Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOHAMMAD DAWAM Bin JAYAT pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Mei 2025, bertempat di rumah yang ditempati oleh terdakwa di Dusun Bagol RT/RW 002/001, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kab. Kediri atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 138 ayat (2) : Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Pasal 138 ayat (3) : Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi AGUSTIYAN CANDIK P, SH bersama-sama dengan saksi BRILLIAN BIMANTARA Y P beserta tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah menangkap terdakwa. Berawal dari keterangan PANJI Als PANJOT yang telah ditangkap sebelumnya yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 06.30 WIB karena kedapatan memiliki pil dobel L dan telah menjual pil dobel kepada terdakwa dan akhirnya pada hari hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib di rumah yang ditempati oleh terdakwa di Dusun Bagol RT/RW 002/001, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kab. Kediri saksi AGUSTIYAN CANDIK P, SH bersama-sama dengan saksi BRILLIAN BIMANTARA Y P bersama tim melakukan penangkapan dan penggeledahan. Akhirnya ditemukan barang bukti yang disimpan di bawah lemari kamar tidur rumah tempat tinggal terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- 893 (delapan ratus sembilan puluh tiga) butir pil dobel L dengan rincian :
- 93 (sembilan puluh tiga) butir di dalam plastik warna hitam;
- 100 (seratus) butir di dalam plastik warna hitam;
- 100 (seratus) butir di dalam plastik warna bening;
- 100 (seratus) butir di dalam plastik warna bening;
- 100 (seratus) butir di dalam plastik warna bening;
- 100 (seratus) butir di dalam plastik warna bening;
- 100 (seratus) butir di dalam plastik warna bening;
- 100 (seratus) butir di dalam plastik warna bening;
- 100 (seratus) butir di dalam plastik warna bening;
- 1 (satu) buah botol polos warna putih untuk menyimpan pil dobel L;
- 1 (satu) unit handphone android merek Tekno Spark 6 Go warna hijau telur asin No. Imei 355297292198705 beserta No.Simcard 082231126774.
-
- Bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari PANJI Als PANJOT sebanyak 1 (satu) kali sekira bulan April 2025 terdakwa membeli 2 (dua) botol pil dobel L (tidak dihitung pasti jumlahnya) perkiraan per botol berisi ± 900 (sembilan ratus) pil dobel L seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per botolnya dan terdakwa mendapatkan pil dobel L melalui komunikasi telpon dan chat Whatsapp antara terdakwa no HP +6282231126774 dan PANJI Als PANJOT no HP + 6281455089230 sedangkan untuk pembayaran dan penyerahan pil dobel L secara langsung menemui PANJI Als PANJOT;
- Bahwa pil dobel L tersebut selain terdakwa konsumsi juga terdakwa jual kembali secara eceran per kit/4 butir pil dobel L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diantaranya dijual kepada saksi ACHMAD ZIDAN ZAMZAMY Als NIZAM yang merupakan tetangganya di Dsn. Bagol, Ds. Ngablak, Kec. Banyakan, Kab. Kediri dengan cara transaksi uang pembelian saksi ACHMAD ZIDAN ZAMZAMY Als NIZAM serahkan langsung dan pil dobel L saksi ACHMAD ZIDAN ZAMZAMY Als NIZAM terima secara langsung dari terdakwa dirumah terdakwa hingga kemudian pil dobel L yang tersisa sebanyak 893 (delapan ratus sembilan puluh tiga) butir pil dobel L;
- Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa diduga dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu obat keras jenis pil dobel L;
- Bahwa pada kemasan obat jenis pil dobel L yang dimiliki oleh terdakwa tidak ada petunjuk penggunaan, label khasiat serta kemanfaatan;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang di dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 28 Mei 2025 Nomor: 04504/NOF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 13702/2025/NOF bahwa tablet tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).-----------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------- |