Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Kdr MUJIATI ARIEF BUDI S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 23 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUJIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VERRY ACHMAD, S.H., M.H.MUJIATI
Tergugat
NoNama
1ARIEF BUDI S
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MALIK, S.H., M.H., dkkARIEF BUDI S
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGABULKAN gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------------------
MENYATAKAN PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan beserta rumah yang berdiri di atasnya yang terletak Jl. KH Ahmad Dahlan Gang VI/15 Rt.05 Rw.02, Kel. Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan luas 592 m2 (lima ratus sembilan puluh dua meter persegi) dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik No. 88 atas nama Pemegang Hak MUJIATI.--------------
MENYATAKAN Perbuatan dari  TERGUGAT yang tidak mau bersikap kooperatif terkait pengosongan lahan obyek sengketa milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad);------------------------------------------------------
MENGHUKUM TERGUGAT untuk mengosongkan lahan yang bersangkutan  yang terletak di Jl. KH Ahmad Dahlan Gang VI/15 Rt.05 Rw.02, Kel. Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan luas 592 m2 (lima ratus sembilan puluh dua meter persegi) dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik No. 88 atas nama Pemegang Hak MUJIATI dan selanjutnya menyerahkan kembali tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik, bebas dari hunian orang, dan barang, serta tanaman miliknya (apabila ada) dengan tanpa syarat apapun;---------------------------------------------------
MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil dan imaterill kepada PENGGUGAT, yaitu sebesar:

Obyek sengketa yang dimaksud sebagaimana terurai dalam angka 1 bila disewakan kepada seseorang maka per tahunnya laku sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) sehingga sejak dikuasainnya obyek sengketa tersebut oleh TERGUGAT pada tahun 1997 (habis masa kontrak) sampai dengan sekarang tahun 2024 maka dapat terhitung Rp 12.000.000 x 27 tahun = Rp 324.000.000.,, (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah)--------
Immateriil sebesar sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah);-

MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa {Dwangsom} sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung mulai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------------
MENYATAKAN sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kediri atas Tanah Objek Sengketa;----------------------------------------------------
MENYATAKAN bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu {Uitvoerbaar Bij Voorraad} meskipun ada TERGUGAT melakukan Permohonan Banding, Verzet, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;---------------------------------------------------------
MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------

 

S U B S I D A I R :

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan Hukum yang seadil-adilnya.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak