (satu) pak klip plastik ukuran 2 x 3 cm, 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastik warna putih tempat menyimpan pil dobel L, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat tanpa merk, 1 unit handphone merek Infinix Type 40 warna ungu beserta simcardnya dengan nomor 082228723738 serta IMEI (1) 353870341016029 dan IMEI (2) 353870341016037 selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO membeli narkotika jenis shabu serta pil dobel L dari Sdr. AGUS (masih DPO) selanjutnya Sdr. AGUS menawarkan Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO untuk menjualkan narkotika jenis shabu serta pil dobel L miliknya dengan cara narkotika jenis shabu dan pil dobel L tersebut dititipkan kepada Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO dan apabila sudah laku terjual maka uang pembelian Narkotika jenis shabu serta pil dobel L akan ditransfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. AGUS dan Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO akan diberikan upah apabila shabu serta pil dobel L tersebut laku terjual kemudian Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO menyetujui tawaran tersebut kemudian Narkotika jenis Shabu dan Pil Doubel L dikirimkan melalui cara ranjau oleh Sdr. AGUS kemudian Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO mengambil Narkotika jenis shabu atau pil dobel L tersebut sesuai dengan peta tempat ranjauan tersebut kemudian Narkotika jenis shabu atau pil dobel L Terdakwa bawa pulang untuk diedarkan serta dikonsumsi. Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu serta pil dobel L dari Sdr. AGUS sebanyak 3 (tiga) kali yaitu untuk Narkotika jenis Shabu Pertama, pada hari Sabtu Tanggal 21 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara diranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) gram. Kedua, pada hari Sabtu Tanggal 30 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara di ranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) gram. Ketiga, pada hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara diranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab Kediri sebanyak 4 (empat) gram. Bahwa untuk pil dobel L Terdakwa mendapatkan Pertama kali pada hari sabtu Tanggal 14 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara di ranjau di SMPN 1 Semen, Kec. Semen, Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir pil dobel L. Kedua, pada hari Sabtu Tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau di SMPN 1 Semen, Kec Semen, Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L. Ketiga, pada hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara di ranjau di Pom Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L. Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut yaitu kepada :
Bahwa setiap 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang berhasil dijual Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 01640/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan hasil sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR : Bahwa ia Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA BIN SISWO SUPARTO pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Dusun Glemboh Rt.001 Rw.003 Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Kediri untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari yang berwenang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal ketika saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan rekannya dari Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu serta obat keras jenis pil dobel L di Kec. Semen, Kab Kediri. selanjutnya saksi DAMAR dan rekan melakukan penyidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Glemboh, Rt.001 Rw.003, Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, saksi DAMAR dan rekan mengamankan Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah serta badan Terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 4,23 gram dan berat bersih 4,03 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,88 gram dan berat bersih 0,74 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,13 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,07 gram, 616 (enam ratus enam belas) butir pil dobel L, 2 (dua) unit timbangan digital tanpa merk, seperangkat alat hisap shabu atau bong berupa botol plastik yang terangkai dengan sedotan serta pipet kaca, 75 (tujuh puluh lima) pipet kaca, 1 (satu) pak klip plastik ukuran 2 x 3 cm, 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastik warna putih tempat menyimpan pil dobel L, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat tanpa merk, 1 unit handphone merek Infinix Type 40 warna ungu beserta simcardnya dengan nomor 082228723738 serta IMEI (1) 353870341016029 dan IMEI (2) 353870341016037 selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO mendapatkan narkotika jenis shabu serta pil dobel L dari Sdr. AGUS (masih DPO) selanjutnya Sdr. AGUS menawarkan Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO untuk menjualkan narkotika jenis shabu serta pil dobel L miliknya dengan cara narkotika jenis shabu dan pil dobel L tersebut dititipkan kepada Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO dan apabila sudah laku terjual maka uang pembelian Narkotika jenis shabu serta pil dobel L akan ditransfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. AGUS dan Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO akan diberikan upah apabila shabu serta pil dobel L tersebut laku terjual kemudian Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO menyetujui tawaran tersebut kemudian Narkotika jenis Shabu dan Pil Doubel L dikirimkan melalui cara ranjau oleh Sdr. AGUS kemudian Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO mengambil Narkotika jenis shabu atau pil dobel L tersebut sesuai dengan peta tempat ranjauan tersebut kemudian Narkotika jenis shabu atau pil dobel L Terdakwa bawa pulang untuk diedarkan serta dikonsumsi. Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu serta pil dobel L dari Sdr. AGUS sebanyak 3 (tiga) kali yaitu untuk Narkotika jenis Shabu Pertama, pada hari Sabtu Tanggal 21 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara diranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) gram. Kedua, pada hari Sabtu Tanggal 30 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara di ranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) gram. Ketiga, pada hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara diranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab Kediri sebanyak 4 (empat) gram. Bahwa untuk pil dobel L Terdakwa mendapatkan Pertama kali pada hari sabtu Tanggal 14 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara di ranjau di SMPN 1 Semen, Kec. Semen, Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir pil dobel L. Kedua, pada hari Sabtu Tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau di SMPN 1 Semen, Kec Semen, Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L. Ketiga, pada hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara di ranjau di Pom Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L. Bahwa terdakwa tidak pernah memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 01640/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan hasil sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA BIN SISWO SUPARTO pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Dusun Glemboh Rt.001 Rw.003 Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Kediri untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) berupa obat keras yaitu pil double L”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan rekannya dari Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu serta obat keras jenis pil dobel L di Kec. Semen, Kab Kediri. selanjutnya saksi DAMAR dan rekan melakukan penyidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Glemboh, Rt.001 Rw.003, Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, saksi DAMAR dan rekan mengamankan Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah serta badan Terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 4,23 gram dan berat bersih 4,03 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,88 gram dan berat bersih 0,74 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,13 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,07 gram, 616 (enam ratus enam belas) butir pil dobel L, 2 (dua) unit timbangan digital tanpa merk, seperangkat alat hisap shabu atau bong berupa botol plastik yang terangkai dengan sedotan serta pipet kaca, 75 (tujuh puluh lima) pipet kaca, 1 (satu) pak klip plastik ukuran 2 x 3 cm, 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastik warna putih tempat menyimpan pil dobel L, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat tanpa merk, 1 unit handphone merek Infinix Type 40 warna ungu beserta simcardnya dengan nomor 082228723738 serta IMEI (1) 353870341016029 dan IMEI (2) 353870341016037 selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO membeli narkotika jenis shabu serta pil dobel L dari Sdr. AGUS (masih DPO) selanjutnya Sdr. AGUS menawarkan Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO untuk menjualkan narkotika jenis shabu serta pil dobel L miliknya dengan cara narkotika jenis shabu dan pil dobel L tersebut dititipkan kepada Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO dan apabila sudah laku terjual maka uang pembelian Narkotika jenis shabu serta pil dobel L akan ditransfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. AGUS dan Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO akan diberikan upah apabila shabu serta pil dobel L tersebut laku terjual kemudian Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO menyetujui tawaran tersebut kemudian Narkotika jenis Shabu dan Pil Doubel L dikirimkan melalui cara ranjau oleh Sdr. AGUS kemudian Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO mengambil Narkotika jenis shabu atau pil dobel L tersebut sesuai dengan peta tempat ranjauan tersebut kemudian Narkotika jenis shabu atau pil dobel L Terdakwa bawa pulang untuk diedarkan serta dikonsumsi. Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu serta pil dobel L dari Sdr. AGUS sebanyak 3 (tiga) kali yaitu untuk Narkotika jenis Shabu Pertama, pada hari Sabtu Tanggal 21 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara diranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) gram. Kedua, pada hari Sabtu Tanggal 30 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara di ranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) gram. Ketiga, pada hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara diranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab Kediri sebanyak 4 (empat) gram. Bahwa untuk pil dobel L Terdakwa mendapatkan Pertama kali pada hari sabtu Tanggal 14 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara di ranjau di SMPN 1 Semen, Kec. Semen, Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir pil dobel L. Kedua, pada hari Sabtu Tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau di SMPN 1 Semen, Kec Semen, Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L. Ketiga, pada hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara di ranjau di Pom Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L. Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut yaitu kepada :
Bahwa setiap pil dobel L Terdakwa mendapat keuntungan per box pil dobel L dengan isi 100 (seratus) butir yang terjual Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L kepada anggota masyarakat. Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 01640/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan hasil sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |