Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2018/PN KDR 1.IDA ARIATNA
2.M. Ismu Ariansyah
3.M. ISMU ARDIANSYAH
1.PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
2.MENIK RACHMAWATI
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
4.SIE SUWANTO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2018/PN KDR
Tanggal Surat Senin, 28 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA ARIATNA
2M. Ismu Ariansyah
3M. ISMU ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOEHARTONO SOEMARTO, S.H., M.HumIDA ARIATNA
2SOEHARTONO SOEMARTO, S.H., M.HumM. Ismu Ariansyah
3SOEHARTONO SOEMARTO, S.H., M.HumM. ISMU ARDIANSYAH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
2MENIK RACHMAWATI
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
4SIE SUWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka dari uraian yang telah PARA PELAWAN ungkap tersebut di atas sudilah kiranya Yth.: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM PROVISI :

  • Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas Objek Lelang berupa:

Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum pada: Sertifikat Hak Milik Nomor: 40/Ringinanom, Gambar Situasi Nomor: 996, tanggal 14 Agustus 1993, Luas: 253 M2, NIB: 12.04.02.07.00072, atas nama ABDUL MOE’IS, yang terletak di kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur;

yang diajukan oleh TERLAWAN IV sampai menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan PARA PELAWAN seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Abdul Moe’is;
  3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah pelawan yang baik dan benar;
  4. Menyatakan dengan meninggalnya Alm. Abdul Moe’is, secara hukum kewajiban hutang pada TERLAWAN I beralih kepada PARA PELAWAN sebagai Ahli Waris yang sah;

 

  1. Menyatakan pengalihan hutang (Cessie) sebagaimana Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 32 dan Akta Pengalihan Hutang No. 33 yang keduanya dibuat pada tanggal 26 September 2014 dihadapan Yahya Suharjo, SH, Notaris di Surabaya adalah TIDAK SAH yang terjadi antara TERLAWAN I pada TERLAWAN II yadilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa  persetujuan dari PARA PELAWAN adalah  yang tidak sah menurut hukum, oleh karenanya pengalihan hutang (Cessie) yang demikian tersebut BATAL DEMI HUKUM;

 

  1. Menyatakan BATAL dan/atau TIDAK SAH Penjualan dimuka umum/lelang sebagaiamana tertuang dalam Salinan Risalah Lelang, No. 002/2017, tanggal 13 Januari 2017 yang dimohonkan oleh TERLAWAN II dan dilaksnakan oleh TERLAWAN III atas Objek Lelang berupa Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum pada: Sertifikat Hak Milik Nomor: 40/Ringinanom, Gambar Situasi Nomor: 996, tanggal 14 Agustus 1993, Luas: 253 M2, NIB: 12.04.02.07.00072, atas nama ABDUL MOE’IS, yang terletak di kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur;

 

  1. Menyatakan TERLAWAN IV bukan sebagai Pembeli yang beritikad baik, dalam membeli Objek Lelang atas Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum pada: Sertifikat Hak Milik Nomor: 40/Ringinanom, Gambar Situasi Nomor: 996, tanggal 14 Agustus 1993, Luas: 253 M2, NIB: 12.04.02.07.00072, atas nama ABDUL MOE’IS, yang terletak di kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, yang karenanya proses pembelian melalui lelang BATAL DEMI HUKUM, pembeli yang demikian tersebut tidak perlu dilindungi;

 

  1. Menyatakan Permohonan Eksekusi Pengosongan atas Objek Lelang berupa:

Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum pada: Sertifikat Hak Milik Nomor: 40/Ringinanom, Gambar Situasi Nomor: 996, tanggal 14 Agustus 1993, Luas: 253 M2, NIB: 12.04.02.07.00072, atas nama ABDUL MOE’IS, yang terletak di kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur;

yang diajukan oleh TERLAWAN IV tidak dapat diterima atau setidaknya tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) karena obyek yang akan dieksekusi diperoleh secara melanggar hukum;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun PARA TERLAWAN melakukan upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbarr bij voorrad);
  2. Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  3. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak