Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID bin DWI ROSO pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Perum Mojoroto Indah Blok N/12, RT 042, RW 011, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------
- Berawal dari Saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA Y.P. menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang dengan menyebutkan nama dan ciri-ciri tertentu sering mengedarkan Obat Keras jenis pil Dobel L dan dilanjutkan serangkaian tindakan penyelidikan, hingga kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di dalam kamar sebuah rumah di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Perum Mojoroto Indah Blok N/12, RT 042, RW 011, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, Saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA Y.P. berhasil mengamankan Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 71 (tujuh puluh satu) butir pil Dobel L yang Terdakwa simpan di dalam meja di kamar tidur serta 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe Y27 warna hijau gelap beserta simcard yang ditemukan di atas meja di tempat tidur Terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menyimpan barang bukti berupa 71 (tujuh puluh satu) butir pil Dobel L di dalam meja di kamar tidur dengan tujuan untuk diedarkan serta dikonsumsi sendiri, sedangkan 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe Y27 warna hijau gelap beserta simcard yang ditemukan di atas meja di tempat tidur Terdakwa digunakan sebagai alat komunikasi. Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
- Bahwa Terdakwa mendapat 71 (tujuh puluh satu) butir pil Dobel L dengan cara membeli dari Saksi HARDIYAN PRABOWO alias PAIJO (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri);
- Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi Saksi HARDIYAN PRABOWO alias PAIJO melalui Whatsapp untuk menanyakan apakah pil Dobel L tersedia serta menanyakan harga, yang ternyata pil Dobel L tersebut tersedia dan Terdakwa sepakat dengan jumlah serta harganya. Lalu, Saksi HARDIYAN PRABOWO alias PAIJO mengirim nomor rekening, yang Terdakwa lupa detailnya, selanjutnya Terdakwa melakukan transfer ke nomor rekening tersebut. Beberapa waktu kemudian, Terdakwa dikirimi peta lokasi ranjauan oleh Saksi HARDIYAN PRABOWO alias PAIJO. Kemudian, Terdakwa mengambil pil Dobel L pada alamat yang sudah dikirim;
- Bahwa Terdakwa telah dua kali membeli pil Dobel L dari Saksi HARDIYAN PRABOWO alias PAIJO dengan rincian sebagai berikut :
- Pertama, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB dengan sistem ranjau di Persawahan Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kedua, pada hari Senin tanggal 9 Juni sekitar pukul 15.00 WIB dengan sistem ranjau di Persawahan Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa dari dua transaksi tersebut, Terdakwa memberikan keuntungan kepada Saksi HARDIYAN PRABOWO alias PAIJO sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk transaksi pertama dan Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk transaksi kedua;
- Bahwa yang menentukan harga pil Dobel L tersebut adalah Saksi HARDIYAN PRABOWO alias PAIJO, yaitu Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir;
- Bahwa selama ini Terdakwa telah menjual pil Dobel L kepada Sdr. BAYU, Sdr. ANDRE, dan Saksi MOCHAMMAD ARIFIN SATRIA UTAMA dengan cara para pembeli tersebut menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp untuk menanyakan apakah pil tersebut tersedia serta harganya dan setalah para pihak sepakat, Terdakwa meranjau pesanan tersebut dan Terdakwa akan menerima uang dari pembeli setelah pil tersebut laku terjual;
- Bahwa Terdakwa menjual ke Saksi MOCHAMMAD ARIFIN SATRIA UTAMA dengan rincian sebagai berikut
- Pertama, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB dengan cara Terdakwa datang ke rumah Saksi MOCHAMMAD ARIFIN SATRIA UTAMA di Jalan Imam Bonjol Nomor 200, RT 002, RW 004, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Kedua, pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB dengan cara Terdakwa datang ke rumah Saksi MOCHAMMAD ARIFIN SATRIA UTAMA di Jalan Imam Bonjol Nomor 200, RT 002, RW 004, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa dari tiap botol yang berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L Terdakwa mendapat untung sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa pekerjaan terdakwa adalah driver online, terdakwa bukan merupakan seorang apoteker, tidak memiliki toko obat, maupun apotek;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 05792/NOF/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt.; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si., Apt., M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,754 gram (17706/2025/NOF) dari DIMAS BAGUS PERMADI Als. SAMID Bin DWI ROSO menerangkan sebagai berikut;
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
17706/2025/NOF
|
(-) negatip narkotika dan psikotropika
|
(+) Positif Triheksifenidil HCL
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
17706/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |