Dakwaan |
PRIMAIR
-------------------- Bahwa ia terdakwa YOSI WICAKSONO bin SETYO YOENO pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah domisili terdakwa di Kelurahan Bujel Gang III RT/RW 003/003 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan dengan cara- cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa YOSI WICAKSONO bin SETYO YOEONO (untuk selanjutnya disebut terdakwa) ditangkap oleh saksi SATRIO WAHYUDI dkk (anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota) pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah domisili terdakwa di Kelurahan Bujel Gang III RT/RW: 003/003 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:2 (dua) buah pipet kaca, (satu) buah sekrop dari sedotan plastic,1 (satu) buah korek api gas (satu) buah bong alat hisap sabu terbuat dari botol kaca kecil yang terangkai sedotan plastic, 4 (empat) klip plastik kosong bekas bungkus Sabu,1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk Realme C50 (tipe RMX3830) warna hitam dengan nomor WA +62 877-6182-5510, nomor IMEI slot SIM 1) 868534064281636 dan IMEI (slot SIM 2) 868534064281628 ;
Bahwa saat dilakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap HP milik terdakwa oleh petugas kepolisian, ditemukan bukti pemesanan narkotika jenis sabu dan bukti transfer pembelian Narkotika jenis sabu kepada saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO (dalam berkas terpisah), lalu terdakwa mengaku sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu atas permintaan saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN (dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa membeli sabu kepada saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO atas suruhan saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO Bin PAIMAN (dalam berkas perkara terpisah) untuk pembelian Narkotika jenis Sabu yang ketiga, karena saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN ada masalah/konflik dengan saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO, yang pada akhirnya saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN meminta tolong pada terdakwa untuk dipesankan Narkotika jenis Sabu seberat 5 gram kepada saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO.
Bahwa selain barang bukti diatas petugas juga menemukan barang bukti sabu ditempat ranjauan selokan kering pinggir jalan jalan Ganesha Dusun Selotopeng Desa Banyakan, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, berupa satu paket/ klip plastik isi sabu dengan berat kotor 5,05 gram beserta pembungkusnya dan satu bungkus jajan “Siip” untuk membungkus sabu, yang merupakan milik saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN yang mana saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN telah mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 4.750.000 pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira jam 13.50 WIB untuk mengorderkan sabu kepada saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJION dan uang tersebut langsung terdakwa transfer kepada saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO pada hari yang sama sekira jam 13.57 WIB, sedangkan sabu tersebut oleh saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO baru dikirim hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB diranjau dipinggir jalan Ganesha Dusun Selotopeng Desa Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dan disita sebagai barang bukti ;
Terdakwa mendapatkan sabu dari saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN tiga kali, yang pertama awal februari 2025 sebanyak 1 paket esteh seharga Rp.500.000, yang kedua akhir Februari 2025 sebanyak 1 paket supra harga Rp.300.000, ketiga Kamis 6 Maret 2025 paket Supra harga Rp. 300.000, untuk sabu yang dibeli dari NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO 1 kali merupakan pesanan saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN dengan cara mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 4.750.000 pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 13.50 WiB langsung terdakwa transfer kepada saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO sebesar Rp. 4.750.000 hari itu juga, sedangkan sabu oleh saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO baru dikirim hari Jumat 7 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB secara ranjau di selokan kering pinggir jalan Ganesha Dusun Selotopeng Desa Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri sebanyak 1 paket/klip isi sabu setelah ditimbang beratnya 5,05 gram beserta plastik klip pembungkusnya dengan berat bersih 4,83 gram ;
Bahwa setelah barang bukti sabu dikirim ke LABFORENSIK cabang Surabaya dengan Nomor 07929/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,067 gram setelah dilakukan pemeriksaan, kesimpulannya : barang bukti Nomor 07929/2025/NNF seperti tersebut dalam (l) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu ) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin pihak yang berwenang
-----------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------------- Bahwa ia terdakwa YOSI WICAKSONO bin SETYO YOENO pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah domisili terdakwa yang beralamat di Kelurahan Bujel Gang III RT/RW :003/003 Kecamatan Mojoroto Kota kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan dengan cara- cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa YOSI WICAKSONO bin SETYO YOEONO (untuk selanjutnya disebut terdakwa) ditangkap oleh saksi SATRIO WAHYUDI dkk (anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota) pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah domisili terdakwa di Kelurahan Bujel Gang III RT/RW: 003/003 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:2 (dua) buah pipet kaca, (satu) buah sekrop dari sedotan plastic,1 (satu) buah korek api gas (satu) buah bong alat hisap sabu terbuat dari botol kaca kecil yang terangkai sedotan plastic, 4 (empat) klip plastik kosong bekas bungkus Sabu,1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk Realme C50 (tipe RMX3830) warna hitam dengan nomor WA +62 877-6182-5510, nomor IMEI slot SIM 1) 868534064281636 dan IMEI (slot SIM 2) 868534064281628 ;
Bahwa saat dilakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap HP milik terdakwa oleh petugas kepolisian, ditemukan bukti pemesanan narkotika jenis sabu dan bukti transfer pembelian Narkotika jenis sabu kepada saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO (dalam berkas terpisah), lalu terdakwa mengaku sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu atas permintaan saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN (dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa membeli sabu kepada saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO atas suruhan saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO Bin PAIMAN (dalam berkas perkara terpisah) untuk pembelian Narkotika jenis Sabu yang ketiga, karena saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN ada masalah/konflik dengan saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO, yang pada akhirnya saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN meminta tolong pada terdakwa untuk dipesankan Narkotika jenis Sabu seberat 5 gram kepada saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO.
Bahwa selain barang bukti diatas petugas juga menemukan barang bukti sabu ditempat ranjauan selokan kering pinggir jalan jalan Ganesha Dusun Selotopeng Desa Banyakan, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, berupa satu paket/ klip plastik isi sabu dengan berat kotor 5,05 gram beserta pembungkusnya dan satu bungkus jajan “Siip” untuk membungkus sabu, yang merupakan milik saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN yang mana saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN telah mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 4.750.000 pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira jam 13.50 WIB untuk mengorderkan sabu kepada saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJION dan uang tersebut langsung terdakwa transfer kepada saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO pada hari yang sama sekira jam 13.57 WIB, sedangkan sabu tersebut oleh saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO baru dikirim hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB diranjau dipinggir jalan Ganesha Dusun Selotopeng Desa Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dan disita sebagai barang bukti ;
Terdakwa mendapatkan sabu dari saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN tiga kali, yang pertama awal februari 2025 sebanyak 1 paket esteh seharga Rp.500.000, yang kedua akhir Februari 2025 sebanyak 1 paket supra harga Rp.300.000, ketiga Kamis 6 Maret 2025 paket Supra harga Rp. 300.000, untuk sabu yang dibeli dari NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO 1 kali merupakan pesanan saksi DANIEL AGUNG ARY WIBOWO bin PAIMAN dengan cara mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 4.750.000 pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 13.50 WiB langsung terdakwa transfer kepada saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO sebesar Rp. 4.750.000 hari itu juga, sedangkan sabu oleh saksi NUNUNG SULISTIONO anak dari PRAMUDJIONO baru dikirim hari Jumat 7 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB secara ranjau di selokan kering pinggir jalan Ganesha Dusun Selotopeng Desa Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri sebanyak 1 paket/klip isi sabu setelah ditimbang beratnya 5,05 gram beserta plastik klip pembungkusnya dengan berat bersih 4,83 gram ;
Bahwa setelah barang bukti sabu dikirim ke LABFORENSIK cabang Surabaya dengan Nomor 07929/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,067 gram setelah dilakukan pemeriksaan, kesimpulannya : barang bukti Nomor 07929/2025/NNF seperti tersebut dalam (l) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu ) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa yang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tanpa izin pihak yang berwenang ;
-----------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------
|