Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Bth/2023/PN Kdr DIYAH PRASETIATI, ST. Bank Central Asia Tbk. Cabang Tulungagung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.Bth/2023/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DIYAH PRASETIATI, ST.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Jehandu, S.H.DIYAH PRASETIATI, ST.
Tergugat
NoNama
1Bank Central Asia Tbk. Cabang Tulungagung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pelawan mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kediri cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar menjatuhkan putusan atas perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;

 

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Permohonan Eksekusi No. 4/Eks/2023/PN.Kdr tidak dapat dilaksanakan karena Risalah Lelang No. 725/47/2022, tanggal 27 September 2022 masih disengketakan dalam Perkara Nomor: 65/Pdt.G/2022/PN. Tlg dan Perkara Nomor: 9/Pdt.G/2023/PN.Tlg;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk mematuhi isi putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak