Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDREAN Als GODEK Bin SAIFUL pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kelurahan Bujel Rt 003 Rw 006 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa meghubungi temannya saksi M FAJAR SODIKIN yang intinya akan membeli Pil LL sebanyak 1 (satu) botol berisi 963 (sembilan ratus enam puluh tiga) butir Pil LL, selanjutnya saksi M FAJAR SODIKIN menghubungi temannya bernama ANDRE (DPO) untuk memesankan Pil LL tersebut dan selanjutnya uang pembayaran Pil LL tersebut terdakwa tranfer ke nomor rekening SEABANK An M RICHA FAUZI sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah itu terdakwa pergi kerumah saksi M FAJAR SODIKIN untuk mengambil Pill LL yang sudah diranjau, kemudian terdakwa dan saksi M FAJAR SODIKIN bersama-sama mengambil Pil LL tersebut di samping pagar sebuah rumah kosong di Desa Bangkok Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan setelah pulang kerumah terdakwa menyimpan Pil LL tersebut hingga pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 22.30 Wib datang teman terdakwa dari sidoarjo ANTON dan RAHMAT kerumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa memberinya minuman arak yang dicampur oleh 20 (dua puluh) butir Pil LL, dan pada waktu pulang ANTON terdakwa kasih 5 (lima) butir Pil LL dan RAHMAT terdakwa kasih 4 (empat) butir Pil LL sehingga sisa 923 (sembilan ratus dua puluh tiga) butir Pil LL belum sempat terdakwa edarkan lagi perbuatan terdakwa sudah diketahui oleh saksi FAUZAN NUFURI dan saksi DAMAR KALIS RUBEDO selaku anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib dirumah terdakwa serta dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti 923 (sembilan ratus dua puluh tiga) butir Pil LL terdiri dari 9 (sembilan) klip plastic berisi 100 (seratus) butir Pil LL dan 1 (satu) klip plastic berisi 23 (dua puluh tiga) butir Pil LL, 1 (satu) botol plastic bening dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3S warna merah, hingga akhirnya terdakwa dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-03510/NOF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. FILANTARI CAHYANI. A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si., Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal dua puluh delapan bulan April tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik ANDREAN Als GODEK Bin SAIFUL : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 2,278 gram benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |