Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
67/Pdt.P/2025/PN Kdr | ARIE WIDYANTO,ST | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.P/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; VEASNA FUNEELENDRA ANDARU ARIE, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Kota Kediri tanggal 31 Agustus 2014, saat ini berusia 10 tahun (Belum Dewasa), sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3571-LU-17092014-0020 yang dikeluarkan di Kota Kediri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri pada tanggal 17 September 2014, hingga ANAK PEMOHON tersebut dewasa ; Memberikan izin kepada PEMOHON sebagai Wali untuk mewakili ANAK PEMOHON dalam mengurus dan menandatangani akta-akta yang diperlukan untuk melakukan proses balik nama atas harta warisan dari Almarhum Soebianto / Subianto berupa : Sebidang tanah pekarangan dengan luas 214 M2(empat puluh meter persegi) yang diatasnya berdiri sebuah rumah batu dengan luas 90 M2(sembilan puluh meter persegi) dengan perlengkapannya, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Kediri, Desa Balowerti (lebih dikenal dengan alamat : Jalan Semampir Gang I No.74B, Kota Kediri), Surat Ukur Nomor 109/1977, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 119 atas nama Subianto, kepada para ahli waris dan para ahli waris pengganti dari Almarhum Soebianto / Subianto ; Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON. Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, PEMOHON mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |