| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa PRAM MUDIA Alias PRAM Bin SOLEH bersama-sama dengan saksi DIYAN TERUNO LAWE, saksi AFRIZAL MAULANA AKBAR dan saksi EGGY DIVAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, di rumah beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan hari yang sudah tidak dapat diingat di bulan Juli 2025, terdakwa menawari saksi EGGY DIVAN untuk menjual Narkotika jenis sabu dan apabila berhasil dalam 1 (satu) satu kali transaksi jual beli Narkotika jenis sabu maka saksi EGGY DIVAN mendapat upah sebesar Rp 30.000,-Tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dihubungi melalui Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) handphone android merek Samsung tipe Galaxy A21s warna biru beserta simcardnya dengan nomor Whatsapp “081515759562” serta IMEI (slot SIM 1) 350717330863403 dan IMEI (slot SIM 2) 351567810863400 oleh saksi EGGY DIVAN yang menanyakan pembelian Narkotika jenis sabu dan Pil Dobel L yang selanjutnya setelah sepakat dengan harga Narkotika jenis sabu sebesar PAHE (Paket hemat) dan kemudian saksi EGGY DIVAN mengirimkan uang sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa;
- Bahwa untuk pemesanan pembelian Pil Dobel L oleh saksi EGGY DIVAN pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wib di rumah saksi DIYAN TERUNO LAWE beralamat Jl. Imam Bonjol, 102 A Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 (Satu) botol berisikan 1000 butir dengan harga Rp.950.000,-(Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara menanyakan kepada saksi DIYAN TERUNO LAWE dan karena saksi DIYAN TERUNO LAWE tidak memilik ketersediaan Pil Dobel L kemudian terdakwa diberikan nomor Handphone Sdr.OHO (DPO) untuk memesan Pil Dobel L melalui aplikasi Whatsapp ke nomor “0895625349090” yang kemudian setelah sepakat dengan jumlah dan harga selanjutnya terdakwa membayar dengan cara transfer yang sebelumnya sudah dikirim pembayarannya oleh saksi EGGY DIVAN melalui aplikasi DANA dan setelah dilakukan pembayaran kemudian Sdr.OHO mengirimkan peta ranjauan untuk mengambil Pil Dobel L di semak – semak di pinggir jalan beralamat Jl. Raya Baron, Dusun Mentaos, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa datang menemui saksi DIYAN TERUNO LAWE dirumah beralamat Jl. Imam Bonjol, 102 A Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan menunjukkan pesan dari saksi EGGY DIVAN yang memesan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE (Paket hemat) dengan harga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi DIYAN TERUNO LAWE menyerahkan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE yaitu dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram (dilakukan penyitaan dalam berkas terpisah) kepada terdakwa untuk diserahkan kepada saksi EGGY DIVAN dan saksi DIYAN TERUNO LAWE menerima pembayaran dari terdakwa dengan cara transfer langsung ke rekening saksi DIYAN TERUNO LAWE
- Bahwa kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi AFRIZAL MAULANA AKBAR dengan dijanjikan imbalan upah untuk meranjau paket Sabu tersebut sesuai dengan perintah saksi DIYAN TERUNO LAWE yaitu di bawah tiang listrik depan SMK PGRI 2 Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang kemudian setelah Narkotika jenis sabu tersebut ditempel selanjutnya saksi AFRIZAL MAULANA AKBAR mengambil foto untuk dikirim kepada terdakwa dan diberikan kepada saksi EGGY DIVAN
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, Polres Kediri Kota menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Sdr. MASKUN dan Sdr.ASNAWI kemudian ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota), Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Sdr. MASKUN di rumah beralamat di Dusun Manukan Rt.001 Rw.008, Desa jabon, Kecamatan banyakan, kabupaten Kediri dan Sdr. ASNAWI dirumah beralamat di Jl. Merbabu Gg.9 No.37, Desa jabon, Kecamatan banyakan, Kabupaten Kediri, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan bahwa Sdr. MASKUN dan Sdr. ASNAWI mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari saksi DIYAN TERUNO LAWE selanjutnya ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO yang kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan sekira pukul 21.30 Wib terhadap saksi DIYAN TERUNO LAWE di rumahnya beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002 Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi MULYONO dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang kemudian menemukan 1(satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A21s Warna biru dengan nomor Whatsapp “081515759562” serta IMEI (slot SIM 1) 350717330863403 dan IMEI (slot SIM 2) 351567810863400 milik terdakwa kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa selanjutnya ditemukan riwayat peta ranjauan Pil dobel L yang belum terdakwa ambil
- Bahwa pada saat dilakukan pengamanan kepada terdakwa dirumah saksi DIYAN TERUNO LAWE bersama dengan Sdr. YOGIK dan Saksi AFRIZAL MAULANA
- Bahwa saksi DIYAN TERUNO LAWE sedang mempersiapkan Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikonsumsi bersama yang kemudian tidak lama berselang datang Sdr.EGGY DIVAN, Sdr.OKY dan Sdr.AYNUN yang sudah sepakat bersama dengan Sdr.YOGIK akan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu di rumah saksi DIYAN TERUNO LAWE, kemudian terdakwa serta barang bukti diamankan ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa bersama dengan pihak kepolisian yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi ALI SUBAKTIYAR menuju lokasi ranjauan Pil dobel L di semak – semak di pinggir jalan beralamat Jl. Raya Baron, Dusun Mentaos, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan menemukan 1(satu) buah botol plastic berwarna putih berisikan 1000 (Seribu) butir Pil Dobel L yang di bungkus menggunakan plastic kresek warna hitam.
- Bahwa selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NO. LAB : 07176/NNF/2025, Tanggal 12 Agustus 2025, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :
Nomor : 23874/2025/NNF, berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 (Nol koma nol empat tiga) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara terpisah Sdr. AFRIZAL MAULANA).
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu nyata-nyata pekerjaan terdakwa tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa PRAM MUDIA Alias PRAM Bin SOLEH pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, di rumah beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan hari yang sudah tidak dapat diingat di bulan Juli 2025, terdakwa menawari saksi EGGY DIVAN untuk menjual Narkotika jenis sabu dan apabila berhasil dalam 1 (satu) satu kali transaksi jual beli Narkotika jenis sabu maka saksi EGGY DIVAN mendapat upah sebesar Rp 30.000,-Tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dihubungi melalui Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) handphone android merek Samsung tipe Galaxy A21s warna biru beserta simcardnya dengan nomor Whatsapp “081515759562” serta IMEI (slot SIM 1) 350717330863403 dan IMEI (slot SIM 2) 351567810863400 oleh saksi EGGY DIVAN yang menanyakan pembelian Narkotika jenis sabu dan Pil Dobel L yang selanjutnya setelah sepakat dengan harga Narkotika jenis sabu sebesar PAHE (Paket hemat) dan kemudian saksi EGGY DIVAN mengirimkan uang sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa;
- Bahwa untuk pemesanan pembelian Pil Dobel L oleh saksi EGGY DIVAN pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wib di rumah saksi DIYAN TERUNO LAWE beralamat Jl. Imam Bonjol, 102 A Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 (Satu) botol berisikan 1000 butir dengan harga Rp.950.000,-(Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara menanyakan kepada saksi DIYAN TERUNO LAWE dan karena saksi DIYAN TERUNO LAWE tidak memilik ketersediaan Pil Dobel L kemudian terdakwa diberikan nomor Handphone Sdr.OHO (DPO) untuk memesan Pil Dobel L melalui aplikasi Whatsapp ke nomor “0895625349090” yang kemudian setelah sepakat dengan jumlah dan harga selanjutnya terdakwa membayar dengan cara transfer yang sebelumnya sudah dikirim pembayarannya oleh saksi EGGY DIVAN melalui aplikasi DANA dan setelah dilakukan pembayaran kemudian Sdr.OHO mengirimkan peta ranjauan untuk mengambil Pil Dobel L di semak – semak di pinggir jalan beralamat Jl. Raya Baron, Dusun Mentaos, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa datang menemui saksi DIYAN TERUNO LAWE dirumah beralamat Jl. Imam Bonjol, 102 A Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan menunjukkan pesan dari saksi EGGY DIVAN yang memesan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE (Paket hemat) dengan harga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi DIYAN TERUNO LAWE menyerahkan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE yaitu dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram (dilakukan penyitaan dalam berkas terpisah) kepada terdakwa untuk diserahkan kepada saksi EGGY DIVAN dan saksi DIYAN TERUNO LAWE menerima pembayaran dari terdakwa dengan cara transfer langsung ke rekening saksi DIYAN TERUNO LAWE
- Bahwa kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi AFRIZAL MAULANA AKBAR dengan dijanjikan imbalan upah untuk meranjau paket Sabu tersebut sesuai dengan perintah saksi DIYAN TERUNO LAWE yaitu di bawah tiang listrik depan SMK PGRI 2 Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang kemudian setelah Narkotika jenis sabu tersebut ditempel selanjutnya saksi AFRIZAL MAULANA AKBAR mengambil foto untuk dikirim kepada terdakwa dan diberikan kepada saksi EGGY DIVAN
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, Polres Kediri Kota menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Sdr. MASKUN dan Sdr.ASNAWI kemudian ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota), Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Sdr. MASKUN di rumah beralamat di Dusun Manukan Rt.001 Rw.008, Desa jabon, Kecamatan banyakan, kabupaten Kediri dan Sdr. ASNAWI dirumah beralamat di Jl. Merbabu Gg.9 No.37, Desa jabon, Kecamatan banyakan, Kabupaten Kediri, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan bahwa Sdr. MASKUN dan Sdr. ASNAWI mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari saksi DIYAN TERUNO LAWE selanjutnya ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO yang kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan sekira pukul 21.30 Wib terhadap saksi DIYAN TERUNO LAWE di rumahnya beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002 Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi MULYONO dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang kemudian menemukan 1(satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A21s Warna biru dengan nomor Whatsapp “081515759562” serta IMEI (slot SIM 1) 350717330863403 dan IMEI (slot SIM 2) 351567810863400 milik terdakwa kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa selanjutnya ditemukan riwayat peta ranjauan Pil dobel L yang belum terdakwa ambil
- Bahwa pada saat dilakukan pengamanan kepada terdakwa dirumah saksi DIYAN TERUNO LAWE bersama dengan Sdr. YOGIK dan Saksi AFRIZAL MAULANA
- Bahwa saksi DIYAN TERUNO LAWE sedang mempersiapkan Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikonsumsi bersama yang kemudian tidak lama berselang datang Sdr.EGGY DIVAN, Sdr.OKY dan Sdr.AYNUN yang sudah sepakat bersama dengan Sdr.YOGIK akan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu di rumah saksi DIYAN TERUNO LAWE, kemudian terdakwa serta barang bukti diamankan ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa bersama dengan pihak kepolisian yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi ALI SUBAKTIYAR menuju lokasi ranjauan Pil dobel L di semak – semak di pinggir jalan beralamat Jl. Raya Baron, Dusun Mentaos, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan menemukan 1(satu) buah botol plastic berwarna putih berisikan 1000 (Seribu) butir Pil Dobel L yang di bungkus menggunakan plastic kresek warna hitam.
- Bahwa selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NO. LAB : 07176/NNF/2025, Tanggal 12 Agustus 2025, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :
Nomor : 23874/2025/NNF, berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 (Nol koma nol empat tiga) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara terpisah Sdr. AFRIZAL MAULANA).
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
--------------DAN--------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa PRAM MUDIA Alias PRAM Bin SOLEH pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, di rumah beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), “Percobaan Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan hari yang sudah tidak dapat diingat di bulan Juli 2025, terdakwa menawari saksi EGGY DIVAN untuk menjual Narkotika jenis sabu dan apabila berhasil dalam 1 (satu) satu kali transaksi jual beli Narkotika jenis sabu maka saksi EGGY DIVAN mendapat upah sebesar Rp 30.000,-Tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dihubungi melalui Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) handphone android merek Samsung tipe Galaxy A21s warna biru beserta simcardnya dengan nomor Whatsapp “081515759562” serta IMEI (slot SIM 1) 350717330863403 dan IMEI (slot SIM 2) 351567810863400 oleh saksi EGGY DIVAN yang menanyakan pembelian Narkotika jenis sabu dan Pil Dobel L yang selanjutnya setelah sepakat dengan harga Narkotika jenis sabu sebesar PAHE (Paket hemat) dan kemudian saksi EGGY DIVAN mengirimkan uang sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik terdakwa;
- Bahwa untuk pemesanan pembelian Pil Dobel L oleh saksi EGGY DIVAN pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wib di rumah saksi DIYAN TERUNO LAWE beralamat Jl. Imam Bonjol, 102 A Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 (Satu) botol berisikan 1000 butir dengan harga Rp.950.000,-(Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara menanyakan kepada saksi DIYAN TERUNO LAWE dan karena saksi DIYAN TERUNO LAWE tidak memilik ketersediaan Pil Dobel L kemudian terdakwa diberikan nomor Handphone Sdr.OHO (DPO) untuk memesan Pil Dobel L melalui aplikasi Whatsapp ke nomor “0895625349090” yang kemudian setelah sepakat dengan jumlah dan harga selanjutnya terdakwa membayar dengan cara transfer yang sebelumnya sudah dikirim pembayarannya oleh saksi EGGY DIVAN melalui aplikasi DANA dan setelah dilakukan pembayaran kemudian Sdr.OHO mengirimkan peta ranjauan untuk mengambil Pil Dobel L di semak – semak di pinggir jalan beralamat Jl. Raya Baron, Dusun Mentaos, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa datang menemui saksi DIYAN TERUNO LAWE dirumah beralamat Jl. Imam Bonjol, 102 A Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan menunjukkan pesan dari saksi EGGY DIVAN yang memesan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE (Paket hemat) dengan harga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi DIYAN TERUNO LAWE menyerahkan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE yaitu dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram (dilakukan penyitaan dalam berkas terpisah) kepada terdakwa untuk diserahkan kepada saksi EGGY DIVAN dan saksi DIYAN TERUNO LAWE menerima pembayaran dari terdakwa dengan cara transfer langsung ke rekening saksi DIYAN TERUNO LAWE
- Bahwa kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi AFRIZAL MAULANA AKBAR dengan dijanjikan imbalan upah untuk meranjau paket Sabu tersebut sesuai dengan perintah saksi DIYAN TERUNO LAWE yaitu di bawah tiang listrik depan SMK PGRI 2 Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang kemudian setelah Narkotika jenis sabu tersebut ditempel selanjutnya saksi AFRIZAL MAULANA AKBAR mengambil foto untuk dikirim kepada terdakwa dan diberikan kepada saksi EGGY DIVAN
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, Polres Kediri Kota menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Sdr. MASKUN dan Sdr.ASNAWI kemudian ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota), Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Sdr. MASKUN di rumah beralamat di Dusun Manukan Rt.001 Rw.008, Desa jabon, Kecamatan banyakan, kabupaten Kediri dan Sdr. ASNAWI dirumah beralamat di Jl. Merbabu Gg.9 No.37, Desa jabon, Kecamatan banyakan, Kabupaten Kediri, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan bahwa Sdr. MASKUN dan Sdr. ASNAWI mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari saksi DIYAN TERUNO LAWE selanjutnya ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO yang kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan sekira pukul 21.30 Wib terhadap saksi DIYAN TERUNO LAWE di rumahnya beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002 Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi MULYONO dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang kemudian menemukan 1(satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A21s Warna biru dengan nomor Whatsapp “081515759562” serta IMEI (slot SIM 1) 350717330863403 dan IMEI (slot SIM 2) 351567810863400 milik terdakwa kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa selanjutnya ditemukan riwayat peta ranjauan Pil dobel L yang belum terdakwa ambil
- Bahwa pada saat dilakukan pengamanan kepada terdakwa dirumah saksi DIYAN TERUNO LAWE bersama dengan Sdr. YOGIK dan Saksi AFRIZAL MAULANA
- Bahwa saksi DIYAN TERUNO LAWE sedang mempersiapkan Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikonsumsi bersama yang kemudian tidak lama berselang datang Sdr.EGGY DIVAN, Sdr.OKY dan Sdr.AYNUN yang sudah sepakat bersama dengan Sdr.YOGIK akan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu di rumah saksi DIYAN TERUNO LAWE, kemudian terdakwa serta barang bukti diamankan ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa bersama dengan pihak kepolisian yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi ALI SUBAKTIYAR menuju lokasi ranjauan Pil dobel L di semak – semak di pinggir jalan beralamat Jl. Raya Baron, Dusun Mentaos, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan menemukan 1(satu) buah botol plastic berwarna putih berisikan 1000 (Seribu) butir Pil Dobel L yang di bungkus menggunakan plastic kresek warna hitam.
- Bahwa selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, NO. LAB : 07175/NOF/2025, Tanggal 12 Agustus 2025, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :
Nomor : 23875/2025/NOF, berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih Logo ”LL” dengan berat netto ± 1,800 (Satu koma delapan ratus) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras.
- Bahwa terdakwa dalam percobaan mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Dobel L tersebut tidak memiliki perijinan berusaha dari pejabat berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana -------- |