Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Kdr 1.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
2.Dody Novalita SH MH
3.ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH
4.NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H.
SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO BIN H KATIRAN KARIM Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-408/M.5.13/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
2Dody Novalita SH MH
3ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH
4NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO BIN H KATIRAN KARIM Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin H. KATIRAN KARIM (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di tempat parkir sepeda motor Ruko Hayam Wuruk yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan saksi ADI WINARKO sampai di Kediri Town Square dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO dengan posisi saksi ADI WINARKO yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa membonceng di belakang, selanjutnya saksi ADI WINARKO memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir sepeda motor Ruko Hayam Wuruk yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri yang bersebelahan dengan Kediri Town Square, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi ADI WINARKO masuk ke dalam Kediri Town Square, lalu terdakwa meminjam kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO, lalu saksi ADI WINARKO menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO kepada terdakwa, lalu terdakwa menukar kunci kontak sepeda motor tersebut dengan kunci kontak palsu milik terdakwa, setelah menyerahkan kunci kontak palsu kepada saksi ADI WINARKO, terdakwa berpamitan kepada saksi ADI WINARKO untuk ke toilet, namun terdakwa menuju ke tempat parkir dimana 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO terparkir, lalu Terdakwa menyalakan mesin 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO lalu membawa pergi sepeda motor tersebut dengan cara mengendarainya menuju ke Surabaya, selanjutnya sepeda motor tersebut dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. CAK UNTUNG (DPO) dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil barang milik saksi ADI WINARKO berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS tanpa seijin dari saksi ADI WINARKO sebagai pemilik yang sah, sehingga saksi ADI WINARKO menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  ---------------------------------------------

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin H. KATIRAN KARIM (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di tempat parkir sepeda motor Ruko Hayam Wuruk yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan saksi ADI WINARKO sampai di Kediri Town Square dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO dengan posisi saksi ADI WINARKO yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa membonceng di belakang, selanjutnya saksi ADI WINARKO memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir sepeda motor Ruko Hayam Wuruk yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri yang bersebelahan dengan Kediri Town Square, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi ADI WINARKO ikut masuk ke dalam Kediri Town Square, lalu terdakwa meminjam kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO untuk memperbaiki resleting celana terdakwa yang rusak, lalu saksi ADI WINARKO menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO kepada terdakwa, lalu terdakwa menukar kunci kontak sepeda motor tersebut dengan kunci kontak palsu, setelah menyerahkan kunci kontak palsu kepada saksi ADI WINARKO terdakwa berpamitan kepada saksi ADI WINARKO untuk ke toilet, namun terdakwa menuju ke tempat parkir dimana 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO terparkir, lalu Terdakwa menyalakan mesin 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO lalu membawa pergi sepeda motor tersebut dengan cara mengendarainya menuju ke Surabaya, selanjutnya sepeda motor tersebut dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. CAK UNTUNG (DPO) dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ADI WINARKO menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  ---------------------------------------------

A T A U

KETIGA

Bahwa Terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin H. KATIRAN KARIM (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di tempat parkir sepeda motor Ruko Hayam Wuruk yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi ADI WINARKO di pangkalan ojek yang berada di sekitarTerminal Bus Trenggalek, lalu terdakwa menggunakan jasa saksi ADI WINARKO sebagai tukang ojek untuk mengantarkan terdakwa ke Hotel Widowati yang berada di Jalan Sukarno-Hatta, Kabupaten Trenggalek, dan pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi ADI WINARKO untuk kembali mengantarkannya

ke Kediri Town Square Kediri yang berada di Jalan Hasanudin, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri keesokan harinya;

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi ADI WINARKO menjemput Terdakwa di Hotel Widowati yang berada di Jalan Sukarno-Hatta, Kabupaten Trenggalek, selanjutnya mengantarkan Terdakwa ke Kediri Town Square Kediri yang berada di Jalan Hasanudin, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri dengan cara membonceng terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO, kemudian sekira pukul 10.00 WIB sesampainya di Kediri Town Square, lalu saksi ADI WINARKO diminta oleh terdakwa untuk memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir sepeda motor Ruko Hayam Wuruk yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri yang bersebelahan dengan Kediri Town Square, selanjutnya saksi ADI WINARKO diminta oleh terdakwa untuk menemani terdakwa bertemu dengan seseorang di dalam Kediri Town Square dan terdakwa menyampaikan kepada saksi ADI WINARKO akan membelikan pakaian dan saksi ADI WINARKO diminta untuk memilih pakaian di dalam Matahari, lalu terdakwa meminjam kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO dengan alasan untuk memperbaiki resleting celana terdakwa yang rusak, lalu saksi ADI WINARKO menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO kepada terdakwa, lalu terdakwa menukar 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut dengan kunci kontak palsu yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa. Setelah terdakwa mengembalikan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor yang sudah ditukar oleh terdakwa kepada saksi ADI WINARKO, lalu terdakwa berpamitan kepada saksi ADI WINARKO untuk ke toilet, namun terdakwa menuju ke tempat parkir dimana kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO terparkir, lalu Terdakwa menyalakan mesin 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, No.Pol AG-3501 YBS warna hitam milik saksi ADI WINARKO lalu membawa pergi sepeda motor tersebut dengan cara mengendarainya menuju ke Surabaya, selanjutnya sepeda motor tersebut dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. CAK UNTUNG (DPO) dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa meminta saksi ADI WINARKO memarkir sepeda motornya di area parkir sepeda motor dalam ruko Hayam Wuruk Kediri karena lokasi tempat parkir sepeda motor ruko Hayam Wuruk Kediri letaknya bersebelahan dengan Kediri Town Square selain itu di tempat parkir tersebut tidak ada nomor parkirnya, sehingga mempermudah terdakwa untuk membawa pergi sepeda motor milik saksi ADI WINARKO;
  • Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ADI WINARKO menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya