Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
104/Pid.B/2025/PN Kdr | 1.Dr. MARIA FEBRIANA, SH,MH 2.FIKRI ABDUL KORNAIN, S.H. |
SUMADI Alias GARENG Bin Alm. SANIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 104/Pid.B/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1261/M.5.13/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SUMADI Alias GARENG Bin (Alm) SANIMAN pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di depan rumah DITA (anak dari TEGUH SUWITO) di Kel. Gayam, RT.001 RW.004, Kec. Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban TEGUH SUWITO dan saksi korban MUJIANTO yakni: --------------------
VISUM ET REPERTUM, No.: R/464/X/KES.3./2024/RSB Kediri, An. TEGUH SUWITO Bin (Alm) LAMSIRIN. Dengan hasil pemeriksaan : Kepala : ditemukan luka memar dan keluar darah di kepala belakang dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. Kesimpulan : Berdasarkan pemeriksaan ditemukan luka memar dan keluar darah di kepala belakang, adapun perlukaan disebabkan karena persentuhan dengan benda tumpul. Ditandatangani oleh dr. M. SYAHRUL RAMADHANI, pada hari Kamis tanggal 17 bulan Oktober 2024.
VISUM ET REPERTUM, No.: R/465/X/KES.3./2024/RSB Kediri, An. MUJIANTO Bin SEMI. Dengan hasil pemeriksaan : Dahi : ditemukan luka lecet di dahi kiri ukuran satu kali satu sentimeter; Anggota gerak atas : ditemukan luka lecet di jari jempol kanan ukuran satu kali satu sentimeter Kesimpulan : Berdasarkan pemeriksaan ditemukan luka lecet di dahi kanan dan luka lecet di jempol kanan, perlukaan tersebut terjadi akibat dari persentuhan dengan benda tumpul. Ditandatangani oleh dr. M. SYAHRUL RAMADHANI, pada hari Kamis tanggal 17 bulan Oktober 2024.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |