Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Kdr PERUMDA BPR BANK KOTA KEDIRI 1.RUKIYATI
2.BUDI SETIONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Kdr
Tanggal Surat Jumat, 10 Jun. 2022
Nomor Surat 600776.001/506/419.701/2022
Penggugat
NoNama
1PERUMDA BPR BANK KOTA KEDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUKIYATI
2BUDI SETIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 395.395.135,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I&II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum TERGUGAT I&II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 395.395.135,- (Tiga Ratus Sembilah Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah) Apabila TERGUGAT I&II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga ) kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: Nomor: 1788 Luas 65 M2. SU Nomor: 37/TINALAN/2012. Tanggal SU. 23-05-2012 yang terletak di Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kediri atas nama Rukiyat, yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit kepada Penggugat dan apabila hasil penjualan tidak mencukupi dalam pelunasan hutang, maka TERGUGAT I&II wajib menyerahkan barang lain yang menjadi hak miliknya sendiri sampai terpenuhi kewajibannya kepada Pihak PENGGUGAT (sebagaimana dalam Pasal 3 Perjanjian Pinjaman);

Menghukum TERGUGAT I&II untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak