Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Kdr 1.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
2.Dody Novalita SH MH
3.ATIK JULIATI SH., MH
4.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
5.SUSIANIK, S.H.
SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin Alm H KATIRAN KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-383/M.5.13/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
2Dody Novalita SH MH
3ATIK JULIATI SH., MH
4PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
5SUSIANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin Alm H KATIRAN KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

 

                        Bahwa ia  terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin (Alm) H.KATIRAN KARIM pada hari Rabu  tanggal 4 Desember 2024  sekira pukul 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024  bertempat di parkiran sepeda motor supermarket SUPERINDO Jln.Hassanudin Kelurahan.Dandangan Kecamatan.Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana dilakukan  terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

Pada mulanya terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin (Alm) H.KATIRAN KARIM pada hari Rabu taggal 4 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wib  turun dari bis di terminal nganjuk, kemudian saksi Sono selaku tukang ojek menawarkan ojeknya kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Sono berniat untuk keliling kabupaten Nganjuk, dan saksi Sono tersebut mau dengan imbalan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun sebelumnya terdakwa mengatakan kepada saksi Sono jika terdakwa ingin mampir lebih dahulu ke alun alun nganjuk untuk istirahat, pada saat perjalanan dari terminal ke alun alun timbullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor honda vario tahun 2015 warna hitam NoPol. AG 6632 VAP milik saksi Sono yang dikendarai saksi Sono tersebut dan mengatakan kepada saksi Sono untuk menjemput kembali pada pukul 15.00 Wib untuk pergi ke Kediri, setelah saksi Sono datang terdakwa bersama saksi Sono  berangkat ke Kediri dengan mengendarai motor dimana saksi Sono membonceng terdakwa dan terdakwa mengatakan akan mengambil / membeli suku cadang computer, kemudian terdakwa berikan lagi ongkos ojek sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

    - Bahwa setelah sampai Kediri  terdakwa mengajak saksi sono makan terlebih dahulu, kemudian terdakwa mengajak keliling dan meminta saksi Sono memarkirkan sepeda motor di parkiran supermarket superindo Kediri jln.Hasanudin kelurahan.dandangan kecamatan  . kota Kediri, kemudian terdakwa dan saksi Sono pergi menuju Kediri Town Square , selanjutnya terdakwa mengajak saksi Sono ke lantai 2 kediri Town Square  dengan alasan mengambil paket, namun didepan toilet lantai 2 kediri Town square terdakwa meminjam kunci kontak sepeda motor milik saksi Sono dengan alasan untuk membetulkan resleting/ menarik resleting celananya keatas didalam toilet,setelah keluar dari toilet terdakwa menyerahkan kunci kontak sepeda  motor (tidak asli ) milik saksi Sono yang sebelumnya dipinjam untuk membetulkan resleting dengan cara langsung memasukkan ke saku jaket yang dikenakan saksi Sono agar tidak diketahui bahwa sebenarnya kunci kontak tersebut telah ditukar oleh terdakwa dengan kunci kontak yang telah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa,selanjutnya saksi Sono dibelikan kopi oleh terdakwa di foodcourt lantai 2 kediri Town Square serta disuruh menunggu orang yang akan mengantar paket computer ,sedangkan terdakwa meninggalkan saksi Sono dengan alasan mengambil paket kemudian terdakwa menuju ke  parkiran supermarket superindo Kediri setelah sampai di parkiran kemudian terdakwa mengambil sepeda motor honda vario tahun 2015 warna hitam NoPol. AG 6632 VAP milik saksi Sono selanjutnya sepeda motor tersebut dinyalakan dengan kunci kontak yang asli milik saksi Sono setelah nyala  terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Surabaya untuk dijual, sepeda motor tersebut laku terjual kepada orang yang bernama cak untung dengan harga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan ke kantor kepolisian yang selanjutnya terdakwa dapat ditangkap dan diserahkan ke kantor polisi  guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut

          Akibat perbuatan terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin (Alm) H.KATIRAN KARIM maka saksi Sono selaku pemilik sepeda motor honda vario tahun 2015 warna hitam NoPol. AG 6632 VAP mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

               Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.UURI no.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .

 

ATAU

        KEDUA :

 

                       Bahwa ia  terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin (Alm) H.KATIRAN KARIM pada hari Rabu  tanggal 4 Desember 2024  sekira pukul 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024  bertempat di parkiran sepeda motor supermarket SUPERINDO Jln.Hassanudin Kelurahan.Dandangan Kecamatan.Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang secara melawan hokum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan  terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

Pada mulanya terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin (Alm) H.KATIRAN KARIM pada hari Rabu taggal 4 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wib  turun dari bis di terminal nganjuk, kemudian saksi Sono selaku tukang ojek menawarkan ojeknya kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Sono berniat untuk keliling kabupaten Nganjuk, dan saksi Sono tersebut mau dengan imbalan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun sebelumnya terdakwa mengatakan kepada saksi Sono jika terdakwa ingin mampir lebih dahulu ke alun alun nganjuk untuk istirahat, pada saat perjalanan dari terminal ke alun alun timbullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor honda vario tahun 2015 warna hitam NoPol. AG 6632 VAP milik saksi Sono yang dikendarai saksi Sono tersebut dan mengatakan kepada saksi Sono untuk menjemput kembali pada pukul 15.00 Wib untuk pergi ke Kediri, setelah saksi Sono datang terdakwa bersama saksi Sono  berangkat ke Kediri dengan mengendarai motor dimana saksi Sono membonceng terdakwa dan terdakwa mengatakan akan mengambil / membeli suku cadang computer, kemudian terdakwa berikan lagi ongkos ojek sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

    - Bahwa setelah sampai Kediri  terdakwa mengajak saksi sono makan terlebih dahulu, kemudian terdakwa mengajak keliling dan meminta saksi Sono memarkirkan sepeda motor di parkiran supermarket superindo Kediri jln.Hasanudin kelurahan.dandangan kecamatan  . kota Kediri, kemudian terdakwa dan saksi Sono pergi menuju Kediri Town Square , selanjutnya terdakwa mengajak saksi Sono ke lantai 2 kediri Town Square  dengan alasan mengambil paket, namun didepan toilet lantai 2 kediri Town square terdakwa meminjam kunci kontak sepeda motor milik saksi Sono dengan alasan untuk membetulkan resleting/ menarik resleting celananya keatas didalam toilet,setelah keluar dari toilet terdakwa menyerahkan kunci kontak sepeda  motor (tidak asli ) milik saksi Sono yang sebelumnya dipinjam untuk membetulkan resleting dengan cara langsung memasukkan ke saku jaket yang dikenakan saksi Sono agar tidak diketahui bahwa sebenarnya kunci kontak tersebut telah ditukar oleh terdakwa dengan kunci kontak yang telah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa,selanjutnya saksi Sono dibelikan kopi oleh terdakwa di foodcourt lantai 2 kediri Town Square serta disuruh menunggu orang yang akan mengantar paket computer , sedangkan terdakwa meninggalkan saksi Sono dengan alasan mengambil paket kemudian terdakwa menuju ke  parkiran supermarket superindo Kediri setelah sampai di parkiran kemudian terdakwa mengambil sepeda motor honda vario tahun 2015 warna hitam NoPol. AG 6632 VAP milik saksi Sono selanjutnya sepeda motor tersebut dinyalakan dengan kunci kontak yang asli milik saksi Sono setelah nyala  terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Surabaya untuk dijual, sepeda motor tersebut laku terjual kepada orang yang bernama cak untung dengan harga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan ke kantor kepolisian yang selanjutnya terdakwa dapat ditangkap dan diserahkan ke kantor polisi  guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut

          Akibat perbuatan terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin (Alm) H.KATIRAN KARIM maka saksi Sono selaku pemilik sepeda motor honda vario tahun 2015 warna hitam NoPol. AG 6632 VAP mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.UURI no.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

       KETIGA :

 

 

                        Bahwa ia  terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin (Alm) H.KATIRAN KARIM pada hari Rabu  tanggal 4 Desember 2024  sekira pukul 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024  bertempat di parkiran sepeda motor supermarket SUPERINDO Jln.Hassanudin Kelurahan.Dandangan Kecamatan.Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum,  perbuatan mana dilakukan  terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

Pada mulanya terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin (Alm) H.KATIRAN KARIM pada hari Rabu taggal 4 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wib  turun dari bis di terminal nganjuk, kemudian saksi Sono selaku tukang ojek menawarkan ojeknya kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Sono berniat untuk keliling kabupaten Nganjuk, dan saksi Sono tersebut mau dengan imbalan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun sebelumnya terdakwa mengatakan kepada saksi Sono jika terdakwa ingin mampir lebih dahulu ke alun alun nganjuk untuk istirahat, pada saat perjalanan dari terminal ke alun alun timbullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor honda vario tahun 2015 warna hitam NoPol. AG 6632 VAP milik saksi Sono yang dikendarai saksi Sono tersebut dan mengatakan kepada saksi Sono untuk menjemput kembali pada pukul 15.00 Wib untuk pergi ke Kediri, setelah saksi Sono datang terdakwa bersama saksi Sono  berangkat ke Kediri dengan mengendarai motor dimana saksi Sono membonceng terdakwa dan terdakwa mengatakan akan mengambil / membeli suku cadang computer, kemudian terdakwa berikan lagi ongkos ojek sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

    - Bahwa setelah sampai Kediri  terdakwa mengajak saksi sono makan terlebih dahulu, kemudian terdakwa mengajak keliling dan meminta saksi Sono memarkirkan sepeda motor di parkiran supermarket superindo Kediri jln.Hasanudin kelurahan.dandangan kecamatan  . kota Kediri, kemudian terdakwa dan saksi Sono pergi menuju Kediri Town Square , selanjutnya terdakwa mengajak saksi Sono ke lantai 2 kediri Town Square  dengan alasan mengambil paket, namun didepan toilet lantai 2 kediri Town square terdakwa meminjam kunci kontak sepeda motor milik saksi Sono dengan alasan untuk membetulkan resleting/ menarik resleting celananya keatas didalam toilet,setelah keluar dari toilet terdakwa menyerahkan kunci kontak sepeda  motor (tidak asli ) milik saksi Sono yang sebelumnya dipinjam untuk membetulkan resleting dengan cara langsung memasukkan ke saku jaket yang dikenakan saksi Sono agar tidak diketahui bahwa sebenarnya kunci kontak tersebut telah ditukar oleh terdakwa dengan kunci kontak yang telah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa,selanjutnya saksi Sono dibelikan kopi oleh terdakwa di foodcourt lantai 2 kediri Town Square serta disuruh menunggu orang yang akan mengantar paket computer ,sedangkan terdakwa meninggalkan saksi Sono dengan alasan mengambil paket kemudian terdakwa menuju ke  parkiran supermarket superindo Kediri setelah sampai di parkiran kemudian terdakwa mengambil sepeda motor honda vario tahun 2015 warna hitam NoPol. AG 6632 VAP milik saksi Sono selanjutnya sepeda motor tersebut dinyalakan dengan kunci kontak yang asli milik saksi Sono setelah nyala  terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Surabaya untuk dijual, sepeda motor tersebut laku terjual kepada orang yang bernama cak untung dengan harga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan ke kantor kepolisian yang selanjutnya terdakwa dapat ditangkap dan diserahkan ke kantor polisi  guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut

          Akibat perbuatan terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin (Alm) H.KATIRAN KARIM maka saksi Sono selaku pemilik sepeda motor honda vario tahun 2015 warna hitam NoPol. AG 6632 VAP mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

ATAU

        KEEMPAT:

                       Bahwa ia  terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin (Alm) H.KATIRAN KARIM pada hari Rabu  tanggal 4 Desember 2024  sekira pukul 16.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024  bertempat di parkiran sepeda motor supermarket SUPERINDO Jln.Hassanudin Kelurahan.Dandangan Kecamatan.Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri , dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan mana dilakukan  terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

Pada mulanya terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin (Alm) H.KATIRAN KARIM pada hari Rabu taggal 4 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wib  turun dari bis di terminal nganjuk, kemudian saksi Sono selaku tukang ojek menawarkan ojeknya kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Sono berniat untuk keliling kabupaten Nganjuk, dan saksi Sono tersebut mau dengan imbalan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun sebelumnya terdakwa mengatakan kepada saksi Sono jika terdakwa ingin mampir lebih dahulu ke alun alun nganjuk untuk istirahat, pada saat perjalanan dari terminal ke alun alun timbullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor honda vario tahun 2015 warna hitam NoPol. AG 6632 VAP milik saksi Sono yang dikendarai saksi Sono tersebut dan mengatakan kepada saksi Sono untuk menjemput kembali pada pukul 15.00 Wib untuk pergi ke Kediri, setelah saksi Sono datang terdakwa bersama saksi Sono  berangkat ke Kediri dengan mengendarai motor dimana saksi Sono membonceng terdakwa dan terdakwa mengatakan akan mengambil / membeli suku cadang computer, kemudian terdakwa berikan lagi ongkos ojek sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

    - Bahwa setelah sampai Kediri  terdakwa mengajak saksi sono makan terlebih dahulu, kemudian terdakwa mengajak keliling dan meminta saksi Sono memarkirkan sepeda motor di parkiran supermarket superindo Kediri jln.Hasanudin kelurahan.dandangan kecamatan  . kota Kediri, kemudian terdakwa dan saksi Sono pergi menuju Kediri Town Square , selanjutnya terdakwa mengajak saksi Sono ke lantai 2 kediri Town Square  dengan alasan mengambil paket, namun didepan toilet lantai 2 kediri Town square terdakwa meminjam kunci kontak sepeda motor milik saksi Sono dengan alasan untuk membetulkan resleting/ menarik resleting celananya keatas didalam toilet,setelah keluar dari toilet terdakwa menyerahkan kunci kontak sepeda  motor (tidak asli ) milik saksi Sono yang sebelumnya dipinjam untuk membetulkan resleting dengan cara langsung memasukkan ke saku jaket yang dikenakan saksi Sono agar tidak diketahui bahwa sebenarnya kunci kontak tersebut telah ditukar oleh terdakwa dengan kunci kontak yang telah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa,selanjutnya saksi Sono dibelikan kopi oleh terdakwa di foodcourt lantai 2 kediri Town Square serta disuruh menunggu orang yang akan mengantar paket computer , sedangkan terdakwa meninggalkan saksi Sono dengan alasan mengambil paket kemudian terdakwa menuju ke  parkiran supermarket superindo Kediri setelah sampai di parkiran kemudian terdakwa mengambil sepeda motor honda vario tahun 2015 warna hitam NoPol. AG 6632 VAP milik saksi Sono selanjutnya sepeda motor tersebut dinyalakan dengan kunci kontak yang asli milik saksi Sono setelah nyala  terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Surabaya untuk dijual, sepeda motor tersebut laku terjual kepada orang yang bernama cak untung dengan harga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kemudian perbuatan terdakwa dilaporkan ke kantor kepolisian yang selanjutnya terdakwa dapat ditangkap dan diserahkan ke kantor polisi  guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut

          Akibat perbuatan terdakwa SATRIYO EKO Alias SANDIKA DINATA Alias EKO Bin (Alm) H.KATIRAN KARIM maka saksi Sono selaku pemilik sepeda motor honda vario tahun 2015 warna hitam NoPol. AG 6632 VAP mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya