Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DANANG PRASETYO alias KOTIR bin SUNARTO pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 bertempat di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Kelurahan Banaran RT. 06 RW. 02 Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan terdakwa dengan perbuatan dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib petugas Kepolisian Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa DANANG PRASETYO alias KOTIR bin SUNARTO di warung milik terdakwa yang beralamat di Kelurahan Banaran RT. 06 RW. 02 Kecamatan Pesantren Kota Kediri, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah kos terdakwa yang beralamat di Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan berhasil menemukan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 402 (empat ratus dua) butir yang terdiri dari 3 (tiga) box/bungkus sobekan kresek warna hitam @ isi 100 (seratus) butir pil dobel L, 10 (sepuluh) kit/sobekan kertas grenjeng @ isi 10 (sepuluh) butir pil dobel L dan 2 (dua) butir pil dobel L tanpa kemasan, 1 (satu) buah plastik warna bening untuk menyimpan pil dobel L, Uang tunai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 warna Silver dengan nomor simcard 085696954989 serta nomor IMEI 1 867299044828473 dan IMEI 2 867299044828465, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Doble L tersebut dari Sdr. GALIH (DPO) yang merupakan teman terdakwa waktu bekerja sebagai pengrajin kuda lumping dan terdakwa sudah sebanyak 5 (lima) kali mendapatkan Pil Doble L dari Sdr. GALIH (DPO), yang terakhir terdakwa mendapatkan Pil Doble L pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 5 (lima) box isi 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan terdakwa dengan cara transaksi secara langsung datang ke tempat kos Sdr. GALIH (DPO) yang beralamat di Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri untuk memberikan uang pembelian Pil Doble L sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GALIH (DPO), kemudian Sdr. GALIH (DPO) langsung menyerahkan Pil Doble L tersebut kepada terdakwa;
- Bahwa setelah mendapatkan Pil Doble L sebanyak 5 (lima) box isi 500 (lima ratus) butir tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib Pil Doble L tersebut terdakwa edarkan atau jual kepada Saksi YULIUS DWI PRANATA Alias UNYIL Bin SUGIANTO dengan cara COD di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Kelurahan Banaran RT. 06 RW. 02 Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) dan sebagian sudah terdakwa edarkan atau jual kepada orang lain yang sering datang ke warung terdakwa, hingga masih tersisa 402 (empat ratus dua) butir yang kemudian disita oleh petugas pada waktu penangkapan;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari jual beli Pil Doble L tersebut sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atau keterangan dari pihak berwenang untuk menjual, mengedarkan atau sebagai perantara jual beli atau Kurir dalam menjual pil dobel L tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00815/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yaitu terhadap Barang bukti dengan nomor = 02316/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,881 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa DANANG PRASETYO alias KOTIR bin SUNARTO dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 02316/2025/NNF adalah adalah benar tablet dengan dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa DANANG PRASETYO alias KOTIR bin SUNARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |