Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.AHMAD ASHAR, S.H. M.H
2.ICHWAN KABALMAY, SH ,MH
MOHAMAD IZAM Bin KARDOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1394/M.5.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ASHAR, S.H. M.H
2ICHWAN KABALMAY, SH ,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD IZAM Bin KARDOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOHAMAD IZAM Bin KARDOTO pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah kos Jl Mayor Bismo Rt 003 Rw 001 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi AGUSTYAN CANDIK mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran Pil LL di daerah Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kota Kediri, selanjutnya kedua orang saksi melakukan penyelidikan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang istirahat sendirian dirumah kos terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jl Mayor Bismo Rt 003 Rw 001 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kota Kediri, dalam penangkapan terdakwa dirumah kos tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 220 (dua ratus dua puluh) butir Pil LL dengan rincian 2 (dua) bungkus berisi masing-masing 100 (seratus) butir Pil LL dan 1 (satu) bungkus berisi 20 (dua puluh) butir Pil LL, 2 (dua) bekas bungkus rokok Andalan, 1 (satu) tas salempang bertuliskan Paloalto, 3 (tiga) pak plastic klip ukuran 4x6 cm dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna putih merah muda no IMEI 1 868835030558498 dan IMEI 2 868835030558480 nomor ponsel 085857188623 selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan sejumlah Pil LL dari BOBI (DPO) sudah tiga kali, pertama dan kedua masing-masing sebanyak 100 (seratus) butir Pil LL dan ketiga sebanyak 200 (dua ratus) butir Pil LL, untuk pembelian yang terakhir ketiga adalah pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wib dengan cara bertemu langsung dengan BOBI (DPO) pada saat mengamen di simpang empat Jong biru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri terdakwa menyerahakan uang pembayaran secara langsung kepada BOBI (DPO) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah uang diterima selanjutnya BOBI (DPO) pergi sebentar kurang lebih setengah jam untuk mengambil Pil LL sebanyar 200 (dua ratus) butir Pil LL dan menyerahkan Pil LL tersebut secara langsung kepada terdakwa dan dan setelah menguasai Pil LL tersebut terdakwa membawanya pulang kerumah kosannya, dan beberapa hari kemudian sebelum tertangkap pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa menjual kepada teman-teman terdakwa saksi ARIS KURNIA dan saksi M NIKO sebanyak 80 (delapan puluh) butir Pil LL dari pembelian terdakwa sebelumnya yang mana dalam setiap 4 (empat) butir Pil LL tersebut terdakwa menjual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang uang hasil penjualan Pil LL tersebut habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-04507/NOF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM, pada hari Senin tanggal dua bulan Juni tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik MOHAMAD IZAM Bin KARDOTO, 13706/2025/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto ± 2,243 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya