Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
2.AHMAD ASHAR, SH., MH.
FARHAN ABI MUKTI bin SUTIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2711/M.5.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
2AHMAD ASHAR, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHAN ABI MUKTI bin SUTIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----------------Bahwa  terdakwa Farhan Abi Mukti bin Sutikno, pada hari Senin tanggal 15 September 2025, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam September 2025,bertempat di rumah mertua terdakwa sdr. Nur Hasan yang terletak di Jalan Sumber Galih Rt/Rw : 008/003 Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota  Kediri, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal dari saksi Tutuk Setyono, S.H dan saksi Moch. Akbar Resi Destariadi anggota Narkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat kalau  terdakwa Farhan Abi Mukti bin Sutiktno sering mengkonsumsi dan mengedarkan obat-obat terlarang berupa pil doubel LL dan menindaklanjuti informasi  tersebut ternyata benar;
  • Bahwa saksi Tutuk Setyono, S.H dan saksi Moch. Akbar Resi Destariadi anggota Narkoba Polres Kediri Kota melakukan panangkapan terhadap terdakwa Farhan Abi Mukti bin Sutiktno, pada hari Senin tanggal 15 September 2025, sekira pukul 01.00 wib,bertempat di rumah mertua terdakwa sdr. Nur Hasan yang terletak di Jalan Sumber Galih Rt/Rw : 008/003 Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dan selanjutnya melakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan pil dobel L sebanyak 356 (tiga ratus lima puluh enam) butir yang terdiri dari:
  • 3 (tiga) klip plastik warna bening yang masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir pil dobel L;
  • 1 (satu) klip plastik warna bening berisi 28 (dua puluh delapan) butir;
  • 3 (tiga) sobekan kertas grenjeng @ isi 8 (delapan) butir pil dobel L;
  • 1 (satu) kit/sobekan kertas grenjeng berisi 4 (empat) butir pil dobel L;
  • 1 (satu) lembar sobekan kertas grenjeng bekas rokok;
  • 1 (satu) bungkus klip plastik ukuran 8x5 yang berisi 100 (seratus) klip plastik;
  • uang tunai hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp.185.000,-(seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang RP.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri RPL066536, DnE133755 serta APK665629, 1 (satu) lembar uang RP.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri UBE246877, 1 (satu) lembar uang RP.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri DCC369017 1 (satu) lembar uang RP.5.000,-(lima ribu rupiah) dengan nomor seri TDB252496;
  • 1 (satu) unit handphone merk REDMI 13 warna Silver dengan pengaman plastik warna bening untuk nomor simcard +62856-0642-7928 serta nomor IMEI 1 867098075430880 dan IMEI 2 867098075430898 sebagai sarana komunikasi;
  • Bahwa saksi Tutuk Setyono, S.H dan saksi  Moch. Akbar Resi Destariadi anggota Narkoba Polres Kediri Kota anggota Narkoba Polres Kediri Kota melakukan melakukan intrograsi terhadap terdakwa Farhan Abi Mukti bin Sutiktno pengakuangannya menghubungi sdr. Ateng minta carikan pil doubel L dan dibei No HP “Sindikat8987” untuk kontak WA/WhatsApp “Sindikat8987” dengan nomor +62813-1219-3904 dan memesan 1 botol isi 1000 (seribu) butir harga Rp.800.000,- dan transfer uang ke aplikasi DANA milik “Sindikat8987” dengan nomor yang sesuai dengan nomor whatshap “Sindikat8987” yaitu 081312193904 dan juga sepakat cara mengambil di ranjau disuatu tempat tanpa bertemu muka) melalui peta/map lokasi yang dikirim oleh “Sindikat8987” tersebut, yang waktu untuk pil dobel L di ranjau di pojokan tembok pinggir jalan masuk gang di Kelurahan Bence Kecamatan Pesantren Kota Kediri;
  • Bahwa terdakwa Farhan Abi Mukti bin Sutiktno membeli sebanyak 7 (tujuh) kali membeli pil dobel L dari “Sindikat8987”, sejak hari, tanggal dan waktunya yang tidak diingat lagi bulan Januari tahun 2025   dan  terakhir beli pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira jam 19.00 wib dimana setiap pembelian 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L seharga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa Farhan Abi Mukti bin Sutiktno selanjutnya menjual pil doubel L yaitu sdr Zaenal, sdr. Slamet dan sdr. Tito,yang mana biasanya pil dobel L dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) mendapatkan 4 (empat) butir pil dobel L dan paling banyak Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir pil dobel L;
  • Bahwa terdakwa Farhan Abi Mukti bin Sutiktno kemudian di tangkap saksi Tutuk Setyono, S.H dan saksi Moch. Akbar Resi Destariadi anggota Narkoba Polres Kediri Kota ditemukan pil doubel L  356 (tiga ratus lima puluh enam) butir;
  • Bahwa terdakwa dalam membeli,menjual,mengedarkan sedian farmasi berupa pil merk LL tidak memliki identitas atau label yang melekat yaitu harus berisi: nama produk,daftar bahan yang digunakan;berat bersih atau isi bersih;nama dan alamat pihat yang memproduksi;tangga,bulan tahun,kadaluarsa;mendapat ijin edar dari pemerintah;
  • berdasarkan hasil Lab. For. Cabang Surabaya Nomor :09687/NOF/2025,tanggal   27 Oktober 2025,memberi kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :12927/2024/NOF,atas nama Farhan Abi Mukti bin Sutiktno;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 435  Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya