Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.Bth/2018/PN KDR | 1.IDA ARIATNA 2.M. Ismu Ariansyah 3.M. ISMU ARDIANSYAH |
1.PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk 2.MENIK RACHMAWATI 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang 4.SIE SUWANTO |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan Akhir
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Mei 2018 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.Bth/2018/PN KDR | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Mei 2018 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Maka dari uraian yang telah PARA PELAWAN ungkap tersebut di atas sudilah kiranya Yth.: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : DALAM PROVISI :
Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum pada: Sertifikat Hak Milik Nomor: 40/Ringinanom, Gambar Situasi Nomor: 996, tanggal 14 Agustus 1993, Luas: 253 M2, NIB: 12.04.02.07.00072, atas nama ABDUL MOE’IS, yang terletak di kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur; yang diajukan oleh TERLAWAN IV sampai menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; DALAM POKOK PERKARA
Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum pada: Sertifikat Hak Milik Nomor: 40/Ringinanom, Gambar Situasi Nomor: 996, tanggal 14 Agustus 1993, Luas: 253 M2, NIB: 12.04.02.07.00072, atas nama ABDUL MOE’IS, yang terletak di kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur; yang diajukan oleh TERLAWAN IV tidak dapat diterima atau setidaknya tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) karena obyek yang akan dieksekusi diperoleh secara melanggar hukum;
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |