Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatir Beslag )
- SHM ( Sertifikat Hak Milik ) sebuah rumah tinggal dengan keterangan sebagai berikut :
- JL. FLAMBOYAN no 2 bangkok Ngurah-Jawa Timur
- RT 001 / RW 001
- Milik TERGGUGAT
- Foto Rumah terlampir
- 1 ( Satu ) buah kendaraan roda empat dengan keterangan sebagai berikut
- Merk HONDA CRV
- No Polisi AG 1397 CF
- Tahun 2021
- Milik TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT Mengganti biaya kerugian PENGGUGAT sebesar
Rp 250.000.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dan kerugian dari bunga bank sebesar Rp 55.000.000 ( LimaPuluh Lima Juta Rupiah ) yang selama ini ditanggung oleh PENGGUGAT tiap bulan dari bunga bank yang dibebankan tiap bulan oleh pihak bank BRI cabang Kediri.
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan banding,kasasi maupun verzet
- Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
- Atau apabila Pengadilan Negeri kediri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya untuk gugatan ini
Demikian Gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kediri berkenan mengabulkannya |