Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2018/PN KDR AMONG PRASODJO, SH. AKP. RIDWAN SAHARA, SH. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2018/PN KDR
Tanggal Surat Selasa, 04 Sep. 2018
Nomor Surat 005
Pemohon
NoNama
1AMONG PRASODJO, SH.
Termohon
NoNama
1AKP. RIDWAN SAHARA, SH.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Diduga ada pembiasan masalah dan indikasi rekayasa perkara mensangkut pautkan sangkaan kerugian negara akibat penggelapan yang dilakukan Bendahara secara pribadi ( Pasal 8 UU Tipikor ) dengan Diskresi Kebijakan yang tidak terbukti ada niat jahat dan aliran dana kepada Lurah yang disangkakan turut serta melakukan penggelapan ( Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ) sehingga berdasar Barang Bukti Surat Teguran Lurah kepada Bendahara, Transaksi Minus pada Rekening Bersama, Pemalsuan Tanda Tangan Lurah serta fakta dan bukti lainnya yang melengkapi maka penetapan TERSANGKA terkesan mengada-ada serta ada kepentingan lain memaksakan perkara yang terlanjur masuk dan tidak kasuistis, oleh karena itu perlu diuji kasus perkasus sebagai berikut :

 I. MENGUJI BARANG BUKTI LURAH BLABAK TIDAK TURUT MELAKUKAN TINDAK PIDANA Ps. 55 AYAT 1 KE I KUHP

1). BUKTI TIDAK TURUT SERTA DALAM PENGGELAPAN
Barang Bukti (BB) berupa Hutang Tunggakan Setoran Lelang TKD 2012/2013 pada STS 24 Juni 2013 =  Rp 188.140.000,- diambilkan Uang Hasil Lelang TKD 2013/2014 yang dilaksanakan tanggal 15 dan 16 Juni 2013 (tanggal sebelum Setoran STS 24 Juni 2013), jadi terhadap pengakuan Bendahara Lelang TKD bahwa Uang Hasil Lelang TKD 2013 untuk membiayai kegiatan Kelurahan dan adanya aliran dana yang diterima Lurah Blabak 2013 hal ini jelas MUSTAHIL karena Uang Setoran Hasil lelang TKD 2013/2014 sudah TIDAK ADA / TERKURANGI sejak digunakan Bendahara Lelang TKD untuk menutup Hutang / Tunggakan Setoran Lelang TKD 2012/2013 sebesar Rp 188.140.000,-
BUKTI TIDAK MELAKUKAN PEMBIARAN
Barang Bukti (BB) berupa Surat Peringatan Lurah Blabak, menindak lanjuti pemeriksaan BPK, yang dibuat pada tahun berjalan 22-5-2014 nomor : 800/124/419.71.6/2014 perihal Pembinaan Tugas yang ditujukan kepada Bendahara Lelang TKD untuk menyetorkan sesuai Target Awal 2013 dan PAK 2013 karena sebagaimana pernyataannya di depan BPK tanggal 25-4-2014 bahwa Uang Hasil Lelang TKD sudah LUNAS diterima Bendahara Lelang TKD, namun Lurah Blabak dikhianati dan difitnah Bendahara Lelang TKD hingga perintah tersebut tidak dilaksanakan, dan akibat ulah anak buah itu maka Lurah Blabak justru menjadi KORBAN menutup Setoran Lelang TKD 2013/2014 dan kewajiban lain yang belum lunas.

Menurut  informasi yang diperoleh bahwa Bendahara Lelang TKD menggunakan / meminjam Uang Hasil Lelang TKD 2012/2013 dimungkinkan bukan untuk kepentingan pribadi melainkan kegiatan lain yang berhubungan dengan Pemerintahan namun bukan yang berhubungan dengan tupoksi jabatannya sebagai Bendahara Penerima / Staf di Kelurahan Blabak, diantaranya sebagai berikut :
-Menalangi biaya kegiatan SANIMAS Pagut yang membutuhkan biaya perawatan/ pemeliharaan setiap bulannya yang  
  tidak mampu diperoleh dari Swadaya setelah diserah terimakan Bappeda.
-Menalangi biaya pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RSDK) mengejar  target waktu pekerjaan yang sudah 
 ditentukan Dinas Sosial.
-Menalangi biaya kegiatan  KOTA SEHAT karena  juga  sebagai  Bendahara  Kota  Sehat  Tingkat Kota  yang  ditunjuk 
 Dinas Kesehatan.
-Menalangi biaya Pengurusan Sertifikat Tanah yang tujuannya untuk mempercepat pelayanan dsb.

II. MENGUJI BARANG BUKTI PEMALSUAN DOKUMEN DAN TANDA TANGAN OLEH BENDAHARA LELANG TKD 2013
1). DOKUMEN TATA CARA PELAKSANAAN LELANG TKD 2013 PALSU
Ditemukan perbedaan pada Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Lelang TKD yang dibuat sendiri oleh Lurah Blabak dan diterima Masyarakat dengan Nomor : 144/170/419.71.6/2013 Tanggal : 28 Mei 2013, dibandingkan yang diterima Penyidik Nomor : 144/22/419.71.6/2013 Tanggal 27 September 2013, maka dengan melihat perbedaan TANGGAL diterbitkannya dan NOMOR surat, tentunya mustahil dibuat oleh Pelaku yang sama dan tentunya Lurah Blabak tidak pernah membuat atau menyuruh lakukan membuat karena perbedaan tersebut menunjukkan TIDAK ADANYA KOORDINASI.
Dokumen Tata Cara Lelang TKD ini adalah Dokumen Awal yang dipalsukan Bendahara Lelang TKD termasuk semua tanda tangan yang terdapat di dalamnya yang juga diakui pada saat pemeriksaan Penyidik, hal ini yang membuat sulit mempercayai dokumen-dokumen yang dibuat Bendahara selanjutnya.
Walaupun caranya salah, namun Lurah Blabak pada saat itu berkeyakinan bahwa tindakannya semata-mata hanya untuk menyesuaikan dengan Target Awal PAD DPA-SKPD 2014 yang telah ditetapkan, awalnya memang bukan bermaksud melakukan penggelapan, tapi pada akhirnya terjadi hal tak terduga perbuatan tersebut dilakukan juga.

2). DOKUMEN LAMPIRAN SK PEMENANG LELANG TKD 2013 PALSU
Ditemukan perbedaan angka antara kondisi riel dengan yang tercantum dalam Lampiran SK. Lurah Blabak Nomor : 970/23/419.71.6/2013 Tanggal : 28 Oktober 2013 tentang Pemenang Lelang Sewa TKD 2013, maka Lurah Blabak selaku Pengambil Keputusan tidak membuat atau menyuruh lakukan membuat lampiran SK tersebut dan dipastikan tanda tangan Lurah Blabak dipalsukan, karena pada setiap Lampiran SK di pojok kanan atas sesuai peraturan harusnya tertulis Lampiran SK, Nomor dan Tanggal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lembar pertama SK tersebut yang dimungkinkan ditandatangani ASLI Lurah Blabak yang dikuatkan dengan bukti font hurufnya juga berbeda dengan lembar kedua Lampiran SK tersebut.
Jadi terhadap angka-angka di dalam Lampiran SK tersebut, termasuk Administrasi lain sebagai akibat dari yang berkaitan dengan Lampiran SK tersebut diragukan keasliannya dan mustahil dibuat oleh Kepala Kelurahan karena di luar tanggung jawabnya, bukan tupoksinya walaupun untuk sekedar menyesuaikan angkanya dengan Target Awal PAD DPA-SKPD 2014 dan tidak mempunyai kepentingan mengambil keuntungan dengan maksud mengatur akibat menerima Uang Hasil Lelang TKD, membuat Kwitansi kepada Pemenang Lelang TKD, Menyimpan dan Menyetorkan kepada Kas Daerah, membukukan dan membuat Administrasinya.

3). DOKUMEN LAMPIRAN SK PEMENANG LELANG SEWA ASET BEKAS TKD 2013 PALSU.
Kondisi kesehatan Lurah Blabak pada saat itu sering drop sehingga sering ijin sakit bahkan rawat inap di RS. Bhayangkara Kota Kediri hingga 5 kali, akibat dari kondisi ini maka Lurah Blabak tidak dapat maksimal mengawasi kinerja Staf sehingga patut diduga terhadap dokumen dokumen yang perlu ditanda tangani  oleh Lurah Blabak yang barangkali juga dikejar waktu harus segera diselesaikan harus ditanda tangani sendiri (dipalsukan). Lurah Blabak tidak berdaya karena kesehatannya sehingga memaklumi kejadian ini sepanjang tidak disalahgunakan.
Kebiasaan Bendahara Lelang TKD memalsukan dokumen dan keahlian memalsukan tanda tangan hingga sulit dibedakan pemiliknya sendiri, membuat sulit mempercayai keaslian dokumen yang dibuatnya, sehingga yang menjadi penafsiran adalah :
a).Dokumen PALSU dan tanda tangan Lurah Blabak DIPALSUKAN.
b).Dokumen PALSU tapi tanda tangan Lurah Blabak SEBAGIAN ASLI atau SELURUHNYA ASLI dengan DISISIPKAN dokumen lain, karena seperti diktum 2 di atas pada Lembar Pertama yang memuat Harga Lelang TKD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Lembar Kedua yang berisi PENGESAHAN tanda tangan kedua belah pihak antara Lurah Blabak dengan Pemenang Lelang tidak terhubung dengan dibubuhi tanda tangan / paraf pada Lembar Pertama, sebagaimana mestinya bentuk perikatan perjanjian yang merupakan perikatan/ undang-undang bagi kedua belah pihak pembuatnya, sehingga diragukan keasliannya dan patut diduga Lembar Pertama yang berisi HARGA LELANG SEWA ASET BEKAS TKD YANG RIEL diganti Lembar Pertama yang berisi HARGA LELANG SEWA ASET BEKAS TKD YANG PALSU.
Lembar terpisah ini sengaja dibuat dimungkinkan agar tidak diketahui Pemenang Lelang TKD antara Jumlah Riel yang dibayar dengan Jumlah yang terdapat dalam Lembar Perjanjian yang dipalsukan.
2). TERDAPAT TRANSAKSI KECIL DI BAWAH SETORAN JENIS APAPUN
Terdapat Transaksi yang nilanya kecil hanya Rp 1 Juta, bagaimana mungkin Lurah mau menandatangani transaksi kecil itu kalau tidak kebiasaan Bendahara memalsukan tanda tangan ? Lurah pasti akan curiga karena transaksi terjadi tanggal 28-2-2014 saat awal tahun berjalan tanggungan belum lunas tapi uang sudah habis.
Belum lagi sisa uang yang harus disetor pada PAK 2014, dengan kecurigan ini yang dikuatkan temuan BPK akhirnya Lurah Blabak membuat Surat Peringatan kepada Bendahara tanggal 22-5-2014 agar melakukan kewajibannya sebagai Bendahara Penerima Lelang TKD sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetor keseluruhan Uang Hasil Lelang TKD sesuai Target Awal 2014 dan PAK 2014 tapi peringatan itu tidak diindahkan. Karena sejak periode Lurah Blabak sebelumya Buku Tabungan dibawa terus oleh Bendahara untuk memudahkan melaksanakan kewajibannya, maka mudah baginya mencairkan dana-dana tersebut dengan kemauan dan caranya sendiri.

Pihak Dipublikasikan Ya