Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I&II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum TERGUGAT I&II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 395.395.135,- (Tiga Ratus Sembilah Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah) Apabila TERGUGAT I&II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga ) kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: Nomor: 1788 Luas 65 M2. SU Nomor: 37/TINALAN/2012. Tanggal SU. 23-05-2012 yang terletak di Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kediri atas nama Rukiyat, yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit kepada Penggugat dan apabila hasil penjualan tidak mencukupi dalam pelunasan hutang, maka TERGUGAT I&II wajib menyerahkan barang lain yang menjadi hak miliknya sendiri sampai terpenuhi kewajibannya kepada Pihak PENGGUGAT (sebagaimana dalam Pasal 3 Perjanjian Pinjaman);
Menghukum TERGUGAT I&II untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |