Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2025/PN Kdr 1.Dody Novalita SH MH
2.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
3.SIGIT ARTANTOJATI, SH., MH
4.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 173/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2563/M.5.13/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dody Novalita SH MH
2Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
3SIGIT ARTANTOJATI, SH., MH
4EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO bersama-sama dengan SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Mako Polres Kediri Kota Jl. KDP Slamet no. 2 Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan Undang-Undang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO melihat flyer ajakan demo pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 melalui grup wa, pada saat itu yang mengirimkan pertama adalah AKBAR FIRDAUS kemudian saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I  revisi terkait  Contact Person dengan meminta saksi SURYO untuk melakukan pengeditan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025, saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I mengirimkan pamlet/flayer kedua ke akun IG Sekitar Institute yang berisikan lebih detail mengenai rencana agenda yang akan dilaksanakan aksi solidaritas tersebut;
  • Bahwa flyer ajakan demo pada tanggal 30 Agusus 2025 telah di posting di media sosial Instagram @sekitar.institute oleh saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I selaku admin di Instragram @sekitar.institute;
  • Bahwa Terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO adalah salah satu admin media Grup Whatsapp Sekitar Institute dan Instagram @sekitarinstitute dengan admin dari grup whastapp ada tiga orang yaitu terdakwa, saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I dan DIVANG dan admin dari instagram adalah Terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO dan saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I. BahwaTerdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO mendapat tugas dari saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I untuk mengetik surat pemberitahuan aksi solidaritas;
  • Bahwa saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I yang mempunyai gagasan untuk melakukan aksi solidaritas dengan tema yang digagas sesuai dengan pamflet/flayer tersebut adalah rangkaian acara aksi solidaritas yang bertujuan untuk solidaritas kematian saudara AFFAN (Ojol yang terlindas mobil rantis Brimob) dan keresahan terhadap kebijakan DPR yang tidak berpihak kepada masyarakat dengan perencanaan aksi solidaritas antara lain Pukul 15.00 WIB - 17.00 WIB melakukan Konsolidasi dilanjutkan pukul 17.00 WIB - 19.00 WIB solidaritas kematian AFFAN di depan Polres dengan cara doa bersama dan tabur bunga;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.15 WIB  setelah pulang bekerja dari Kwadungan terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO memantau grup whatsapp Sekitar Instute terkait ajakan untuk merapat ke Taman Sekartaji, lalu terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO menuju Taman Sekartaji dan bertemu dengan teman teman salah satunya saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I dan RIYAN serta beberapa massa sekitar 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) orang kemudian saling bersalaman lalu  terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO duduk di Taman Sekartaji, setelah  massa sudah mulai rame kemudian massa geser ke tengah jalan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta dan pada saat itu posisi terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO berada di sebelah timur budaran Sekartaji bersama dengan LUGAS. Kemudian terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO mendengarkan saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I melakukan orasi dan mengatakan untuk menuju ke  Kantor Polres Kediri Kota dengan cara berjalan kaki/long march;
  • Bahwa sesampainya di depan Polres Kediri Kota terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO berada di sisi utara depan gerbang Polres Kediri Kota, sedangkan saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I memimpin menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjut dengan orasi dari saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I, dan massa sudah ada yang tidak kondusif dan pada saat saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I melakukan orasi yang lumayan lama yaitu “mari kita berkabung untuk saudara kita yang berjuang dan mati dilindas mobil aparat” dan saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I melakukan orasi berkenaan dengan betapa mengenasnya kematian saudara kita yang tidak bersalah, apakah hal ini akan terus terjadi kepada rakyat yang tak bersenjata. “kematian affan adalah ancaman bagi keselamatan kita juga mari kita saling menjaga saling bersolidaritas agar hal ini tidak terjadi lagi “, “mari kita tunjukkan bahwa kita adalah bagian daripada affan, kita perlihatkan bahwa rakyat itu saling menjaga, hidup rakyat Indonesia”, seruan terdakwa dijawab oleh peserta aksi “hidup” dan saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I teruskan untuk menyepakati aksi demontrasi pada hari minggu di DPRD Kota dengan pertanyaan “kapankah kita akan melaksanakan aksi di DPR?” sebagian ada yang mengatakan besok, dan saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I serukan kembali “apakah sepakat kita melakukan aksi di DPR pada hari minggu pukul 15.00 WIB” dijawab massa “setuju”, kemudian saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I dan juga massa menyanyikan lagu Indonesia Raya, setelah itu saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I tawarkan “apakah kita berangkat sekarang” lalu saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I melanjutkan orasinya dengan mengatakan,“teman-teman silakah saya minta semuanya turun ke jalan, di jalan ada jejak luka teman kita yang di lindas mobil, kita ajak semua masyarakat kota kediri kabupaten untuk berkabung atas kematian saudara kita yang digilas mobil aparat, abang-abang silahkan turun ke jalan, silahkan turun ke jalan, silahkan turun ke jalan, di jalanlah saudara kita digilas oleh mobil aparat, silahkan turun ke jalan, tidak ada cara lain kecuali kita turun ke jalan untuk meratapi bekas luka kematian saudara kita, silahkan semuanya untuk menginjak aspal jalan, teman-teman silahkan turun ke jalan semuanya, mari kita berkabung atas kematian Afan saudara kita yang digilas mobil polisi di jalan, kita turun semuanya ke jalan, injak jalan agak maju, jangan takut basah air pun bukan air darah, dia akan injak air ini, silahkan maju ke jalan teman-teman, rakyat indonesia hidup (hidup.....), rakyat indonesia hidup (hidup....), hari ini kita berkumpul, saudara saudaraku sekalian pertama dan pertama sekali adalah mari kita berkabung semua abang-abang, hari ini kita bertemu dalam rangka untuk mengenang saudara kita yang sedang memperjuangkan hak rakyat yang sedang mencari nafkah kapan digilas oleh mobil aparat adalah tanda bagaimana aparat kepolisian tidak pernah berhenti untuk melukai bahkan membunuh rakyatnya sendiri, betul? (Betul.....) dan kita tidak akan pernah lupa bagaimana aparat kediri memukul kita saat aksi demonstrasi, kapan lagi? Betul (betul...), itu akan terus terjadi saudara-saudaraku, ditandai apa semalam melalui keterangan bahwa tidak ada cara lain kecuali melindas afan! Kata mereka, setelah dilindas mereka kemana? Mobil itu lari ke markas hendak bersembunyi hari ini kita memiliki dua tujuan, pertama kita mengenang Afan, meneruskan perjuangan Afan, yang kedua kita meberikan pelajaran kepada aparat, setuju? (Setuju....), tapi sebelum itu saudaraku kita pastikan semua di antara kita tidak ada yang terluka, semua di antara kita sebagai rakyat tidak ada yang terluka, satu hal kita pastikan kita berhasil memberikan pelajaran kepada aparat, setuju? (Setuju....), setelah ini akan ada tujuan pertama hari ini kita melaksanakan konsolidasi untuk aksi demontrasi besok atau lusa di DPR, sebab kita tahu, kita tahu semua anggota DPR itu maling, semua anggota DPR apa? (Maling...maling....maling....), dan maling-maling itu saudara-saudara tidak pernah puas untuk merampas hak-hak kita, kami akan gantian untuk kalian menyampaikan semua kemuakan kalian, namun saya tahu kematian Afan adalah memperjuangkan agar anggota DPR hilang arogansinya dan dia menjadi korban (betul.....), pastinya kapan kita akan melaksanakan aksi demonstrasi di DPR? Kapan maunya? (Senin...), ada yang bicara, ada uang menggunakan, besok kita bakal ke DPR (ayo saiki ayo), yang di bakar bukan orang? (gedungnya....), jangan pernah membakar manusia, jangan pernah membunuh orang, kalau tidak dia tidak mewakili sebagai aparat teman-teman, oke baik apakah besok kita akan melaksanakan aksi demokrasi di DPRD, besok hari minggu kita akan melaksanakan aksi demontrasi di DPRD Kota, tujuan untuk memberikan pelajaran, pelajaran apa saja (tembak ndas e......, bakar jembut e......), baik kita memberikan doa kita kepada Afan selama dua menit, mengheningkan cipta untuk Afan mulai (amin ya Allah......), baik teman-taman jadwalnya jam lima kita geser ke depan Polres Kota Kediri jam lima (serang ayo serang....), Kapan kita berangkat ke Polresta Kediri? (saiki bos....), Kita melaksanakan orasi dan segala hal, satu catatan jangan melukai siapapun, dan mari kita pergi ke polres kota kediri di depannya (betul....)” dan setelah melakukan orasi tersebut massa aksi unjuk rasa dengan jumlah kurang lebih 500 orang berangkat menuju Kantor Polres Kediri Kota untuk melaksanakan aksi unjuk rasa,  saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I memberikan waktu untuk teman teman berorasi kemudian terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO maju ke depan untuk melakukan orasi di depan Polres Kediri Kota bersama - sama  dengan saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I dan menaiki pagar Polres Kediri Kota untuk melakukan orasi sebanyak 1 (satu) kali menggunakan Toa yang dibawa oleh saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I;
  • Bahwa Terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO menyampaikan orasi dengan kata-kata “Polisi Bangsat (Bangsat), DPR Bajingan (Bajingan)”. Silahkan teman-teman yang mau mengutarakan amarahnya, bisa maju kedepan” dengan tujuan sebagai ekspresi kritik terhadap institusi Polri yang sebelumnya melakukan tindakan yang menyebabkan kematian terhadap AFFAN (Ojol yang terlindas mobil rantis Brimob), Untuk yang perkataan DPR Bajingan itu juga merupakan ekspresi kritik terhadap institusi DPR yang membuat kebijakan tidak berpihak pada rakyat dan “Silahkan teman-teman yang mau mengutarakan amarahnya, bisa maju kedepan” dan Terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO juga menyampaikan “DPR Bajingan” sebagai ekspresi kritik terhadap institusi DPR yang membuat kebijakan tidak berpihak pada rakyat;
  • Bahwa ketika Terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO menyampaikan orasi massa tidak kondusif dan mendorong ke depan pagar Polres Kediri Kota, setelah itu orasi diambil alih oleh saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I, selanjutnyaTerdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO turun setelah melakukan orasi. Bahwa Terdakwa SAIFUL AMIN Bin SLAMET H.I melakukan orasi dengan menggunakan mikropon mobil ambulance dengan berkata “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, hidup rakyat Indonesia (hidup…), hidup rakyat Indonesia (hidup…), setelah kita hancurkan Kawan-kawan simbol keserakahan dan kekejaman polres kota kediri, Polri polisi republik Indonesia yang telah kejam yang telah membunuh rakyatnya sendiri, baik teman-teman kita sudah cukup memberikan Pelajaran hari ini, besok kita ke DPRD Kota untuk melaksanakan aksi demontrasi lanjutan, dengan ini kita nyatakan pulang dan bertemu lagi di DPRD Kota Kediri, hidup rakyat Indonesia, teman-teman mari kita persiapkan untuk aksi demonstrasi besok, hari ini mari kita bersyukur karena tidak ada yang terluka terlalu parah, mari kita pulang, selamat pulang berhati-hatilah sampai jumpa, wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh” dan massa membubarkan diri dari kantor polres kediri kota;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO  dan saksi SAIFUL AMIN Bin SLAMET H. menggerakkan anak  FERDIAN DAFA PUTRA, anak AFREL SENDY, anak M RIZKY ADITYA, anak MUHAMMAD MAIMUN IZZUL FADLI Bin YUSUF dan anak ZIDAN ‘ AZIZI melakukan pelemparan ke arah kantor Polres kediri kota dan massa aksi lain yang melakukan pelemparan ke arah mako Polres Kediri Kota salah satunya mengenai saksi TINA RAHAYUNINGTYAS sehingga mengakibatkan luka di kepala dan pelemparan tersebut mengakibatkan kerusakan di kantor penjagaan, kantor SPKT, sinwas, binmas, sabhara dan satreskrim serta massa juga melakukan pengrusakan dan pembakaran beberapa mobil dinas yang terparkir di Lapangan Tenis, selanjutnya sebagian massa juga melakukan penjarahan mobil dan sepeda motor yang terparkir di parkiran belakang Polres Kediri Kota, melakukan pelemparan batu ke arah petugas kepolisian yang sedang mengamankan demo kemudian juga melempari kantor Polres Kediri Kota mengenai gerbang tembok dan beberapa kaca kantor tersebut sehingga pecah.------------

 

----------Perbuatan terdakwa SHELFIN BIMA PRAKOSA Bin YULIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-----

Pihak Dipublikasikan Ya