Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Kdr Dr. MARIA FEBRIANA, SH,MH 1.INDONESIA PUTRA DEWATA Alias GHACE Bin AGUS PURWANTO
2.REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-528/M./5/13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MARIA FEBRIANA, SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDONESIA PUTRA DEWATA Alias GHACE Bin AGUS PURWANTO[Penahanan]
2REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RINNI PUSPITA SARI, S.H.,M.H., DkkINDONESIA PUTRA DEWATA Alias GHACE Bin AGUS PURWANTO
2RINNI PUSPITA SARI, S.H.,M.H., DkkREDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ
Dakwaan

KESATU
Bahwa terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO dan terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di ATM Indomaret di Jl. Veteran Kec. Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
-    Bahwa saksi HERI SETIAWAN bersama dengan saksi SATRIYO WAHYUDI serta tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang telah menangkap terdakwa  I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO dan terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB di rumah yang ditempati oleh terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. VII Barat No. 06 RT/RW 004/002, Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket/klip plastik isi sabu dengan berat kotor ± 0,32 (nol koma tiga dua) gram sabu beserta pembungkusnya (berat bersih 0,22 gram) di bawah meja ruang tamu yang dibeli patungan dan mau digunakan untuk nyabu bareng, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) bong/botol alat hisap sabu yang terangkai dengan sedotan disimpan di kamar, beserta 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A10 warna hitam milik terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ dan 1 (satu) unit HP merek Realme Narzo 50i Prime warna biru abu-abu milik terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO yang sedang dibawa masing-masing terdakwa;
-    Bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari SAUDIA ALIEF CAVELERA Alias EKI Alias CUPLIS Bin BUANG DENGKI pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB yaitu sebanyak paket setengah gram (biasanya berat bersih 0,40 gram) seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Uang tersebut dari patungan terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan KANCEL (DPO/blm tertangkap) sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Setelah itu terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO dan terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ mentransfer uang pembelian sabu di ATM Indomaret di Jl. Veteran Kec. Mojoroto, Kota Kediri sesuai perintah SAUDIA ALIEF CAVELERA Alias EKI Alias CUPLIS Bin BUANG DENGKI, selesai mentransfer uang pembelian sabu tersebut, kemudian SAUDIA ALIEF CAVELERA Alias EKI Alias CUPLIS Bin BUANG DENGKI datang menemui terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO di Indomaret untuk mengantarnya mengambil sabu pesanannya tersebut di tempat ranjauan yaitu di pinggir jalan sebelah barat Brimob masuk gang ke selatan, sedangkan terdakwa REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ menunggu di Indomaret tersebut. Setelah sabu didapatkan kemudian terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO membawa sabu tersebut di saku celana yang dipakainya dan kembali ke Indomaret Jl. Veteran Mojoroto Kediri menjemput terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ dan pulang ke rumahnya untuk nyabu bareng dengan terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ dan sesaat baru saja sampai di  rumah dan terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO sedang duduk di ruang tamu bersama dengan terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ, saksi HERI SETIAWAN bersama dengan saksi SATRIYO WAHYUDI bersama tim datang melakukan penggerebekan dan karena takut ketahuan sabu tersebut dilempar atau dibuang di bawah meja ruang tamu yang selanjutnya terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO saksi HERI SETIAWAN bersama dengan saksi SATRIYO WAHYUDI suruh untuk mengambil untuk dilakukan penyitaan dan setelah ditimbang berat kotornya ± 0,32 (nol koma tiga dua) gram sabu beserta pembungkusnya (berat bersih 0,22 gram);
-    Bahwa para terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli sabu secara patungan uang dari SAUDIA ALIEF CAVELERA Alias EKI Alias CUPLIS Bin BUANG DENGKI yang pertama sekira awal bulan November 2023 patungan uang masing-masing sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli paket “pahe” sabu (berat tidak tahu) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 22.30 WIB sebanyak paket “setengah gram” (biasanya berat bersih 0,40 gram) seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
-    Bahwa benar ciri-ciri narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa berbentuk kristal warna putih bening di dalam plastik klip bening;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 09664/NNF/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 31207/2023/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,092 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO, DKK dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 31207/ 2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
    
ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO dan terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. VII Barat No. 06 RT/RW 004/002, Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

-    Bahwa saksi HERI SETIAWAN bersama dengan saksi SATRIYO WAHYUDI serta tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang telah menangkap terdakwa  I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO dan terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 23.20 WIB di rumah yang ditempati oleh terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. VII Barat No. 06 RT/RW 004/002, Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket/klip plastik isi sabu dengan berat kotor ± 0,32 (nol koma tiga dua) gram sabu beserta pembungkusnya (berat bersih 0,22 gram) di bawah meja ruang tamu yang dibeli patungan dan mau digunakan untuk nyabu bareng, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) bong/botol alat hisap sabu yang terangkai dengan sedotan disimpan di kamar, beserta 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A10 warna hitam milik terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ dan 1 (satu) unit HP merek Realme Narzo 50i Prime warna biru abu-abu milik terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO yang sedang dibawa masing-masing terdakwa;
-    Bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari SAUDIA ALIEF CAVELERA Alias EKI Alias CUPLIS Bin BUANG DENGKI pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB yaitu sebanyak paket setengah gram (biasanya berat bersih 0,40 gram) seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Uang tersebut dari patungan terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan KANCEL (DPO/blm tertangkap) sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Setelah itu terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO dan terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ mentransfer uang pembelian sabu di ATM Indomaret di Jl. Veteran Kec. Mojoroto, Kota Kediri sesuai perintah SAUDIA ALIEF CAVELERA Alias EKI Alias CUPLIS Bin BUANG DENGKI, selesai mentransfer uang pembelian sabu tersebut, kemudian SAUDIA ALIEF CAVELERA Alias EKI Alias CUPLIS Bin BUANG DENGKI datang menemui terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO di Indomaret untuk mengantarnya mengambil sabu pesanannya tersebut di tempat ranjauan yaitu di pinggir jalan sebelah barat Brimob masuk gang ke selatan, sedangkan terdakwa REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ menunggu di Indomaret tersebut. Setelah sabu didapatkan kemudian terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO membawa sabu tersebut di saku celana yang dipakainya dan kembali ke Indomaret Jl. Veteran Mojoroto Kediri menjemput terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ dan pulang ke rumahnya untuk nyabu bareng dengan terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ dan sesaat baru saja sampai di  rumah dan terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO sedang duduk di ruang tamu bersama dengan terdakwa II REDHY AHMAD HAQ PAMUNGKAS Bin AHMAD SHODIQ, saksi HERI SETIAWAN bersama dengan saksi SATRIYO WAHYUDI bersama tim datang melakukan penggerebekan dan karena takut ketahuan sabu tersebut dilempar atau dibuang di bawah meja ruang tamu yang selanjutnya terdakwa I INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO saksi HERI SETIAWAN bersama dengan saksi SATRIYO WAHYUDI suruh untuk mengambil untuk dilakukan penyitaan dan setelah ditimbang berat kotornya ± 0,32 (nol koma tiga dua) gram sabu beserta pembungkusnya (berat bersih 0,22 gram);
-    Bahwa para terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli sabu secara patungan uang dari SAUDIA ALIEF CAVELERA Alias EKI Alias CUPLIS Bin BUANG DENGKI yang pertama sekira awal bulan November 2023 patungan uang masing-masing sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli paket “pahe” sabu (berat tidak tahu) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 22.30 WIB sebanyak paket “setengah gram” (biasanya berat bersih 0,40 gram) seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
-    Bahwa benar ciri-ciri narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa berbentuk kristal warna putih bening di dalam plastik klip bening;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 09664/NNF/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 31207/2023/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,092 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa INDONESIA PUTRA DEWATA Als GHACE Bin AGUS PURWANTO, DKK dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 31207/ 2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya