| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 61/Pdt.G/2025/PN Kdr | DIYAH PRASETIATI,ST | 1.PT.PNM Venture Capital Kantor Perwakilan Kediri 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Tegal |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum
Menyatakan penundaan atas pelaksanaan lelang atas obyek jaminan berupa: .` Sebidang Tanah (berikut bangunan yang di atasnya,dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:507/Adiwerna,Luas :285 m2, Gambar Situasi Nomor : 1156/7/1989 ,tanggal 01 Juli 1989 terletak di Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah,terdaftar atas nama Insinyur Diyah Prasetiati Istri Insinyur Hadi Mustofa,Sarjana Ekonomi,Magister Business Of Administration,Akuntansi (24-03-1975) Memerintahkan kepada Tergugat I agar memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Penggugat untuk menjual sendiri obyek jaminan hutangnya kepada Tergugat I dan hasil penjualan obyek jaminan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Penggugat kepada Tergugat I
Menghukum Tergugat II untuk mematuhi / tunduk pada isi putusan perkara ini.
Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
