Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.A IRMA PURNAMA SARI, SH.
2.DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH.
ANGGER FEBY LILIAN NATA Bin SISWO SUPARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 777/M.5.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A IRMA PURNAMA SARI, SH.
2DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGER FEBY LILIAN NATA Bin SISWO SUPARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Dimas Setya Wicaksono, S.H.ANGGER FEBY LILIAN NATA Bin SISWO SUPARTO
2ADITYA CAHYA BUWANA DOLLAH, S.HANGGER FEBY LILIAN NATA Bin SISWO SUPARTO
3Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HANGGER FEBY LILIAN NATA Bin SISWO SUPARTO
4Salsabila Zelfa, S.HANGGER FEBY LILIAN NATA Bin SISWO SUPARTO
Dakwaan

KESATU :

 

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA BIN SISWO SUPARTO pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Dusun Glemboh Rt.001 Rw.003 Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Kediri untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa ijin dari yang berwenang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  berawal ketika saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan rekannya dari Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu serta obat keras jenis pil dobel L di Kec. Semen, Kab Kediri. selanjutnya saksi DAMAR dan rekan melakukan penyidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Glemboh, Rt.001 Rw.003, Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, saksi DAMAR dan rekan mengamankan Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah serta badan Terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 4,23 gram dan berat bersih 4,03 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,88 gram dan berat bersih 0,74 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,13 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,07 gram, 616 (enam ratus enam belas) butir pil dobel L, 2 (dua) unit timbangan digital tanpa merk, seperangkat alat hisap shabu atau bong berupa botol plastik yang terangkai dengan sedotan serta pipet kaca, 75 (tujuh puluh lima) pipet kaca, 1 (satu) pak klip plastik ukuran 2 x 3 cm, 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastik warna putih tempat menyimpan pil dobel L, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat tanpa merk, 1 unit handphone merek Infinix Type 40 warna ungu beserta simcardnya dengan nomor 082228723738 serta IMEI (1) 353870341016029 dan IMEI (2) 353870341016037 selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO membeli narkotika jenis shabu serta pil dobel L dari  Sdr. AGUS (masih DPO) selanjutnya Sdr. AGUS menawarkan Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO untuk menjualkan narkotika jenis shabu serta pil dobel L miliknya dengan cara narkotika jenis shabu dan pil dobel L tersebut dititipkan kepada Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO dan apabila sudah laku terjual maka uang pembelian Narkotika jenis shabu serta pil dobel L akan ditransfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. AGUS dan Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO akan diberikan upah apabila shabu serta pil dobel L tersebut laku terjual kemudian Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO menyetujui tawaran tersebut kemudian Narkotika jenis Shabu dan Pil Doubel L dikirimkan melalui cara ranjau oleh Sdr. AGUS kemudian Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO mengambil Narkotika jenis shabu atau pil dobel L tersebut sesuai dengan peta tempat ranjauan tersebut kemudian Narkotika jenis shabu atau pil dobel L Terdakwa bawa pulang untuk diedarkan serta dikonsumsi.

Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu serta pil dobel L dari Sdr. AGUS sebanyak 3 (tiga) kali yaitu untuk Narkotika jenis Shabu Pertama, pada hari Sabtu Tanggal 21 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara diranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) gram. Kedua, pada hari Sabtu Tanggal 30 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara di ranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) gram. Ketiga, pada hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara diranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab Kediri sebanyak 4 (empat) gram.

Bahwa untuk pil dobel L Terdakwa mendapatkan Pertama kali pada hari sabtu Tanggal 14 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara di ranjau di SMPN 1 Semen, Kec. Semen, Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir pil dobel L. Kedua, pada hari Sabtu Tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau di SMPN 1 Semen, Kec Semen, Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L. Ketiga, pada hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara di ranjau di Pom Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L.

Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut yaitu kepada :

  • Sdr. RENDI sebanyak 4 (empat) kali Pertama pada hari Minggu Tanggal 22 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT.001 RW.003, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak paket pahe dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kedua pada hari Minggu Tanggal 1 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT. 001 RW. 003 Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak paket pahe dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Ketiga pada hari Minggu Tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB dengan cara datang kerumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT. 001 RW.003, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak paket pahe dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Sdr. JOHAN (Penuntutan dilakukan secara terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali, Pertama pada hari Minggu Tanggal 22 September 2024, sekira pukul 18.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT. 001 RW.003 Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak paket pahe dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kedua, pada hari Minggu Tanggal 1 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT.001 RW.003 Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak paket pahe dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Ketiga, pada hari Minggu Tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT. 001 RW.003 Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri sebanyak paket pahe dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Sdr. LIS membeli sebanyak 1 (satu) kali yaitu Pertama pada hari Minggu Tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT. 001 RW.003, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak paket pahe dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Sdr. CEMENG membeli shabu sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Pertama pada hari Minggu Tanggal 22 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB dengan cara datang ke rumah saya di Dusun Glemboh RT.001 RW.003, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak paket pahe dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kedua pada hari Minggu Tanggal 1 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT. 001 RW.003 Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri paket pahe dengan harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Ketiga, pada hari Minggu Tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB dengan cara datang ke rumah saya di Dusun Glemboh RT. 001 RW.003 Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri paket pahe dengan harga Rp 200.000, -(dua ratus ribu rupiah)

 

Bahwa setiap 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang berhasil dijual Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 01640/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan hasil sebagai berikut :

  • Barang bukti dengan nomor 04643/2025/NNF : seperti tersebut dalam (l) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan | (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Barang bukti dengan nomor 04644/2025/NOF : seperti tersebut dalam (l) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidll HCI mempunyai efek sebagal anti parkinson, tidak lermasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa ia Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA BIN SISWO SUPARTO pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Dusun Glemboh Rt.001 Rw.003 Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Kediri untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah,  “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari yang berwenang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  berawal ketika saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan rekannya dari Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu serta obat keras jenis pil dobel L di Kec. Semen, Kab Kediri. selanjutnya saksi DAMAR dan rekan melakukan penyidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Glemboh, Rt.001 Rw.003, Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, saksi DAMAR dan rekan mengamankan Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah serta badan Terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 4,23 gram dan berat bersih 4,03 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,88 gram dan berat bersih 0,74 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,13 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,07 gram, 616 (enam ratus enam belas) butir pil dobel L, 2 (dua) unit timbangan digital tanpa merk, seperangkat alat hisap shabu atau bong berupa botol plastik yang terangkai dengan sedotan serta pipet kaca, 75 (tujuh puluh lima) pipet kaca, 1 (satu) pak klip plastik ukuran 2 x 3 cm, 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastik warna putih tempat menyimpan pil dobel L, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat tanpa merk, 1 unit handphone merek Infinix Type 40 warna ungu beserta simcardnya dengan nomor 082228723738 serta IMEI (1) 353870341016029 dan IMEI (2) 353870341016037 selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO mendapatkan narkotika jenis shabu serta pil dobel L dari  Sdr. AGUS (masih DPO) selanjutnya Sdr. AGUS menawarkan Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO untuk menjualkan narkotika jenis shabu serta pil dobel L miliknya dengan cara narkotika jenis shabu dan pil dobel L tersebut dititipkan kepada Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO dan apabila sudah laku terjual maka uang pembelian Narkotika jenis shabu serta pil dobel L akan ditransfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. AGUS dan Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO akan diberikan upah apabila shabu serta pil dobel L tersebut laku terjual kemudian Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO menyetujui tawaran tersebut kemudian Narkotika jenis Shabu dan Pil Doubel L dikirimkan melalui cara ranjau oleh Sdr. AGUS kemudian Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO mengambil Narkotika jenis shabu atau pil dobel L tersebut sesuai dengan peta tempat ranjauan tersebut kemudian Narkotika jenis shabu atau pil dobel L Terdakwa bawa pulang untuk diedarkan serta dikonsumsi.

Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu serta pil dobel L dari Sdr. AGUS sebanyak 3 (tiga) kali yaitu untuk Narkotika jenis Shabu Pertama, pada hari Sabtu Tanggal 21 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara diranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) gram. Kedua, pada hari Sabtu Tanggal 30 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara di ranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) gram. Ketiga, pada hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara diranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab Kediri sebanyak 4 (empat) gram.

Bahwa untuk pil dobel L Terdakwa mendapatkan Pertama kali pada hari sabtu Tanggal 14 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara di ranjau di SMPN 1 Semen, Kec. Semen, Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir pil dobel L. Kedua, pada hari Sabtu Tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau di SMPN 1 Semen, Kec Semen, Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L. Ketiga, pada hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara di ranjau di Pom Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L.

Bahwa terdakwa tidak pernah memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 01640/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan hasil sebagai berikut :

  • Barang bukti dengan nomor 04643/2025/NNF : seperti tersebut dalam (l) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan | (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Barang bukti dengan nomor 04644/2025/NOF : seperti tersebut dalam (l) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidll HCI mempunyai efek sebagal anti parkinson, tidak lermasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA BIN SISWO SUPARTO pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Dusun Glemboh Rt.001 Rw.003 Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Kediri untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) berupa obat keras yaitu pil double L, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa  berawal ketika saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan rekannya dari Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu serta obat keras jenis pil dobel L di Kec. Semen, Kab Kediri. selanjutnya saksi DAMAR dan rekan melakukan penyidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Glemboh, Rt.001 Rw.003, Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, saksi DAMAR dan rekan mengamankan Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah serta badan Terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 4,23 gram dan berat bersih 4,03 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,88 gram dan berat bersih 0,74 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,13 gram, 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,07 gram, 616 (enam ratus enam belas) butir pil dobel L, 2 (dua) unit timbangan digital tanpa merk, seperangkat alat hisap shabu atau bong berupa botol plastik yang terangkai dengan sedotan serta pipet kaca, 75 (tujuh puluh lima) pipet kaca, 1 (satu) pak klip plastik ukuran 2 x 3 cm, 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastik warna putih tempat menyimpan pil dobel L, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat tanpa merk, 1 unit handphone merek Infinix Type 40 warna ungu beserta simcardnya dengan nomor 082228723738 serta IMEI (1) 353870341016029 dan IMEI (2) 353870341016037 selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO membeli narkotika jenis shabu serta pil dobel L dari  Sdr. AGUS (masih DPO) selanjutnya Sdr. AGUS menawarkan Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO untuk menjualkan narkotika jenis shabu serta pil dobel L miliknya dengan cara narkotika jenis shabu dan pil dobel L tersebut dititipkan kepada Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO dan apabila sudah laku terjual maka uang pembelian Narkotika jenis shabu serta pil dobel L akan ditransfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. AGUS dan Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO akan diberikan upah apabila shabu serta pil dobel L tersebut laku terjual kemudian Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO menyetujui tawaran tersebut kemudian Narkotika jenis Shabu dan Pil Doubel L dikirimkan melalui cara ranjau oleh Sdr. AGUS kemudian Terdakwa ANGGER FEBY LILIAN NATA bin SISWO SUPARTO mengambil Narkotika jenis shabu atau pil dobel L tersebut sesuai dengan peta tempat ranjauan tersebut kemudian Narkotika jenis shabu atau pil dobel L Terdakwa bawa pulang untuk diedarkan serta dikonsumsi.

Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu serta pil dobel L dari Sdr. AGUS sebanyak 3 (tiga) kali yaitu untuk Narkotika jenis Shabu Pertama, pada hari Sabtu Tanggal 21 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara diranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) gram. Kedua, pada hari Sabtu Tanggal 30 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara di ranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 3 (tiga) gram. Ketiga, pada hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara diranjau di POM Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab Kediri sebanyak 4 (empat) gram.

Bahwa untuk pil dobel L Terdakwa mendapatkan Pertama kali pada hari sabtu Tanggal 14 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara di ranjau di SMPN 1 Semen, Kec. Semen, Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir pil dobel L. Kedua, pada hari Sabtu Tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau di SMPN 1 Semen, Kec Semen, Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L. Ketiga, pada hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara di ranjau di Pom Bensin Mojo, Kec Mojo, Kab. Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L.

Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut yaitu kepada :

  • Sdr. ALFAN membeli pil dobel L sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Pertama, pada hari Minggu Tanggal 28 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT.001 RW.003, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak 5 (lima) paket dimana per paket berisi 4 (empat) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kedua, pada hari Minggu Tanggal 8 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara datang kerumah Terdakwa di Dusun Glemboh, RT.001 RW.003 Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak 3 (tiga) paket dimana per paket berisi 4 (empat) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Ketiga, pada hari Minggu Tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT. 001 RW.003, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Sdr. AJl membeli pil dobel L sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Pertama pada hari Minggu Tanggal 28 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakq di Dusun Glemboh RT.001 RW.003, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak 5 (lima) paket dimana per paket berisi 4 (empat) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kedua, pada hari Minggu Tanggal 8 Desember 2024 sekira Pukul 18.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT.001 RW.003, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak 3 (tiga) paket dimana per paket berisi 4 (empat) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Ketiga pada hari Minggu Tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT.001 RW. 003, Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak 5 (lima) paket dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Sdr. MUNIR membeli pil dobel L sebanyak 3 (tiga) kali Pertama pada hari minggu Tanggal 28 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT. 001 RW.003 Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, sebanyak 2 (dua) paket dimana per paket berisi 4 (empat) butir dengan harga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah). Kedua ,pada hari Minggu Tanggal 8 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT. 001 RW.003 Desa Joho, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri sebanyak 2 (dua) kit dimana per paket berisi 4 (empat) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Ketiga, pada hari Minggu Tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara datang ke rumah Terdakwa di Dusun Glemboh RT.001 RW.003, Desa Joho ,Kecamatan Semen,  Kabupaten Kediri sebayak 3 (tiga) paket dengan harga Rp 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).

Bahwa setiap pil dobel L Terdakwa mendapat keuntungan per box pil dobel L dengan isi 100 (seratus) butir yang terjual Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L kepada anggota masyarakat.

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 01640/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan hasil sebagai berikut :

  • Barang bukti dengan nomor 04643/2025/NNF : seperti tersebut dalam (l) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Barang bukti dengan nomor 04644/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidll HCI mempunyai efek sebagal anti parkinson, tidak lermasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya