Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon.
Menetapka memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon dalam paspor nomer E1944006 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri dari yang tertulis lahir tanggal 13 September 1960 menjadi 31 Mei 1959 sesuai pada Kutipan Akta Kelahiran nomer : 3571-LT-19072024-0009, Buku Nikah, KTP dan KK Pemohon.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kediri atau Kantor Imigrasi terdekat, tentang perbaikan tanggal, bulan dan Tahun Lahir Pemohon paspor Pemohon perihal penulisan tanggal, bulan dan Tahun Lahir Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon. |