Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Kdr DIYAH PRASETIATI,ST 1.PT.PNM Venture Capital Kantor Perwakilan Kediri
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIYAH PRASETIATI,ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suryanto,S.H.,M.H.DIYAH PRASETIATI,ST
Tergugat
NoNama
1PT.PNM Venture Capital Kantor Perwakilan Kediri
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------

 

Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. --------------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan penundaan atas pelaksanaan lelang atas obyek jaminan berupa: ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Dua bidang tanah dan bangunan dengan total luas tanah 222 m2 yang terletak di Jalan raya Ngantru RT/RW 05/01 Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung sebagaimana tersebut dalam : ------

SHM No 438, Luas 110 m2, atas nama Ir. Hadi Mustofa, SE, AKT,
SHM No 439, Luas 112 m2, atas nama Fikha Fatmawati. ----------

 

Dua bidang tanah dengan total luas tanah 1.717 m2 yang terletak di Jalan Desa Sukorejo Dusun Banaran RT/RW 02/02 Desa Sukorejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung sebagaimana tersebut dalam: ---------

SHM No 370, Luas 859 m2, atas nama Fikha Fatmawati, ------------
SHM No 371, Luas 858 m2, atas nama Ir. Hadi Mustofa, SE., MBA, Akt. ------------------------------------------------------------------------------------

 

Tiga bidang tanah dengan total luas tanah 360 m2 yang terletak di Jalan raya Gondang Perum Citra Damai Tiudan Blok A-8 RT/RW 01/13 Desa Tiudan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung sebagaimana tersebut dalam : --------------------------------------------------------------------------

SHM No 676, Luas 110 m2, atas nama Ir. Hadi Mustofa, SE., MBA., Akt, -----------------------------------------------------------------------------------
SHM No 671, Luas 62 m2, atas nama Ir. Hadi Mustofa, SE., MBA., Akt----------------------------------------------------------------------------------------------
SHM No 665, Luas 188 m2, atas nama Insinyur Hadi Mustofa, Sarjana Ekonomi, AKT. -----------------------------------------------------------------------

 

Menghukum kepadaTergugat  I agar memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Penggugat untuk menjual sendiri obyek jaminan hutangnya kepadaTergugat I dan hasil penjualan obyek jaminan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Penggugat kepada Tergugat I. ----

 

Menghukum Tergugat II untuk menunda dan atau tidak melaksanakan lelang .terlebih dahulu. -------------------------------------------------------------------

 

Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini . --------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak