| Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat (SUCIPTO) adalah pembeli yang sah atas tanah seluas ± 149 M?2; (seratus empat puluh sembilan meter persegi) yang semula merupakan bagian dari SHM atas nama Alm. Mariman, berdasarkan Surat Keterangan Pelunasan tanggal 13 Maret 1996 dan Kwitansi Pembelian tanggal 23 Maret 1997;
Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan jual beli atas tanah A.N. SUMIATUN SHM No. 2553 yang diatasnya berdiri bangunan rumah hunian ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat digunakan untuk menerima UGR Tol PSN Kediri-Tulungagung.
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menetapkan biaya menurut hukum. |