Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Kdr IGNATIUS DIDIK HERMAWAN. HP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IGNATIUS DIDIK HERMAWAN. HP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
Menetapkan bahwa Nenek Pemohon (Ibu dari alm Boenasir Hadi Prawoto) yang bernama Misiyem atau Musijem (satu orang yang bersama berdasarkan surat keterangan Nomor: 400.12.4.4/188/419.505/2025 tertanggal 8 Juni 2025 dikeluarkan dan diketahui oleh lurah Kampundalem) telah meninggal dunia di Kelurahan Kampundalem Kecamatan. Kota, Kota Kediri pada tanggal 02 Desember 1937 sesuai surat Keterangan Kematian Nomor: 400.12.4.4/184/419.505/2025 yang dikeluarkan dan diketahui oleh lurah Kampundalem tertanggal 8 Juli 2025;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama Misiyem atau Musijem tersebut;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak