Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Kdr | MUJIATI | ARIEF BUDI S | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | MENGABULKAN gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----------------------------- Obyek sengketa yang dimaksud sebagaimana terurai dalam angka 1 bila disewakan kepada seseorang maka per tahunnya laku sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) sehingga sejak dikuasainnya obyek sengketa tersebut oleh TERGUGAT pada tahun 1997 (habis masa kontrak) sampai dengan sekarang tahun 2024 maka dapat terhitung Rp 12.000.000 x 27 tahun = Rp 324.000.000.,, (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah)-------- MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa {Dwangsom} sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung mulai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan Hukum yang seadil-adilnya.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |