| Dakwaan |
Dakwaan:
-----------------bahwa ia terdakwa MOCHAMMAD RIFKY AFRIZAL BAIHAQI BIN PARIYONO, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025,bertempat di parkiran kost Bu Verawati alamat Dandangan GG.II Rt.04 Rw.06 Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari ibu tersangka yang jatuh sakit dan tersangka menjual sepeda motornya untuk biaya pengobatan ibu tersangka dan kebutuhan hidup tersangka selama tinggal di tempat kos milik Bu Verawati, lalu tersangka memutuskan untuk tidak kos lagi di tempat kos milik Bu Verawati
- Bahwa ketika tersangka keluar untuk pindah kost tempat lain lalu tersangka melihat ada 1 (satu) sepeda motor merk Honda vario warna hitam nomor polisi AG-6494-GL tahun 2013, noka MH1JFC113DK189629, Nosin JFC1E1187967, STNK an., MOH HIDAYAT alamat Dusun Mojosari Rt.02 Rw.01 Desa Mojosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri milik saksi Nur Meydah Dayranti yang terparkir dengan tidak terkunci setir maupun kunci pengaman lainnya, sehingga tersangka mengambil sepeda motor tersebut karena tersangka membutuhkan alat transportasi untuk bekerja dengan cara tersangka MOCHAMMAD RIFKY AFRIZAL BAIHAQI BIN PARIYONO terlebih dahulu melihat situasi disekitarnya yang sepi aman lalu mendekati sepeda motor tersebut untuk dituntun keluar dari halaman parkir kost dengan cara tersnagka mendorong sepeda motor tersebut sampai ke ujung gang, kemudian tersangka memesan ojek online untuk membantu mendorong sepeda motor tersebut dan selang beberapa menit datanglah ojek online yang tersangka pesan, selanjutnya tersangka mengendarai motor milik tukang ojek online tersebut dan tukang ojek tersebut mengendarai sepeda motor yang tersangka ambil dari saksi korban untuk pergi ke tukang kunci
- Bahwa setelah sampai di tukang kunci tersangka meyakinkan tukang kunci bahwa kuncinya hilang dan dibuatkan kunci oleh tukang kunci dan tersangka mencoba menghidupkannya selanjutnya di bawa pulang kerumah tersangka di daerah Nganjuk untuk transportasi sehari-hari;
- bahwa akibat dari perbuatan tersangka MOCHAMMAD RIFKY AFRIZAL BAIHAQI BIN PARIYONO, saksi Nur Meydah Dayranti mengalami atas hilangnya sepeda motor tersebut lebih sebanyak Rp. 14.000.000,- (Empat Belas juta Rupiah);
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP----- |