| Petitum |
Mengabulkan Permohonan PEMOHON.
Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama anak dari PEMOHON sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3506-LT-22012013-0066 sebagaimana yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tertanggal 23 Januari 2013 dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca HIZKIA VINOZILA KURNIAWAN menjadi tertulis dan terbaca HIZKIA VINOZILA MANGUNSONG.
Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri tentang Ganti Nama anak dari PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran anak dari PEMOHON, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu.
Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini. |