Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2025/PN Kdr | DIYAH PRASETIATI,ST | 1.PT.PNM Venture Capital Kantor Perwakilan Kediri 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Tegal |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum
Menyatakan penundaan atas pelaksanaan lelang atas obyek jaminan berupa: .` Sebidang Tanah (berikut bangunan yang di atasnya,dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:507/Adiwerna,Luas :285 m2, Gambar Situasi Nomor : 1156/7/1989 ,tanggal 01 Juli 1989 terletak di Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah,terdaftar atas nama Insinyur Diyah Prasetiati Istri Insinyur Hadi Mustofa,Sarjana Ekonomi,Magister Business Of Administration,Akuntansi (24-03-1975) Memerintahkan kepada Tergugat I agar memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Penggugat untuk menjual sendiri obyek jaminan hutangnya kepada Tergugat I dan hasil penjualan obyek jaminan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Penggugat kepada Tergugat I
Menghukum Tergugat II untuk mematuhi / tunduk pada isi putusan perkara ini.
Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |