Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2025/PN Kdr 1.DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
2.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
DEDI SUSANTO Bin Alm ADI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 167/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2508/M.5.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
2RIRIN SUSILOWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUSANTO Bin Alm ADI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa DEDI SUSANTO Bin Alm. ADI SANTOSO, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat dirumah kontrakan sdr. ANGGIE SULASMOKO dengan alamat Kel. Gayaman Rt. 001 Rw. 002 Kec. Mojoanyar Kota Mojokerto, atau setidak- tidaknya pada tempat- tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kediri berwenang memeriksa dan mengadili, barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib di Pos Lalu Lintas 12.01 Sumur Bor Kel. Pakelan Kec. Kota Kediri pada saat terjadi kerusuhan diwilayah hukum Polres Kediri Kota. Kemudian saksi ANGGIE SULASMOKO melakukan pengambilan 1 (satu) set Radio Rig merk Motorola, type XTL 2500 dengan seri No. 514TLX0166.
  • Bahwa terdakwa melihat postingan radio rig merk Motorola type XLT 2500 dijual dari postingan akun media sosial facebook atas nama  ” Anggie Sulasmoko ” pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib dalam postingan tersebut juga disertakan nomor whatsapp yang bisa dihubungi yaitu 0895320365522, setelah ada postingan tersebut kemudian terdakwa mengirimkan pesan melalui nomor whatsApps dan direspon oleh saksi ANGGIE SULASMOKO melalui chat/percakapan whatsapp setelah terjadi kecocokan harga kemudian terdakwa membeli radio rig tersebut dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan penyerahan uang secara tunai/cash. Setelah radio rig tersebut dibawa pulang kemudian terdakwa menyalakan dan kemudian memfoto yang selanjutnya diposting/ upload di marketplace pada akun facebook milik terdakwa atas nama “ Devan “ dan dibagikan ke akun facebook group JUAL BELI HT, RIG DAN SPAREPART SEJAWA TIMUR dengan memberikan keterangan ” Minat Monggo, di tawar cocok langsung angkut ” lokasi Mojokerto Kota dengan menyertakan harga jual sebesar 1300 atau Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa radio rig merk Motorola type XLT 2500 tersebut dibeli terdakwa DEDI SULASMOKO pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib saat berada dirumah kontrakan sdr. ANGGIE SULASMOKO dengan alamat Kel. Gayaman Rt. 001 Rw. 002 Kec. Mojoanyar Kota Mojokerto dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai/cash.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memposting radio rig merk Motorola type XLT 2500 tersebut di akun facebook miliknya atas nama “ Devan “ untuk ditawarkan dijual agar mendapatkan keuntungan.  
  • Bahwa sarana komunikasi yang digunakan terdakwa saat melakukan pencakapan/chat whatsapp dengan saksi ANGGIE SULASMOKO sehubungan pembelian radio rig maupun saat terdakwa memposting foto/gambar untuk ditawarkan dijual pada akun facebook miliknya atas nama ” Devan ” berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15s, warna biru dengan nomor simcard : 083159052216.
  • Bahwa saat dibeli oleh terdakwa DEDI SUSANTO kondisi radio rig merk Motorola type XLT 2500 tersebut dalam keadaan baik dan masih menyala dan pada layar monitor terdapat tulisan “ ASTRO P.25 CON TA KEDIRI “
  • Bahwa radio rig merk Motorola type XLT 2500 tersebut sering digunakan untuk sarana komunikasi di kantor instansi-instansi pemerintahan.
  • Bahwa terdakwa membenarkan kondisi radio rig merk Motorola type XLT 2500 tersebut saat dibeli tanpa dilengkapi dokumen/dosbook.
  • Bahwa terdakwa mau membeli radio rig merk Motorola type XLT 2500 tersebut yang dijual saksi ANGGIE SULASMOKO tersebut karena harganya murah dan nantinya akan dijual lagi agar mendapatkan keuntungan karena diketahui harga radio tersebut dipasaran masih dalam kisaran harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa DEDI SUSANTO baru sekali ini membeli radio rig dari saksi sdr. ANGGIE SULASMOKO.
  • Bahwa terdakwa diamankan petugas pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025, sekitar pukul 20.00 Wib di jalan Brawijaya Kel. Miji Kec. Kranggan Kota Mojokerto karena kedapatan menguasai 1 (satu) set alat kamunikasi berupa radio rig merk Motorola, type XTL 2500 dengan serial No. 514TLX0166 warna hitam.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya